Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Tml 1.RIFA AGHNIYA, S.H.
2.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
SAMAN Bin KOSASI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1982/O.2.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFA AGHNIYA, S.H.
2Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMAN Bin KOSASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa SAMAN BIN KOSASI, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekiranya pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan A.Yani Sulung, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis Tanggal 27 Juni 2024 sekiranya jam 17.00 WIB, saat Terdakwa SAMAN BIN KOSASI  berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hijau bernomor polisi KH 4348 KK milik Terdakwa di Jalan A. Yani Sulung, dekat dengan simpang tiga Sarapat, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu, Terdakwa melihat seorang ibu (saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm)) mengendarai sepeda motor Scoopy. Terdakwa kemudian melihat dompet milik ibu tersebut yang diletakkan di kantong depan sebelah kiri sepeda motornya, sehingga timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa berusaha mengejar laju kendaraan sepeda motor saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm) dan ketika saksi korban hendak belok ke kanan serta mengurangi kecepatan motornya, Terdakwa langsung memepet sepeda motor saksi korban dari sebelah kiri, dan dengan cepat mengambil dompet milik saksi korban berisikan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y27 warna hitam dengan No. Imei 1 867093069253018 dan Imei 2 : 867093069253000, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, dan uang sebesar Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) yang saat itu terletak di kantong depan sebelah kiri sepeda motor saksi korban, menggunakan tangan kiri Terdakwa, dan pada saat saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm) sadar bahwa dompetnya diambil oleh Tersangka, saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm) langsung tertegun dan kaget kemudian meminta tolong kepada orang sekitar sambil terus mengejar motor Terdakwa.
  • Bahwa setelah berhasil merampas dompet tersebut, Terdakwa langsung melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Desa Haringen. Saksi korban sempat mengejar sambil berteriak meminta pertolongan "tolong...tolong...tolong...maling...maling...maling !" hingga akhirnya saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm) tidak berhasil mengejar sepeda motor Terdakwa. Sesampainya di Desa Haringen, tepatnya di lapangan dekat Pos Kamling, Terdakwa masuk ke dalam hutan dekat lapangan tersebut dan berhenti untuk membuka isi dompet tersebut. Di dalamnya terdapat 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y27 warna hitam dengan No. Imei 1 867093069253018 dan Imei 2 867093069253000, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, dan uang sebesar Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah). Terdakwa kemudian mengambil handphone dan uang tersebut, sementara dompet dan kartu ATM dibuang di semak-semak sekitar tempat tersebut. Setelah itu, Terdakwa keluar dari hutan dan semak-semak untuk mengisi/membeli bensin di warung dekat lapangan sebanyak 2 liter seharga Rp 36.000, membeli rokok seharga Rp 15.000,- serta cemilan dengan menggunakan uang hasil curian tersebut dan tersisa senilai Rp 79.000,-. Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke arah Tamiang Layang, namun sesampainya di Pasar Tamiang Layang, Terdakwa sempat dihentikan oleh seorang laki-laki, tetapi Terdakwa berhasil melarikan diri kembali ke arah hutan Desa Magantis dan Desa Harara untuk menyembunyikan handphone tersebut di hutan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dompet berisi 1 buah handphone merk VIVO Y27 warna hitam dengan No. Imei 1 867093069253018 dan Imei 2 867093069253000, 1 buah kartu ATM Bank BRI, dan uang sebesar Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm) dan menimbulkan kerugian sebesar Rp 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SAMAN BIN KOSASI, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekiranya pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan A.Yani Sulung, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tagan, untuk memungkinkan diri sendiri atau orang lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis Tanggal 27 Juni 2024 sekiranya jam 17.00 WIB, saat Terdakwa SAMAN BIN KOSASI  berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hijau bernomor polisi KH 4348 KK milik Terdakwa di Jalan A. Yani Sulung, dekat dengan simpang tiga Sarapat, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu, Terdakwa melihat seorang ibu (saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm)) mengendarai sepeda motor Scoopy. Terdakwa kemudian melihat dompet milik ibu tersebut yang diletakkan di kantong depan sebelah kiri sepeda motornya, sehingga timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut.
  • Bahwa kemudian, Terdakwa berusaha mengejar laju kendaraan sepeda motor saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm) dan ketika saksi korban hendak belok ke kanan serta mengurangi kecepatan motornya, Terdakwa langsung memepet sepeda motor saksi korban dari sebelah kiri, dan dengan cepat mengambil dompet milik saksi korban berisikan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y27 warna hitam dengan No. Imei 1 867093069253018 dan Imei 2 : 867093069253000, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, dan uang sebesar Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) yang saat itu terletak di kantong depan sebelah kiri sepeda motor saksi korban, menggunakan tangan kiri Terdakwa, dan pada saat saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm) sadar bahwa dompetnya diambil oleh Tersangka, saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm) langsung tertegun dan kaget kemudian meminta tolong kepada orang sekitar sambil terus mengejar motor Terdakwa.
  • Bahwa setelah berhasil merampas dompet tersebut, Terdakwa langsung melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Desa Haringen. Saksi korban sempat mengejar sambil berteriak meminta pertolongan "tolong...tolong...tolong...maling...maling...maling !" hingga akhirnya saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm) tidak berhasil mengejar sepeda motor Terdakwa. Sesampainya di Desa Haringen, tepatnya di lapangan dekat Pos Kamling, Terdakwa masuk ke dalam hutan dekat lapangan tersebut dan berhenti untuk membuka isi dompet tersebut. Di dalamnya terdapat 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y27 warna hitam dengan No. Imei 1 867093069253018 dan Imei 2 867093069253000, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, dan uang sebesar Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah). Terdakwa kemudian mengambil handphone dan uang tersebut, sementara dompet dan kartu ATM dibuang di semak-semak sekitar tempat tersebut. Setelah itu, Terdakwa keluar dari hutan dan semak-semak untuk mengisi/membeli bensin di warung dekat lapangan sebanyak 2 liter seharga Rp 36.000, membeli rokok seharga Rp 15.000,- serta cemilan dengan menggunakan uang hasil curian tersebut dan tersisa senilai Rp 79.000,-. Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke arah Tamiang Layang, namun sesampainya di Pasar Tamiang Layang, Terdakwa sempat dihentikan oleh seorang laki-laki, tetapi Terdakwa berhasil melarikan diri kembali ke arah hutan Desa Magantis dan Desa Harara untuk menyembunyikan handphone tersebut di hutan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil dompet berisi 1 buah handphone merk VIVO Y27 warna hitam dengan No. Imei 1 867093069253018 dan Imei 2 867093069253000, 1 buah kartu ATM Bank BRI, dan uang sebesar Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ARDINAWAHAINI Binti SULUNG RUNSA (Alm) dan menimbulkan kerugian sebesar Rp 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya