Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Tml MELKI SABTULI PANAWI 1.Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri
2.Kepolisian Sektor Dusun Timur
3.Kejaksaan Negeri Barito Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELKI SABTULI PANAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabtuno, S.H.MELKI SABTULI PANAWI
Tergugat
NoNama
1Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri
2Kepolisian Sektor Dusun Timur
3Kejaksaan Negeri Barito Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT dengan kerugian yang diperinci sebagai berikut:

Kerugian Materiil

  1. Kehilangan Gajih sebesar Rp. 5.000.000 Per/bulan selama 4 (empat) bulan sehingga menjadi Rp. 5.000.000 x 4 = Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah);
  2. Biaya sewa jasa Pengacara mulai pada tahap Penyidikan dan Penyelidikan, Penuntutan, persidangan bahkan memperjuangkan kembali untuk bekerja Kembali di PT. ISA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah)

Total kerugian Materil Penggugat adalah Rp. 20.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta Rupiah)

Kerugian Immateriil

  1. Kehilangan kemerdekaan dan/atau kebebasan dari Penggugat selama 129 (seratus dua puluh Sembilan) hari jika ditafsir menggunakan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar Rupiah)
  2. Kehilangan nama baik jika ditafsir dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar Rupiah)

Total Kerugian Immateril Penggugat adalah Rp 1.000.000.000 + Rp.1.000.000.000 = Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar Rupiah)

 

Jadi, Total Kerugian Penggugat baik Materiil maupun Immateriil adalah Sebesar Rp. 70.000.000 + Rp. 2.000.000.000 = Rp. 2.070.000.000,- (dua milyar tujuh puluh juta Rupiah)

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat Untuk meminta maaf langsung kepada Penggugat dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membersihkan nama baik dari Penggugat
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar BijVorraad) walaupun ada banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;---
  3. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------
  • Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak