Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
3.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
1.APERNO ALS APER BIN ESMAN WIGI
2.REDU ANDAMA PURNADA ALS EDO BIN PEPEN (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2354/O.2.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
3SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APERNO ALS APER BIN ESMAN WIGI[Penahanan]
2REDU ANDAMA PURNADA ALS EDO BIN PEPEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa para  terdakwa I APERNO Als APER BIN ESMAN WIGI dan terdakwa II  REDU ANDAMA PURNADA Als EDO  Bin PEPEN pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 14.00 WIB sampai dengan Jam 19.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan September 2024 bertempat di Areal Perusahaan Sawit PT. PT. Heroes Green Energy (HGE)  Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal  ide untuk mengambil buah kelapa sawit adalah terdakwa Aperno alias Aper bin Esman Wigi karena tidak mempunyai uang untuk membeli rokok kepada terdakwa Redu Amanda Purnada alias Edo bin Pepen  dijawa terdakwa Redu dijawab “ayo kita panen “ dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit Tanpa Nopol serta membawa senjata tajam golok berseta sarungnya , egrek alat memanen buah kelapa sait dan sebuah karung obrok menuju TKP, langsung terdakwa Aperno dengan menggunakan egrek memanen buah kelapa sawit sementara terdakwa Redu mengumpulkan buah kelapa sawit/janjang sawit lalu mengangkut menuju tempat penumpukan setelah terkumpul banyak lalu dibuat ke Obrok yang ada diatas sepeda motor selanjutnya langsung Tersangka Redu menjual buah kelapa sawit  sebanyak 15 (lima belas) janjang/tandan dengan berat 174 kg  kepada saksi Dalman bin Suradi  dengan harga  Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) sementara terdakwa Aperno   menunggu di lokasi beberapa lama kemudian datang lagi terdakwa Redu  ke lokasi  untuk dijual lagi kepada saksi Dalman namun ketika keluar dari lokasi kebun telah diketahui oleh saksi Heroni bin Suriano selaku Asisten Afdeling I PT HGE bersama saksi Amer alias pak Sarman bin Suriano dan saksi Rici Juprianto selaku Humas PT HGE  sedang melakukan kontrol di Blok J 78 dan 79 melihat ada buah kelapa sawit di pohonnya sudah tidak ada sementara diareal tersebut tidak ada akfittas karyawan panen, lalu mendengar  orang yang sedang memanen sehingga saksi Herino bersama yang lainnya menunggu di arah jalan keluar kebun, beberapa lama kemudian melihat ada orang yang mengendarai sepeda motor membawa buah kelapa sawit langsung saksi bersama temannya menghentikan laju kendaraan dan saksi bertanya “ darimana buah kelapa sawit, siapa nama kamu dan siapa teman kamu “ dijawab oleh terdakwa Redu “ nama saya Edo dan ada teman bernama Aperno sedang berada di gudang rotan menunggu disitu, sudah mengambil dua kali buah kelapa sawit sudha dijual di arah Pemda “ selanjutnya datang aparat Polsek Pematang Karau mengamankan dan membawa para terdakwa berikut barang bukti ke kantor Polsek

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT HGE menderita kerugian Rp. 7.354.998,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) sebagaimana perhitungan yang dibuat oleh saksi Agus Triwahyudi selaku  Field Manager dan diketahui oleh sdr. Najamudin selaku General Manager sebagai berikut :

 

Total Kerugian :

No

Uraian

Blok

Tahun

Tanam

Jumlah

BJR

KG

Harga

Rp.

Nilai

Materi

Rp

1

Kerugian materi TBS yang hilang

J78&J79

2012

30 JJG

15,00

450

2.912/kg

1.310.400

2

Kerugian tanaman secara agronomi

 

 

30 Pkk

 

 

 

6.044.598

Jumlah

7.354.998

   

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo Pasal 55 huruf  d UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---

 

ATAU

KEDUA

Bahwa para  terdakwa I APERNO Als APER BIN ESMAN WIGI dan terdakwa II  REDU ANDAMA PURNADA Als EDO  Bin PEPEN pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 14.00 WIB sampai dengan Jam 19.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan September 2024 bertempat di Areal Perusahaan Sawit PT. PT. Heroes Green Energy (HGE)  Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, mengambil barang sesuatu  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang  dua orang atau lebih atau bersekutu,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal  ide untuk mengambil buah kelapa sawit adalah terdakwa Aperno alias Aper bin Esman Wigi karena tidak mempunyai uang untuk membeli rokok kepada terdakwa Redu Amanda Purnada alias Edo bin Pepen  dijawa terdakwa Redu dijawab “ayo kita panen “ dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit Tanpa Nopol serta membawa senjata tajam golok berseta sarungnya , egrek alat memanen buah kelapa sait dan sebuah karung obrok menuju TKP, langsung terdakwa Aperno dengan menggunakan egrek memanen buah kelapa sawit sementara terdakwa Redu mengumpulkan buah kelapa sawit/janjang sawit lalu mengangkut menuju tempat penumpukan setelah terkumpul banyak lalu dibuat ke Obrok yang ada diatas sepeda motor selanjutnya langsung Tersangka Redu menjual buah kelapa sawit  sebanyak 15 (lima belas) janjang/tandan dengan berat 174 kg  kepada saksi Dalman bin Suradi  dengan harga  Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) sementara terdakwa Aperno   menunggu di lokasi beberapa lama kemudian datang lagi terdakwa Redu  ke lokasi  untuk dijual lagi kepada saksi Dalman namun ketika keluar dari lokasi kebun telah diketahui oleh saksi Heroni bin Suriano selaku Asisten Afdeling I PT HGE bersama saksi Amer alias pak Sarman bin Suriano dan saksi Rici Juprianto selaku Humas PT HGE  sedang melakukan kontrol di Blok J 78 dan 79 melihat ada buah kelapa sawit di pohonnya sudah tidak ada sementara diareal tersebut tidak ada akfittas karyawan panen, lalu mendengar  orang yang sedang memanen sehingga saksi Herino bersama yang lainnya menunggu di arah jalan keluar kebun, beberapa lama kemudian melihat ada orang yang mengendarai sepeda motor membawa buah kelapa sawit langsung saksi bersama temannya menghentikan laju kendaraan dan saksi bertanya “ darimana buah kelapa sawit, siapa nama kamu dan siapa teman kamu “ dijawab oleh terdakwa Redu “ nama saya Edo dan ada teman bernama Aperno sedang berada di gudang rotan menunggu disitu, sudah mengambil dua kali buah kelapa sawit sudha dijual di arah Pemda “ selanjutnya datang aparat Polsek Pematang Karau mengamankan dan membawa para terdakwa berikut barang bukti ke kantor Polsek

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT HGE menderita kerugian Rp. 7.354.998,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) sebagaimana perhitungan yang dibuat oleh saksi Agus Triwahyudi selaku  Field Manager dan diketahui oleh sdr. Najamudin selaku General Manager sebagai berikut :

 

Total Kerugian :

No

Uraian

Blok

Tahun

Tanam

Jumlah

BJR

KG

Harga

Rp.

Nilai

Materi

Rp

1

Kerugian materi TBS yang hilang

J78&J79

2012

30 JJG

15,00

450

2.912/kg

1.310.400

2

Kerugian tanaman secara agronomi

 

 

30 Pkk

 

 

 

6.044.598

Jumlah

7.354.998

 

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya