Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Bth/2019/PN Tml 1.FERRY
2.ALEX NIXON
3.VINSENSIUS
4.KEVIN YATMIKO
PT.BANGUNNUSANTARA JAYAMAKMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2019/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2019
Nomor Surat HY.TPH.Pdt.12.10.2019
Penggugat
NoNama
1FERRY
2ALEX NIXON
3VINSENSIUS
4KEVIN YATMIKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H RADITYA YOSODININGRATFERRY
2H RADITYA YOSODININGRATALEX NIXON
3H RADITYA YOSODININGRATVINSENSIUS
4H RADITYA YOSODININGRATKEVIN YATMIKO
Tergugat
NoNama
1PT.BANGUNNUSANTARA JAYAMAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Permohonan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang benar, tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Pelawan adalah satu-satunya pemilik yang sah atas benda-benda tersebut diatas;
  4. Menetapkan mengangkat Sita Jaminan terhadap seluruh benda yang telah diletakkan Sita Jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No. 8/Pen.Pdt.G/2019/PN.TML tanggal 03 Oktober 2019 atas sita conservatoir beslaag atas benda-benda milik Para Pelawan;
  5. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan secara bersama-sama menanggung biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak