Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 76.523.337,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 54.042.193,- ( LIMA PULUH EMPAT JUTA EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 22.481.144,- ( DUA PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU SERATUS EMPAT PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 00262 atas nama ANIATI dan Sporadik 594/1/120/DT/Pem an. Jumiati yang telah dibeli oleh Sdri. Alustiani berdasarkan Surat Jual Beli Nomor : 594.4/06/K.A/Pem Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |