Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
1.ALPIANOR Als FIAT Bin SUKNI Alm.
2.BAKRI Bin MAWARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-645/O.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIANOR Als FIAT Bin SUKNI Alm.[Penahanan]
2BAKRI Bin MAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa I ALPIANOR Als FIAT Bin SUKNI (Alm) dan terdakwa II  BAKRI Bin MAWARDI bersama sama dengan sdr. KARNADI (DPO) dan saksi SANI (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di areal gudang penyimpanan pupuk PT. ISA 2, Kec. Paju Epat, Prop. Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih denhgan bersekutu” dilakukan para terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa I ALPIANOR , Sdr. KARNADI (DPO) berada di mess PT. ISA, terdapat terdakwa II BAKRI melihat terdapat saksi SANI, saksi ALPIANOR, sdr. KARNADI (DPO) sedang duduk di mess PT. ISA 2 lalu terdakwa II  datang mendatangi mess tersebut dan berkata “ KALO MAU UANG AYO MENGAMBIL PUPUK” lalu terdakwa I ALPIANOR berkata “DIMANA” dijawab terdakwa “DIGUDANG “ lalu terdakwa II berkata “SIAPA YANG JAGA MALAM INI” dan saksi SANI menjawab “ SAYA” terdakwa II berkata “NAH PAS AE, BERANI LAH KALIAN” dan dijawab “BERANI “ dan menyampaikan ke terdakwa II “MAU JUAL KEMANA ITU PUPUK” lalu terdakwa II menjawab “JUAL KE PAK RONTO” kemudian terdakwa II pulang dan membawa 1 (satu) unit mobil kijang warna merah menuju ke tower / menara api didepan gudang pupuk PT. ISA di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng lalu terdakwa II berjalan kearah pos penjagaan PT. ISA yang sudah ada  saksi SANI, saksi ALPIANOR dan sdr KARNADI lalu setelah itu terdakwa dan sdr. ALPIANOR berjalan dari pos penjagaan ke gudang pupuk yang berjarak 200 meter sedangkan saksi SANI tetap di pos penjagaan melihat dan mengawasi situasi sesampainya di gudang terdakwa II, sdr KARNADI, terdakwa I ALPIANOR membuka pintu gudang yang terkunci dengan cara mengangkat pintu dan  menggeser pintu gudang hingga terdapat celah dan terbuka kemudian terdakwa I, terdakwa II dan sdr. KARNADI mengambil pupuk yang ada di gudang tersebut dengan cara masing-masing memikul yang ditaruh diatas punggung kantung pupuk tersebut dan dimasukkan kedalam mobil kijang yang sudah berada di dekat menara api depan gudang pupuk tersebut. Beberapa saat kemudian saksi SANI menyusul kegudang pupuk PT. ISA yang sesampainya digudang berkata “SUDAH SUDAH” dijawab sdr KARNADI “TANGGUNG” lalu saksi SANI masuk kedalam gudang dan mengangkut dengan cara memikul 1 (satu) buah karung pupuk dengan berat 50 (lima puluh) kg dan dibawa keluar dari gudang pupuk dan dimasukkan kedalam mobil kijang yang diparkir didekat gudang tersebut sehingga berhasil terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) sak pupuk jenis NPK 15X (20 karung/1000 kg). setelah itu saksi BAKRI mengendarai mobil kijang tersebut bersama dengan sdr. KARNADI dan terdakwa I ALPIANUR dengan membawa pupuk yang dibawa dari gudang PT. ISA menuju ke pondok Telang Baru, Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I, terdakwa II dan sdr. KARNADI yang sesampainya di pondok tersebut lalu terdakwa II mengetuk pondok saksi HOTTO dan setelah saksi HOTTO keluar dari pondok kemudian terdakwa menjualkan pupuk tersebut kepada saksi HOTTO dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan setelah itu sdr. KARNADI memutar balik mobil kijang teresebut dan dibawa kebelakang ponsok kecil disamping pondok saksi HOTTO dan menurunkan pupuk yang ada didalam mobil kijang sebanyak 20 sak dan diletakkan didalam pondok kecil disamping pondok saksi HOTTO dan setelah selesai saksi HOTTO menyerahkan uang sebesar Rp. 2000.000 (dua juta rupiah). Setelah itu para terdakwa pulang dari pondok saksi HOTTO dan menuju ke pos security PT. ISA 2 dan berkumpul dipos tersebut yaitu terdakwa I, terdakwa II, sdr. KARNADI, saksi SANI sedangkan terdakwa II mengantar mobil kijang tersebut dan setelah selesai mengantar mobil terdakwa II kembali ke pos security PT. ISA 2 dan sama sama menghitung uang hasil penjualan pupuk dan sepakat untuk melakukan pembagian uang hasil penjualan pupuk sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada sdr. KARNADI, terdakwa I, terdakwa II, saksi SANI masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II, saksi SANI, sdr. KARNADI (DPO) dalam mengambil 20 (dua puluh) sak pupuk 15X tanpa meminta ijin dari pemiliknya yaitu PT. ISA 2.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, saksi SANI, sdr. KARNADI (DPO) yang mengambil 20 (dua puluh) sak pupuk NPK milik PT. ISA 2 mengakibatkan pemiliknya yakni PT. ISA 2 mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke – 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I ALPIANOR Als FIAT Bin SUKNI (Alm) dan terdakwa II  BAKRI Bin MAWARDI bersama sama dengan sdr. KARNADI (DPO) dan saksi SANI (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di areal gudang penyimpanan pupuk PT. ISA 2, Kec. Paju Epat, Prop. Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu ” dilakukan para terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa I ALPIANOR , Sdr. KARNADI (DPO) berada di mess PT. ISA, terdapat terdakwa II BAKRI melihat terdapat saksi SANI, saksi ALPIANOR, sdr. KARNADI (DPO) sedang duduk di mess PT. ISA 2 lalu terdakwa II  datang mendatangi mess tersebut dan berkata “ KALO MAU UANG AYO MENGAMBIL PUPUK” lalu terdakwa I ALPIANOR berkata “DIMANA” dijawab terdakwa “DIGUDANG “ lalu terdakwa II berkata “SIAPA YANG JAGA MALAM INI” dan saksi SANI menjawab “ SAYA” terdakwa II berkata “NAH PAS AE, BERANI LAH KALIAN” dan dijawab “BERANI “ dan menyampaikan ke terdakwa II “MAU JUAL KEMANA ITU PUPUK” lalu terdakwa II menjawab “JUAL KE PAK RONTO” kemudian terdakwa II pulang dan membawa 1 (satu) unit mobil kijang warna merah menuju ke tower / menara api didepan gudang pupuk PT. ISA di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng lalu terdakwa II berjalan kearah pos penjagaan PT. ISA yang sudah ada  saksi SANI, saksi ALPIANOR dan sdr KARNADI lalu setelah itu terdakwa dan sdr. ALPIANOR berjalan dari pos penjagaan ke gudang pupuk yang berjarak 200 meter sedangkan saksi SANI tetap di pos penjagaan melihat dan mengawasi situasi sesampainya di gudang terdakwa II, sdr KARNADI, terdakwa I ALPIANOR membuka pintu gudang yang terkunci dengan cara mengangkat pintu dan  menggeser pintu gudang hingga terdapat celah dan terbuka kemudian terdakwa I, terdakwa II dan sdr. KARNADI mengambil pupuk yang ada di gudang tersebut dengan cara masing-masing memikul yang ditaruh diatas punggung kantung pupuk tersebut dan dimasukkan kedalam mobil kijang yang sudah berada di dekat menara api depan gudang pupuk tersebut. Beberapa saat kemudian saksi SANI menyusul kegudang pupuk PT. ISA yang sesampainya digudang berkata “SUDAH SUDAH” dijawab sdr KARNADI “TANGGUNG” lalu saksi SANI masuk kedalam gudang dan mengangkut dengan cara memikul 1 (satu) buah karung pupuk dengan berat 50 (lima puluh) kg dan dibawa keluar dari gudang pupuk dan dimasukkan kedalam mobil kijang yang diparkir didekat gudang tersebut sehingga berhasil terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) sak pupuk jenis NPK 15X (20 karung/1000 kg). setelah itu saksi BAKRI mengendarai mobil kijang tersebut bersama dengan sdr. KARNADI dan terdakwa I ALPIANUR dengan membawa pupuk yang dibawa dari gudang PT. ISA menuju ke pondok Telang Baru, Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I, terdakwa II dan sdr. KARNADI yang sesampainya di pondok tersebut lalu terdakwa II mengetuk pondok saksi HOTTO dan setelah saksi HOTTO keluar dari pondok kemudian terdakwa menjualkan pupuk tersebut kepada saksi HOTTO dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan setelah itu sdr. KARNADI memutar balik mobil kijang teresebut dan dibawa kebelakang ponsok kecil disamping pondok saksi HOTTO dan menurunkan pupuk yang ada didalam mobil kijang sebanyak 20 sak dan diletakkan didalam pondok kecil disamping pondok saksi HOTTO dan setelah selesai saksi HOTTO menyerahkan uang sebesar Rp. 2000.000 (dua juta rupiah). Setelah itu para terdakwa pulang dari pondok saksi HOTTO dan menuju ke pos security PT. ISA 2 dan berkumpul dipos tersebut yaitu terdakwa I, terdakwa II, sdr. KARNADI, saksi SANI sedangkan terdakwa II mengantar mobil kijang tersebut dan setelah selesai mengantar mobil terdakwa II kembali ke pos security PT. ISA 2 dan sama sama menghitung uang hasil penjualan pupuk dan sepakat untuk melakukan pembagian uang hasil penjualan pupuk sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada sdr. KARNADI, terdakwa I, terdakwa II, saksi SANI masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II, saksi SANI, sdr. KARNADI (DPO) dalam mengambil 20 (dua puluh) sak pupuk 15X tanpa meminta ijin dari pemiliknya yaitu PT. ISA 2.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, saksi SANI, sdr. KARNADI (DPO) yang mengambil 20 (dua puluh) sak pupuk NPK milik PT. ISA 2 mengakibatkan pemiliknya yakni PT. ISA 2 mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo 55 ayat (1) KUHP--------

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa I ALPIANOR Als FIAT Bin SUKNI (Alm) dan terdakwa II  BAKRI Bin MAWARDI bersama sama dengan sdr. KARNADI (DPO) dan saksi SANI (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di areal gudang penyimpanan pupuk PT. ISA 2, Kec. Paju Epat, Prop. Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” dilakukan para terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa I ALPIANOR , Sdr. KARNADI (DPO) berada di mess PT. ISA, terdapat terdakwa II BAKRI melihat terdapat saksi SANI, saksi ALPIANOR, sdr. KARNADI (DPO) sedang duduk di mess PT. ISA 2 lalu terdakwa II  datang mendatangi mess tersebut dan berkata “ KALO MAU UANG AYO MENGAMBIL PUPUK” lalu terdakwa I ALPIANOR berkata “DIMANA” dijawab terdakwa “DIGUDANG “ lalu terdakwa II berkata “SIAPA YANG JAGA MALAM INI” dan saksi SANI menjawab “ SAYA” terdakwa II berkata “NAH PAS AE, BERANI LAH KALIAN” dan dijawab “BERANI “ dan menyampaikan ke terdakwa II “MAU JUAL KEMANA ITU PUPUK” lalu terdakwa II menjawab “JUAL KE PAK RONTO” kemudian terdakwa II pulang dan membawa 1 (satu) unit mobil kijang warna merah menuju ke tower / menara api didepan gudang pupuk PT. ISA di Desa Telang Baru Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng lalu terdakwa II berjalan kearah pos penjagaan PT. ISA yang sudah ada  saksi SANI, saksi ALPIANOR dan sdr KARNADI lalu setelah itu terdakwa dan sdr. ALPIANOR berjalan dari pos penjagaan ke gudang pupuk yang berjarak 200 meter sedangkan saksi SANI tetap di pos penjagaan melihat dan mengawasi situasi sesampainya di gudang terdakwa II, sdr KARNADI, terdakwa I ALPIANOR membuka pintu gudang yang terkunci dengan cara mengangkat pintu dan  menggeser pintu gudang hingga terdapat celah dan terbuka kemudian terdakwa I, terdakwa II dan sdr. KARNADI mengambil pupuk yang ada di gudang tersebut dengan cara masing-masing memikul yang ditaruh diatas punggung kantung pupuk tersebut dan dimasukkan kedalam mobil kijang yang sudah berada di dekat menara api depan gudang pupuk tersebut. Beberapa saat kemudian saksi SANI menyusul kegudang pupuk PT. ISA yang sesampainya digudang berkata “SUDAH SUDAH” dijawab sdr KARNADI “TANGGUNG” lalu saksi SANI masuk kedalam gudang dan mengangkut dengan cara memikul 1 (satu) buah karung pupuk dengan berat 50 (lima puluh) kg dan dibawa keluar dari gudang pupuk dan dimasukkan kedalam mobil kijang yang diparkir didekat gudang tersebut sehingga berhasil terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) sak pupuk jenis NPK 15X (20 karung/1000 kg). setelah itu saksi BAKRI mengendarai mobil kijang tersebut bersama dengan sdr. KARNADI dan terdakwa I ALPIANUR dengan membawa pupuk yang dibawa dari gudang PT. ISA menuju ke pondok Telang Baru, Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I, terdakwa II dan sdr. KARNADI yang sesampainya di pondok tersebut lalu terdakwa II mengetuk pondok saksi HOTTO dan setelah saksi HOTTO keluar dari pondok kemudian terdakwa menjualkan pupuk tersebut kepada saksi HOTTO dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan setelah itu sdr. KARNADI memutar balik mobil kijang teresebut dan dibawa kebelakang ponsok kecil disamping pondok saksi HOTTO dan menurunkan pupuk yang ada didalam mobil kijang sebanyak 20 sak dan diletakkan didalam pondok kecil disamping pondok saksi HOTTO dan setelah selesai saksi HOTTO menyerahkan uang sebesar Rp. 2000.000 (dua juta rupiah). Setelah itu para terdakwa pulang dari pondok saksi HOTTO dan menuju ke pos security PT. ISA 2 dan berkumpul dipos tersebut yaitu terdakwa I, terdakwa II, sdr. KARNADI, saksi SANI sedangkan terdakwa II mengantar mobil kijang tersebut dan setelah selesai mengantar mobil terdakwa II kembali ke pos security PT. ISA 2 dan sama sama menghitung uang hasil penjualan pupuk dan sepakat untuk melakukan pembagian uang hasil penjualan pupuk sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada sdr. KARNADI, terdakwa I, terdakwa II, saksi SANI masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II, saksi SANI, sdr. KARNADI (DPO) dalam mengambil 20 (dua puluh) sak pupuk 15X tanpa meminta ijin dari pemiliknya yaitu PT. ISA 2.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, saksi SANI, sdr. KARNADI (DPO) yang mengambil 20 (dua puluh) sak pupuk NPK milik PT. ISA 2 mengakibatkan pemiliknya yakni PT. ISA 2 mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo 55 ayat (1) KUHP--------

Pihak Dipublikasikan Ya