Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib Pelapor mendapatkan informasi kabar dari masyarakat bahwa anak pelapor dan sepupunya yang bernama Saksi APERNO dan Saksi REDU di tangkap oleh pihak kepolisian yang mana telah melakukan suatu tindak pidana pencurian buah sawit milik perusahaan PT HGE, mendengar hal tersebut pelapor bersama keluarga mendatangi pihak kepolisian Sektor Pematang Karau, sesampainya di polsek pematang karau bahwa benar anak pelapor dan sepupunya telah di tangkap oleh pihak keamanan, lalu pada hari kamis tanggal 05 september 2024 pelapor mendatangi Polsek pematang Karau untuk menjenguk Saksi APERNO dan Saksi REDU pada saat membesuk Saksi APERNO bercerita pada saat penangkapan pada hari senin tanggal 02 September 2024 kepada Pelapor bahwa pada saat kejadian Saksi APERNO sedang menunggu Saksi REDU yang mengantar buah dengan menggunakan Sepeda motor, tidak lama kemudian datang terlapor (oknum Perusahaan PT.HGE) dan Anggota Pengamanan dari Brimob kemudian Saksi APERNO di senteri matanya sehingga membuat tidak bisa melihat pada saat itu langsung Saksi APERNO diikat tanpa ada melakukan perlawanan, lalu pada saat hendak berdiri anak pelapor tersebut di tendang di bagian kaki sehingga membuat anak Pelapor Saksi APERNO jatuh ketanah serta bagian mata mengalami memar akibat terkena batu, setelah itu anak pelapor di tinggal bersama anggota Brimob sedangkan terlapor (oknum Perusahaan PT.HGE) mengejar Saksi REDU yang masih di jalan raya. Setelah itu Saksi REDU di tangkap di jembatan Hayuput Desa Bambulung oleh terlapor serta terlapor (oknum Perusahaan PT.HGE) melakukan pemukulan kepada Saksi REDU sebanyak 2 (dua) kali di bagian kepala belakang dan dada sebelah kanan Saksi REDU, lalu Saksi APERNO dan Saksi REDU di pertemukan untuk menunggu pihak kepolisian, akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan adanya penganiayaan yang di lakukan oleh orang umum serta melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Pematang Karau. |