Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
WINARA SUTRA Als PARID Bin ARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1874/O.2.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARA SUTRA Als PARID Bin ARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa WINARA SUTRA Als PARID Bin ARYANTO pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 15.50 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Ahmad Yani, Depan Polsek Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari sdr. BUSU (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi sdr. BUSU dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone jenis samsung galaxy A03 berwarna merah muda dengan nomor IMEI 352617379920551 memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah di setujui sdr. BUSU dengan syarat apabila memesan sebanyak 5 (lima) gram harus mengirimkan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan bukti transfer tersebut agar dikirimkan terlebih dahulu ke sdr. BUSU. Atas permintaan tersebut terdakwa mengumpulkan uang yang awalnya terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang langsung dikirimkan terdakwa kepada sdr. BUSU melalui BRI Link Ampah dengan No. rekening RAUDATUL JANAH  No. rekening 213101000711563  dan sisa sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) terdakwa pinjam dari teman yang langsung dikirimkan dari akun teman terdakwa pada sdr. BUSU, selanjutnya setelah terdakwa kirim bukti transfer tersebut pada sdr. BUSU. kemudian pada tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. BUSU yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Muara Bagok di seberang Rumah Betang Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur. Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis MX KING tanpa plat nomor berwarna hitam merah dengan nomor rangka MH 3UG0750MK090274 dan nomor mesin G63E6E0630608. Setelah sampai di tempat yang dijanjikan tersebut terdakwa mengambil gambar rumah betang menggunakan handphone dan mengirimkannya kepada sdr. BUSU kemudian sdr. BUSU langsung menelphone terdakwa untuk memastikan terdakwa ditempat tersebut dan mengirimkan foto via whatsapp berupa foto bungkusan kemasan malkist dan lokasi diletakkan narkotika jenis sabu tersebut. berdasarkan foto tersebut terdakwa menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan plastik yang bertuliskan malkist di depan rumah betang, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur lalu simpan oleh terdakwa ke dalam 1 (satu) tas selempang berwarna hitam merek LUNOX. Setelah itu terdakwa menghubungi kembali sdr. BUSU dengan mengirimkan pesan suara melalui whatsapp dengan mengatakan bahwa sudah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian sdr. BUSU mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket dan menjelaskan bahwa 1 (satu) paket merupakan pesanan terdakwa dan 1 (satu) paket adalah pesanan sdr. INDRA yang berada di Desa Leggang yang berdasarkan arahan dari SDR. BUSU untuk terdakwa bawa dan taruh di kuburan Desa Patung.
  • Kemudian sekira pukul 15.50 Wib terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan plastik bertuliskan malkist saat terdakwa pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis MX KING tanpa plat nomor berwarna hitam merah dengan nomor rangka MH 3UG0750MK090274 dan nomor mesin G63E6E0630608 dari arah Rumah Betang, Kec. Benua Lima menuju Tamiang Layang yang pada saat melewati depan Polsek Benua Lima anggota sat Narkoba Polres Barito Timur menghentikan terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor MX KING tanpa plat nomor berwarna hitam merah dan mengamankan terdakwa serta dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi AKIT ditemukan pada 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang bermerek LUNOX terdapat 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 17 (tujuh belas) lembar dengan nominal Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), uang pecahan dua puluh ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar dengan nominal Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone jenis Samsung Galaxy A03 berwarna merah dengan IMEI 3526 1737 9920 551, 1 (satu) unit simcard  provider AS dengan nomor telepon 081251570229 yang diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu dan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada sdr. BUSU sejak bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2024,
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan dan dijual kembali di sekitaran area perkebunan PT. SGM Devisi I Des Luwau Jawuk Kec. Paku Beto, Kab Barito Timur atau orang yang datang memesan dengan harga yang bervariasi tergantung pemesanan mulai dari Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 3000.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri serta perjual belikan sehingga terdakwa mendapatkan untuk balik modal pembelian narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0330 tanggal 14 Juni 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening milik terdakwa WINARA SUTRA Als PARID Bin ARYANTO adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.81/11133 /08/06/2024 tanggal 08 Juni 2024 berupa 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik terdakwa WINARA SUTRA Als PARID Bin ARYANTO dengan berat kotor 10 (sepuluh) gram dan berat bersih 9,6 (nol koma enam) gram.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------

 

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa WINARA SUTRA Als PARID Bin ARYANTO pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 15.50 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Ahmad Yani, Depan Polsek Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut  :

  • Bahwa bermula terdakwa memesan narkotika jenis sabu dari sdr. BUSU (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi sdr. BUSU dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone jenis samsung galaxy A03 berwarna merah muda dengan nomor IMEI 352617379920551 memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah di setujui sdr. BUSU dengan syarat apabila memesan sebanyak 5 (lima) gram harus mengirimkan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan bukti transfer tersebut agar dikirimkan terlebih dahulu ke sdr. BUSU. Atas permintaan tersebut terdakwa mengumpulkan uang yang awalnya terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang langsung dikirimkan terdakwa kepada sdr. BUSU melalui BRI Link Ampah dengan No. rekening RAUDATUL JANAH  No. rekening 213101000711563  dan sisa sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) terdakwa pinjam dari teman yang langsung dikirimkan dari akun teman terdakwa pada sdr. BUSU, selanjutnya setelah terdakwa kirim bukti transfer tersebut pada sdr. BUSU. kemudian pada tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. BUSU yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Muara Bagok di seberang Rumah Betang Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur. Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis MX KING tanpa plat nomor berwarna hitam merah dengan nomor rangka MH 3UG0750MK090274 dan nomor mesin G63E6E0630608. Setelah sampai di tempat yang dijanjikan tersebut terdakwa mengambil gambar rumah betang menggunakan handphone dan mengirimkannya kepada sdr. BUSU kemudian sdr. BUSU langsung menelphone terdakwa untuk memastikan terdakwa ditempat tersebut dan mengirimkan foto via whatsapp berupa foto bungkusan kemasan malkist dan lokasi diletakkan narkotika jenis sabu tersebut. berdasarkan foto tersebut terdakwa menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan plastik yang bertuliskan malkist di depan rumah betang, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur lalu simpan oleh terdakwa ke dalam 1 (satu) tas selempang berwarna hitam merek LUNOX. Setelah itu terdakwa menghubungi kembali sdr. BUSU dengan mengirimkan pesan suara melalui whatsapp dengan mengatakan bahwa sudah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian sdr. BUSU mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket dan menjelaskan bahwa 1 (satu) paket merupakan pesanan terdakwa dan 1 (satu) paket adalah pesanan sdr. INDRA yang berada di Desa Leggang yang berdasarkan arahan dari SDR. BUSU untuk terdakwa bawa dan taruh di kuburan Desa Patung.
  • Kemudian sekira pukul 15.50 Wib terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan plastik bertuliskan malkist saat terdakwa pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis MX KING tanpa plat nomor berwarna hitam merah dengan nomor rangka MH 3UG0750MK090274 dan nomor mesin G63E6E0630608 dari arah Rumah Betang, Kec. Benua Lima menuju Tamiang Layang yang pada saat melewati depan Polsek Benua Lima anggota sat Narkoba Polres Barito Timur menghentikan terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor MX KING tanpa plat nomor berwarna hitam merah dan mengamankan terdakwa serta dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi AKIT ditemukan pada 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang bermerek LUNOX terdapat 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 17 (tujuh belas) lembar dengan nominal Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), uang pecahan dua puluh ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar dengan nominal Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone jenis Samsung Galaxy A03 berwarna merah dengan IMEI 3526 1737 9920 551, 1 (satu) unit simcard  provider AS dengan nomor telepon 081251570229 yang diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu dan barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri serta perjual belikan sehingga terdakwa mendapatkan untuk balik modal pembelian narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0330 tanggal 14 Juni 2024 pada Kesimpulannya menyatakan menerangkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening milik terdakwa WINARA SUTRA Als PARID Bin ARYANTO adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.81/11133 /08/06/2024 tanggal 08 Juni 2024 berupa 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik terdakwa WINARA SUTRA Als PARID Bin ARYANTO dengan berat kotor 10 (sepuluh) gram dan berat bersih 9,6 (nol koma enam) gram.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya