Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIF NASARUDDIN BIN AHMAD CHOLIL, pada hari Sabtu tertanggal 27 Februari 2024 sekiranya jam 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km 3,5 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, atau menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2024, sekiranya jam 11.00 WIB, Terdakwa mendatangi villa saksi korban Frans Budi yang beralamat di Jl. A. Yani Km 3,5 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan maksud untuk mengajak saksi korban FRANS BUDI bekerja sama dengan Terdakwa dalam hal penyediaan modal pekerjaan Pengadaan catering sebesar 50?ngan perusahaan PT HMB (HAKIKI MULIA BORNEO) dan untuk meyakinkan saksi korban FRANS BUDI, Terdakwa menunjukan surat kerjasama penyedian catering antara perusahaan Terdakwa yaitu CV LUMBUNG ENERGI BORNEO dengan perusahaan PT HMB (HAKIKI MULIA BORNEO) yang mana dengan adanya surat kerjasama tersebut kemudian membuat saksi korban Frans Budi percaya dan mau bekerja sama dengan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada tanggal 29 Februari 2024 Terdakwa bersama dengan saksi korban FRANS BUDI menandatangani surat perjanjian kerjasama tersebut, yang mana pada intinya saksi korban FRANS BUDI akan mendapatkan keuntungan sebesar 50?ri penyertaan modal kerja sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pekerjaan penyediaan catering di PT HMB (HAKIKI MULIA BORNEO), dan setelah itu pada tanggal 07 Maret 2024 saksi korban FRANS BUDI menyerahkan uang modal untuk kerja sama tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa terima dengan bukti tanda terima berupa kwitansi.
- Bahwa setelah itu, keesokan harinya pada tanggal 08 Maret 2024, Terdakwa kembali mendatangi saksi korban Frans Budi untuk meminta tambahan uang modal kepada saksi korban FRANS BUDI sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa beralasan bahwa perusahaan PT HMB (HAKIKI MULIA BORNEO) terdapat peningkatan jumlah karyawan, dan uang tersebut akan digunakan oleh Terdakwa untuk membayar upah karyawan, mendengar alasan dari Terdakwa, kemudian saksi korban FRANS BUDI percaya dan langsung memberikan uang sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa surat perjanjian kerjasama penyediaan makan catering antara perusahaan terdakwa yaitu CV LUMBUNG ENERGI BORNEO dengan PT HMB (HAKIKI MULIA BORNEO) tersebut adalah fiktif atau palsu yang dibuat sendiri oleh Terdakwa, perusahaan terdakwa juga tidak pernah melakukan kerjasama dengan PT HMB (HAKIKI MULIA BORNEO) dan PT HMB (HAKIKI MULIA BORNEO) juga tidak ada melakukan pekerjaan tambang di area wilayah Kabupaten Barito Timur, saat itu Terdakwa mendapatkan identitas perusahaan PT HMB (HAKIKI MULIA BORNEO) dengan cara mencari data perusahaan tersebut melalui internet.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat surat perjanjian tersebut adalah untuk meyakinkan saksi korban FRANS BUDI agar mau bekerja sama dengan Terdakwa dan saksi korban FRANS BUDI mau untuk meyerahkan uang modalnya kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan uang dari saksi FRANS BUDI, Terdakwa kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan membayar kuliah anak Terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban FRANS BUDI menderita kerugian sebesar mengalami kerugian sekitar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|