Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Tml 1.ANGGA SAPUTRA S.H.
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
PAHMI Bin BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2863 /O.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA SAPUTRA S.H.
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHMI Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Pahmi Bin Basri, pada hari Senin Tanggal 07 Oktober 2024 pukul. 01.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Samping Rumah Milik Saksi Korban I Made Sukrawan Als Pak Wawan Bin Putu Sriasih, Desa Saing Kecamatan Dusun Tengan Kabupaten Barito Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Senin Tanggal 07 Oktober 2024 pukul. 01.00 Wib, ketika itu terdakwa baru selesai berjualan minyak di seputaran Kota Ampah, kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam berniat untuk pulang kerumahnya dan selama perjalanan kerumahnya terdakwa singgah di rumah milik saksi Saksi Korban I Made Sukrawan Als Pak Wawan Bin Putu Sriasih.
  • Bahwa pada saat singgah di rumah milik saksi korban tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil dump truk milik saksi korban yang diparkir di halaman samping rumah milik saksi korban, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil Solar yang berada didalam tangki mobil dump truk tersebut, kemudian terdakwa merusak tutup tangki dump truk tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah obeng dan setelah tutup tangki tersebut terbuka, kemudian terdakwa memasukkan selang kedalam tangki dan langsung menyedot solar yang berada didalam tangki dump truk tersebut kedalam 2 (dua) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh) liter, setelah itu terdakwa langsung meninggalkan halaman rumah milik saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi Korban I Made Sukrawan Als Pak Wawan Bin Putu Sriasih mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.560.000,- (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
  • ------Perbuatan terdakwa Pahmi Bin Basri tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya