Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Tml CHAIRI FAJRIAN NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHAIRI FAJRIAN NUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari nama “Naufal Najhu Hanan” menjadi nama “Muhammad Naufal Rasyid ;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Timur di Tamiang Layang untuk mencatat tentang penggantian nama anak Pemohon tersebut. Dengan cara membuat catatan pinggir pada petikan Akta kelahiran anak Pemohon No : 6213-LU-27122024-0001 serta pada buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak