Dakwaan |
Pada hari jum'at tanggal 10 Agustus 2018 sekitar jam 04.00 Wib pelapor hendak sholat subuh ke langgar miftahul Huda dan setibanya didalam langgar miftahul Huda dan setibanya di dalam langgar melihat kondisi plang nama Langgar MIftahul Huda dalam keadaan rusak kemudian pelapor masuk kedalam melihat tenda pembatas sholat antara pria dan wanita juga jatuh dan rusak, kotak wakaf dalam keadaan penyok dan tiang bendera merah putih milik pelapor dan warga lainnya dalam keadaamn patah dan diletakkan pelaku di badan jalan desa wungkur nanakan kec. awang kab.bartim dan kemudian atas kejadian tersebut ke SPKT Polsek Awang. |