Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
AMIL SALIM BIN ABDUL HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2582/O.2.17/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
3SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIL SALIM BIN ABDUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa AMIL SALIM Bin ABDUL HADI pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Balai Desa Pulau Padang, Kec. Petangkep Tutui, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah terdakwa kebalai desa Pulau Padang untuk Buang Air Besar (BAB) ditoilet yang ada di balai desa tersebut, terdakwa melihat pintu ruangan balai desa yang sedikit terbuka lalu terdakwa masuk keruangan balai desa tersebut dan melihat diatas rak dengan tinggi kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter yang ada diruangan balai desa tersebut terdapat 1 (satu) unit televisi merek samsung TV Tipe 6 series T 6500 43 (empat tiga) inchi yang kemudian terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mengambil 1 (satu) unit televisi merek samsung TV Tipe 6 series T 6500 43 (empat tiga) inchi tersebut dan dibawa ke belakang balai desa Pulau Padang dan meletakkan 1 (satu) unit televisi merek samsung tersebut dibelakag balai desa yang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa datang kembali ke belakang balai desa Pulau Padang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega R warna hitam (Daftar Pencarian Barang) membawa 1 (satu) unit televisi merek samsung tersebut dan membawa ke rumah saksi SOLIHIN, yang pada saat bertemu dengan saksi SOLIHIN kemudian menyerahkan 1 (satu) unit televisi merek samsung TV Tipe 6 series T 6500 43 (empat tiga) inchi  dengan

menjual sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) namun karena saksi SALIHIN tidak memiliki uang sehingga menolak tawaran dari terdakwa lalu karena ditolak terdakwa meninggalkan tv tersebut didepan rumah saksi SALIHIN dan pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang kembali dan meminta tolong untuk meminjam uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan 1 (satu) unit televisi merek samsung TV Tipe 6 series T 6500 43 (empat tiga) inchi  tersebut beserta remotenya dengan meminta tolong kepada saksi MURSALIN dan saksi SALIHIN sehingga membuat saksi SALIHIN dan adiknya yakni saksi MURSALIN memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan beras kurang lebih 1 (satu) liter yang selanjutnya karena merasa curiga dengan barang yang diberikan terdakwa yakni 1 (satu) unit televisi merek samsung TV Tipe 6 series T 6500 43 (empat tiga) inchi  membuat saksi SALIHIN dan saksi MURSALIN kekantor Polsek Petangkep Tutui untuk melaporkan terkait adanya barang berupa 1 (satu) unit televisi merek samsung TV Tipe 6 series T 6500 43 (empat tiga) inchi  dan remotenya yang dibawa oleh terdakwa AMIL SALIM Bin ABDUL HADI dengan alasan merupakan kepemilikan dari terdakwa yang dibawa dari Kuala Kurun.

  • Bahwa terdakwa mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni dari saksi KARLIANTO Bin GUTUK (Alm) selaku kepala desa Pulau Padang berupa 1 (satu) unit televisi merek samsung TV Tipe  6 series T 6500 43 (empat tiga) inchi  beserta remotenya sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih sekitar Rp. 6.056.710 (enam juta lima puluh enam ribu tujuh ratus sepuluh rupiah)

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya