Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Tml 1.RIFA AGHNIYA, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
SUWANDITO ALS PETO BIN SABRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2420 /O.2.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFA AGHNIYA, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDITO ALS PETO BIN SABRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUWANDITO ALIAS PETO BIN SABRAN, pada hari Kamis tertanggal 08 Agustus 2024 sekiranya jam 21.30 WIB dan pada hari Jumat tertanggal 16 Agustus 2024 sekiranya jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di bertempat di rumah saksi Mardianti alias Bandan di Desa Puri RT.3, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara berulang dan harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Kamis tertanggal 08 Agustus 2024 sekiranya jam 21.30 WIB dikarenakan pada saat itu Terdakwa SUWANDI ALIAS PETO BIN SABRAN tidak memiliki uang, Terdakwa kemudian keluar dari sebuah pondok kosong yang tidak berpemilik yang memang ditempati oleh Terdakwa dan berniat mencari sesuatu untuk dijual, setelah Terdakwa berjalan melewati kebun dan sawah di Desa Puri dekat dengan Balai Desa Puti menuju rumah warga, kemudian Terdakwa melihat sebuah rumah yang ternyata adalah milik saksi Mardianti alias Bandan, Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah saksi Mardianti alias Bandan, melalui pintu depan dikarenakan pintu rumah milik saksi Mardianti alias Bandan hanya ditutup dengan karpet kain dan ditahan menggunakan kursi, kemudian setelah masuk ke dalam rumah saksi Mardianti alias Bandan, Terdakwa mengambil senter yang berada di atas meja rumah saksi Mardianti alias Bandan, kemudian Terdakwa masuk ke dalam dapur saksi Mardianti alias Bandan, dan mengambil 1 (satu) buah Gas LPG 3kg dengan cara melepas selangnya dan kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah pemasak nasi listrik merek Miyako, kemudian barangbarang tersebut Terdakwa bawa menuju pondok yang ditempati oleh Terdakwa.
  • Kejadian tersebut kemudian berulang yaitu pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa kembali melakukan pencurian di tempat yang sama yaitu di rumah saksi Mardianti alias Bandan, dan mengambil 1 (satu) buah mesin penyedot air merk Panasonic yang berada di sumur milik saksi Mardianti alias Bandan dengan cara mematahkan pipa yang tersambung ke mesin pompa secara perlahan agar tidak menimbulkan suara, kemudian setelah pipa terpatah, Terdakwa menarik kabel mesin air hingga terlepas, kemudian Terdakwa membawa mesin penyedot air tersebut menuju pondok yang ditempati oleh Terdakwa.
  • Bahwa sekitar sore hari jam 15.00 WIB Terdakwa keluar dari pondok dan menuju ke arah jalan raya untuk mencoba menawarkan mesin penyedot air tersebut kepada Paman Rongsok dan menjual mesin penyedot air tersebut dengan harga Rp 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Mardianti alias Bandan mengalami kerugian materil senilai Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya