Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
1.HARI SUSANO Als CECEK Bin ARUTMAN
2.RENO SRISNO Bin ARUTMAN
3.TUYMANSYAH Als BASOI Bin UTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1580/O.2.17/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI SUSANO Als CECEK Bin ARUTMAN[Penahanan]
2RENO SRISNO Bin ARUTMAN[Penahanan]
3TUYMANSYAH Als BASOI Bin UTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I HARI SUSANO Als CECEK Bin ARUTMAN bersama-sama dengan Terdakwa II RENO SRISNO Bin ARUTMAN dan Terdakwa III TUYMANSYAH Als BASOI Bin UTA pada Selasa tanggal tanggal 27 Februari 2024 skj 10.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Padat Karya, Kel. Taniran RT 05, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal tanggal 27 Februari 2024 skj 10.00 WIB saksi NOBBY  dan saksi YEFRI yang merupakan karyawan PT. ASL berangkat menggunakan mobil perusahaan menuju Jl. Padat Karya, Kel. Taniran RT 05, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, di mana pada saat itu sudah ada kurang lebih 30 warga yang berkumpul di lokasi termasuk dengan Para Terdakwa, di mana tujuan para warga berkumpul adalah untuk memportal jalan menuju ke arah lahan yang hendak dilewati kendaraan PT. ASL karena adanya perselisihan antara pihak PT. ASL dengan warga sekitar. Tidak lama saksi NOBBY dan saksi YEFRI tiba di lokasi, melihat kedatangan mobil PT. ASL para warga yang sedang berkumpul termasuk dengan Para Terdakwa pun langsung mengerumuni mobil PT. ASL tersebut. Selanjutnya Terdakwa HARI yang melihat Saksi NOBBY dan saksi YEFRI turun dari mobil merasa emosi melihat kedatangan para karyawan PT. ASL tersebut dan langsung memukul kepala Saksi NOBBY sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangannya. Selanjutnya Terdakwa RENO juga menghampiri Saksi NOBBY dan memukulnya di dibagian wajah. Kemudian Terdakwa RENO yang juga melihat Saksi YEFRI langsung menghampirinya dan memegang kerah baju saksi YEFRI sampai kancing bajunya sobek, lalu disusul Saksi  TUYMANSYAH yang ikut menghampiri saksi YEFRI dan langsung menampar wajah Saksi  YEFRI hingga jatuh ke tanah. Setelah itu Para Terdakwa langsung meninggalkan lokasi sedangkan saksi NOBBY dan saksi YEFRI diamankan oleh warga lainnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa sebagaimana hasil Visum et repertum (luka) atas nama NOBBY A. PARNINGOTAN Nomor : 812.5/592/RSUD TL/TU/III/2024 tanggal 28 Februari 2024 diketahui pada pemeriksaan ditemukan :
  • Luka lecet pada leher dan dada akibat kekerasan tumpul
  • Luka memar pada dada dan tungkai atas kiri sisi depan akibat kekerasan tumpul.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa sebagaimana hasil Visum et repertum (luka) atas nama YEFRIANTO Nomor : 812.5/593/RSUD TL/TU/III/2024 tanggal 28 Februari 2024 diketahui pada pemeriksaan ditemukan :
  • Luka lecet pada dagu kanan dan lengan atas kiri sisi depan akibat kekerasan tumpul
  • Luka memar pada dada akibat kekerasan tumpul.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I HARI SUSANO Als CECEK Bin ARUTMAN bersama-sama dengan Terdakwa II RENO SRISNO Bin ARUTMAN dan Terdakwa III TUYMANSYAH Als BASOI Bin UTA pada Selasa tanggal tanggal 27 Februari 2024 skj 10.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Padat Karya, Kel. Taniran RT 05, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal tanggal 27 Februari 2024 skj 10.00 WIB saksi NOBBY  dan saksi YEFRI yang merupakan karyawan PT. ASL berangkat menggunakan mobil perusahaan menuju Jl. Padat Karya, Kel. Taniran RT 05, Kec. Benua Lima, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, di mana pada saat itu sudah ada kurang lebih 30 warga yang berkumpul di lokasi termasuk dengan Para Terdakwa, di mana tujuan para warga berkumpul adalah untuk memportal jalan menuju ke arah lahan yang hendak dilewati kendaraan PT. ASL karena adanya perselisihan antara pihak PT. ASL dengan warga sekitar agar kendaraan PT. ASL yang ditumpangi oleh saksi NOBBY dan saksi YEFRI tidak bisa masuk ke lokasi yang diportal oleh warga tersebut. Tidak lama saksi NOBBY dan saksi YEFRI tiba di lokasi, melihat kedatangan mobil PT. ASL para warga yang sedang berkumpul termasuk dengan Para Terdakwa pun langsung mengerumuni mobil PT. ASL tersebut. Selanjutnya Terdakwa HARI yang melihat Saksi NOBBY dan saksi YEFRI turun dari mobil merasa emosi melihat kedatangan para karyawan PT. ASL tersebut dan langsung memukul kepala Saksi NOBBY sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangannya. Selanjutnya Terdakwa RENO juga menghampiri Saksi NOBBY dan memukulnya di dibagian wajah. Kemudian Terdakwa RENO yang juga melihat Saksi YEFRI langsung menghampirinya dan memegang kerah baju saksi YEFRI sampai kancing bajunya sobek, lalu disusul Saksi  TUYMANSYAH yang ikut menghampiri saksi YEFRI dan langsung menampar wajah Saksi  YEFRI hingga jatuh ke tanah. Setelah itu Para Terdakwa langsung meninggalkan lokasi sedangkan saksi NOBBY dan saksi YEFRI diamankan oleh warga lainnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa sebagaimana hasil Visum et repertum (luka) atas nama NOBBY A. PARNINGOTAN Nomor : 812.5/592/RSUD TL/TU/III/2024 tanggal 28 Februari 2024 diketahui pada pemeriksaan ditemukan :
  • Luka lecet pada leher dan dada akibat kekerasan tumpul
  • Luka memar pada dada dan tungkai atas kiri sisi depan akibat kekerasan tumpul.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa sebagaimana hasil Visum et repertum (luka) atas nama YEFRIANTO Nomor : 812.5/593/RSUD TL/TU/III/2024 tanggal 28 Februari 2024 diketahui pada pemeriksaan ditemukan :
  • Luka lecet pada dagu kanan dan lengan atas kiri sisi depan akibat kekerasan tumpul
  • Luka memar pada dada akibat kekerasan tumpul.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke -1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya