Dakwaan |
KESATU Bahwa Terdakwa HEPFY ALIAS ENTOL BIN MUHAMMAD SUBELI (Alm), pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekiranya jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan 45, Gang Mamiring, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekitar jam 17.00 WIB, Terdakwa HEPFY ALIAS ENTOL BIN MUHAMMAD SUBELI (Alm) pada saat berada di rumah/barak Saksi RAHMAT HIDAYAT Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm) yang berada di Jalan 45, Gang Mamiring, Tamiang Layang ditelepon Whatsapp oleh sdra. AHMAD RUDINI (DPO) yang menyuruh TERDAKWA untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB TERDAKWA sampai di Banjarmasin dan langsung menghubungi sdra. AHMAD RUDINI (DPO) untuk menyampaikan bahwa telah sampai di Banjarmasin kemudian sdra. AHMAD RUDINI (DPO) menyuruh TERDAKWA untuk menginap di Banjarmasin karena pagi nanti akan ada orang yang menghubungi ke nomor Whatsapp, keesokan harinya TERDAKWA mendapat telepon via Whatsapp nomor yang tidak kenal yang saat itu menanyakan apakah benar TERDAKWA adalah orang yang ingin mengambil sabu milik sdra. AHMAD RUDINI (DPO) kemudian TERDAKWA menjawab bahwa TERDAKWA adalah suruhan sdra. AHMAD RUDINI (DPO) yang akan mengambil sabu tersebut setelah itu orang tersebut menyuruh TERDAKWA ke Pasar Lama Banjarmasin Depan Sekolah SMP 7 Banjarmasin untuk mengambil sabu tersebut dan orang tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah gumpalan/paket dan TERDAKWA masukkan kedalam kantong jaket dan langsung kembali menuju ke rumah/barak Saksi RAHMAT HIDAYAT Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm) yang berada di Jalan 45, Gang Mamiring, Tamiang Layang selanjutnya sekitar pukul 11.40 WIB ketika sampai di depan Polsek Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, TERDAKWA dihentikan oleh petugas Kepolisian dan petugas Kepolisian tersebut menyuruh untuk masuk ke dalam halaman Polsek Benua Lima kemudian petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap TERDAKWA dan menemukan 1 (satu) buah kantong plastik dari dalam kantong jaket dan petugas Kepolisian menanyakan apa isi dalam kantong plastik tersebut dan TERDAKWA menjawab bahwa isi dari plastik tersebut adalah narkotika jenis sabu selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar petugas Kepolisian membuka isi dari plastik tersebut dan didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dilakban dengan lakban berwarna hitam kemudian dilakukan introgasi oleh petugas Kepolisian dan TERDAKWA menyampaikan bahwa akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke barak/rumah Saksi RAHMAT HIDAYAT Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm) yang berada di Jalan 45, Gang Mamiring. Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu saya dibawa petugas Kepolisian kerumah/barak Saksi RAHMAT HIDAYAT Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm) dan petugas Kepolisian berhasil mengamankan sdra BULE dirumah/baraknya kemudian setelah itu TERDAKWA bersama dengan Saksi RAHMAT HIDAYAT Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm), dan barang bukti yang ada kaitan dengan tindak pidana tersebut dibawa kekantor Polres Bartim untuk di proses lebih lanjut. - Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat saudara IRHAM Bin IRAT, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus menggunakan plastik berwarna hitam serta menggunakan lakban yang di simpan di dalam Kantong Jaket sebelah kiri yang dipakai oleh tersangka, 1 (satu) Lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah jaket berwarna biru dengan merk "RUSHLIGHT", 1 (satu) Unit handphone merk "VIVO Y22" berwarna silver dengan nomor imei 865386066749356, 1 (satu) Unit simcard provider Three dengan nomor 089525324316, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk "YAMAHA GEAR warna merah hitam dengan Nomor Polisi "DA 3856 HY" yang TERDAKWA HEPFY Als ENTOL Bin MUHAMMAD SUBELI (Alm) kendarai pada waktu itu. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.107/11133/11-XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditanda tangani oleh Wiwik Endang Wardani, diperoleh hasil bahwa 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik TERDAKWA HEPFY Als ENTOL Bin MUHAMMAD SUBELI (Alm) memiliki berat bersih 199,1 (seratus sembilan puluh sembilan koma satu) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, dimusnahkan sebanyak 193,47 (seratus sembilan puluh tiga koma empat puluh tujuh) gram, dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 5,46 (lima koma empat puluh enam) gram. 2 - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.024.0567 tanggal 13 November 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening milik TERDAKWA HEPFY Als ENTOL Bin MUHAMMAD SUBELI (Alm) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa pekerjaan sehari-hari TERDAKWA HEPFY Als ENTOL Bin MUHAMMAD SUBELI (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa HEPFY ALIAS ENTOL BIN MUHAMMAD SUBELI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekiranya jam 11.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Ahmad Yani di halaman Kantor Polsek Banua Lima, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekitar jam 17.00 WIB, Terdakwa HEPFY ALIAS ENTOL BIN MUHAMMAD SUBELI (Alm) pada saat berada di rumah/barak Saksi RAHMAT HIDAYAT Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm) yang berada di Jalan 45, Gang Mamiring, Tamiang Layang ditelepon Whatsapp oleh sdra. AHMAD RUDINI (DPO) yang menyuruh TERDAKWA untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB TERDAKWA sampai di Banjarmasin dan langsung menghubungi sdra. AHMAD RUDINI (DPO) untuk menyampaikan bahwa telah sampai di Banjarmasin kemudian sdra. AHMAD RUDINI (DPO) menyuruh TERDAKWA untuk menginap di Banjarmasin karena pagi nanti akan ada orang yang menghubungi ke nomor Whatsapp, keesokan harinya TERDAKWA mendapat telepon via Whatsapp nomor yang tidak kenal yang saat itu menanyakan apakah benar TERDAKWA adalah orang yang ingin mengambil sabu milik sdra. AHMAD RUDINI (DPO) kemudian TERDAKWA menjawab bahwa TERDAKWA adalah suruhan sdra. AHMAD RUDINI (DPO) yang akan mengambil sabu tersebut setelah itu orang tersebut menyuruh TERDAKWA ke Pasar Lama Banjarmasin Depan Sekolah SMP 7 Banjarmasin untuk mengambil sabu tersebut dan orang tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah gumpalan/paket dan TERDAKWA masukkan kedalam kantong jaket dan langsung kembali menuju ke rumah/barak Saksi RAHMAT HIDAYAT Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm) yang berada di Jalan 45, Gang Mamiring, Tamiang Layang selanjutnya sekitar pukul 11.40 WIB ketika sampai di depan Polsek Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, TERDAKWA dihentikan oleh petugas Kepolisian dan petugas Kepolisian tersebut menyuruh untuk masuk ke dalam halaman Polsek Benua Lima kemudian petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap TERDAKWA dan menemukan 1 (satu) buah kantong plastik dari dalam kantong jaket dan petugas Kepolisian menanyakan apa isi dalam kantong plastik tersebut dan TERDAKWA menjawab bahwa isi dari plastik tersebut adalah narkotika jenis sabu selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar petugas Kepolisian membuka isi dari plastik tersebut dan didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dilakban dengan lakban berwarna hitam kemudian dilakukan introgasi oleh petugas Kepolisian dan TERDAKWA menyampaikan bahwa akan membawa narkotika jenis 3 sabu tersebut ke barak/rumah Saksi RAHMAT HIDAYAT Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm) yang berada di Jalan 45, Gang Mamiring. Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu saya dibawa petugas Kepolisian kerumah/barak Saksi RAHMAT HIDAYAT Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm) dan petugas Kepolisian berhasil mengamankan sdra BULE dirumah/baraknya kemudian setelah itu TERDAKWA bersama dengan Saksi RAHMAT HIDAYAT Als BULE Bin BAHRIANNOR (Alm), dan barang bukti yang ada kaitan dengan tindak pidana tersebut dibawa kekantor Polres Bartim untuk di proses lebih lanjut. - Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat saudara IRHAM Bin IRAT, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus menggunakan plastik berwarna hitam serta menggunakan lakban yang di simpan di dalam Kantong Jaket sebelah kiri yang dipakai oleh tersangka, 1 (satu) Lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah jaket berwarna biru dengan merk "RUSHLIGHT", 1 (satu) Unit handphone merk "VIVO Y22" berwarna silver dengan nomor imei 865386066749356, 1 (satu) Unit simcard provider Three dengan nomor 089525324316, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk "YAMAHA GEAR warna merah hitam dengan Nomor Polisi "DA 3856 HY" yang TERDAKWA HEPFY Als ENTOL Bin MUHAMMAD SUBELI (Alm) kendarai pada waktu itu. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.107/11133/11-XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditanda tangani oleh Wiwik Endang Wardani, diperoleh hasil bahwa 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik TERDAKWA HEPFY Als ENTOL Bin MUHAMMAD SUBELI (Alm) memiliki berat bersih 199,1 (seratus sembilan puluh sembilan koma satu) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, dimusnahkan sebanyak 193,47 (seratus sembilan puluh tiga koma empat puluh tujuh) gram, dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 5,46 (lima koma empat puluh enam) gram. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.024.0567 tanggal 13 November 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening milik TERDAKWA HEPFY Als ENTOL Bin MUHAMMAD SUBELI (Alm) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa HEPFY ALIAS ENTOL BIN MUHAMMAD SUBELI (Alm) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |