Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
DEWI Binti MIDI TAHER (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-157/O.2.17/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI Binti MIDI TAHER (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa DEWI Binti MIDI TAHER  bersama dengan saksi YAHYA Als ETOS Bin MUHAMMAD YAMIN (berkas terpisah),  pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Desa Putai, Rt.01, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula terdapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya bahwa terdapat pengedaran sediaan farmasi dalam bentuk SAMCODIN di wilayah Desa Putai, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Dusun Tengah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pada saat saksi HAROY RENGGA PRATAMA dan saksi ADE NOVIANTO datang kerumah terdakwa DEWI di Desa Putai Rt. 1 Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim langsung mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 200 (dua ratus) keping obat samcodin yang dibungkus dengan plastik warna ungu diletakkan disamping kulkas serta uang sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada saat diintrogasi terdakwa DEWI menyampaikan bahwa obat samcodin dipesan atau dibeli dengan cara menyuruh saksi YAHYA membeli obat tersebut dengan aplikasi shopee menggunakan akun YAHYA yang kemudian dari pembelian obat samcodin tersebut akan diedarkan diwarung milik terdakwa dan kemudian saksi YAHYA akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan voucher kuota internet sekira kurang lebih sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian berdasarkan indormasi tersebut anggota polsek Dusun Tengah melakukan pengembangan, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa obat samcodin tersebut yang diakui terdakwa adalah miliknya, diperoleh dengan cara membeli dengan cara sebagai berikut :
  1. Awalnya sekitar bulan Agustus 2023 terdakwa DEWI menghubungi saksi YAHYA melalui aplikasi whatsapp menawarkan apakah ingin dibelikan paket kuota internet lalu saksi YAHYA bersedia setelah itu terdakwa DEWI mengatakan “jika mau dibelikan, saya minta tolong pesankan obat samcodin di aplikasi shopee sebanyak 20 (dua puluh) box dengan pembayaran metode pembayaran ditempat (COD) dengan  tujuan rumah terdakwa DEWI di desa Putai Rt.1 Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim kemudian saksi YAHYA memesankan melalui shopee milik saksi YAHYA, setelah 4 (empat) hari kemudian saksi YAHYA yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat bahwa paket tersebut telah sampai kemudian langsung mengabari terdakwa bahwa barang sudah sampai dan paket tersebut setelah sampai di rumah terdakwa lalu melakukan pembayaran secara COD dengan harga Rp. 175.000 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  2. Kemudian pada bulan Oktober 2023 setelah terdakwa menghubungi saksi YAHYA melalui aplikasi whatsapp meminta untuk memesankan obat samcodin lalu saksi YAHYA memesan sebanyak 20 (dua puluh) box obat samcodin melalui aplikasi shopee dengan toko SAFARI FARMA dengan pembayaran COD dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian obat tersebut ditujukkan dengan dikirimkan ke rumah terdakwa di desa Putai Rt.1 Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim
  • Bahwa terdakwa setelah mendapatkan obat samcodin tersebut dari saksi YAHYA lalu terdakwa jual kembali oleh terdakwa di warung kopi milik terdakwa DEWI desa Putai Rt.1 Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim dengan cara yakni apabila ada seseoramg datang kewarung terdakwa dan menanyakan obat samcodin tersebut lalu terdakwa langsung menyerahkannya dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perkepingnya. Sehingga terdakwa DEWI pada masing-masing penjualan obat samcodin yaitu berkisar antara Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah sampai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
  • berdasarkan Laporan Hasil Pengujian  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 634/LHP/XI/PNBP/2023 tanggal 04 November 2023, hasil pengujian terhadap obat Samcodin hasilnya adalah positif mengandung Dextromethorphan HBr.
  • Bahwa menurut Ahli bidang kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur yaitu ETI KRIS PWW, S.Farm, APT Binti TAMSURI (Alm) obat Samcodin termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yaitu merupakan obat dengan kategori obat-obat tertentu atau berlogo biru yang penjualannya hanya boleh dilakukan oleh Toko Obat atau Apotek yang memiliki ijin serta harus dengan pengawasan dan peringatan khusus karena mengandung dextrametrophan   yang bisa menimbulkan efek mendekati seperti orang yang menggunakan narkotika dengan perubahan khas berupa kecanduan dan efek halusinasi (halusinogen) dan depresi ringan serta kerusakan bagian tubuh yang rusak akibat menyalahgunakan obat tersebut adalah saraf pusat, merusak fungsi hati dan ginjal. Dan agar sediaan farmasi sesuai dengan standart kefarmasian dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu, maka pengamanan sediaan farmasi dan pengelolaannya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
  • Bahwa terdakwa DEWI Binti MIDI TAHER dan saksi YAHYA  tidak ada memiliki izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat SAMCODIN.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa DEWI Binti MIDI TAHER  bersama dengan saksi YAHYA (berkas terpisah),  pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Desa Putai, Rt.01, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula terdapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya bahwa terdapat pengedaran sediaan farmasi dalam bentuk SAMCODIN di wilayah Desa Putai, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Dusun Tengah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut pada saat saksi HAROY RENGGA PRATAMA dan saksi ADE NOVIANTO datang kerumah terdakwa DEWI di Desa Putai Rt. 1 Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim langsung mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 200 (dua ratus) keping obat samcodin yang dibungkus dengan plastik warna ungu diletakkan disamping kulkas serta uang sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada saat diintrogasi terdakwa DEWI menyampaikan bahwa obat samcodin dipesan atau dibeli dengan cara menyuruh saksi YAHYA membeli obat tersebut dengan aplikasi shopee menggunakan akun YAHYA yang kemudian dari pembelian obat samcodin tersebut akan diedarkan diwarung milik terdakwa dan kemudian saksi YAHYA akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan voucher kuota internet sekira kurang lebih sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian berdasarkan indormasi tersebut anggota polsek Dusun Tengah melakukan pengembangan, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Barito Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa obat samcodin tersebut yang diakui terdakwa adalah miliknya, diperoleh dengan cara membeli dengan cara sebagai berikut :
  1. Awalnya sekitar bulan Agustus 2023 terdakwa DEWI menghubungi saksi YAHYA melalui aplikasi whatsapp menawarkan apakah ingin dibelikan paket kuota internet lalu saksi YAHYA bersedia setelah itu terdakwa DEWI mengatakan “jika mau dibelikan, saya minta tolong pesankan obat samcodin di aplikasi shopee sebanyak 20 (dua puluh) box dengan pembayaran metode pembayaran ditempat (COD) dengan  tujuan rumah terdakwa DEWI di desa Putai Rt.1 Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim kemudian saksi YAHYA memesankan melalui shopee milik saksi YAHYA, setelah 4 (empat) hari kemudian saksi YAHYA yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat bahwa paket tersebut telah sampai kemudian langsung mengabari terdakwa bahwa barang sudah sampai dan paket tersebut setelah sampai di rumah terdakwa lalu melakukan pembayaran secara COD dengan harga Rp. 175.000 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  2. Kemudian pada bulan Oktober 2023 setelah terdakwa menghubungi saksi YAHYA melalui aplikasi whatsapp meminta untuk memesankan obat samcodin lalu saksi YAHYA memesan sebanyak 20 (dua puluh) box obat samcodin melalui aplikasi shopee dengan toko SAFARI FARMA dengan pembayaran COD dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian obat tersebut ditujukkan dengan dikirimkan ke rumah terdakwa di desa Putai Rt.1 Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim
  • Bahwa terdakwa setelah mendapatkan obat samcodin tersebut dari saksi YAHYA lalu terdakwa jual kembali oleh terdakwa di warung kopi milik terdakwa DEWI desa Putai Rt.1 Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim dengan cara yakni apabila ada seseoramg datang kewarung terdakwa dan menanyakan obat samcodin tersebut lalu terdakwa langsung menyerahkannya dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perkepingnya. Sehingga terdakwa DEWI pada masing-masing penjualan obat samcodin yaitu berkisar antara Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah sampai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
  • berdasarkan Laporan Hasil Pengujian  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 634/LHP/XI/PNBP/2023 tanggal 04 November 2023, hasil pengujian terhadap obat Samcodin hasilnya adalah positif mengandung Dextromethorphan HBr.
  • Bahwa menurut Ahli bidang kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur yaitu ETI KRIS PWW, S.Farm, APT Binti TAMSURI (Alm) obat Samcodin termasuk dalam golongan obat bebas terbatas yaitu merupakan obat dengan kategori obat-obat tertentu atau berlogo biru yang penjualannya hanya boleh dilakukan oleh Toko Obat atau Apotek yang memiliki ijin serta harus dengan pengawasan dan peringatan khusus karena mengandung dextrametrophan   yang bisa menimbulkan efek mendekati seperti orang yang menggunakan narkotika dengan perubahan khas berupa kecanduan dan efek halusinasi (halusinogen) dan depresi ringan serta kerusakan bagian tubuh yang rusak akibat menyalahgunakan obat tersebut adalah saraf pusat, merusak fungsi hati dan ginjal. Dan agar sediaan farmasi sesuai dengan standart kefarmasian dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu, maka pengamanan sediaan farmasi dan pengelolaannya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
  • Bahwa terdakwa DEWI Binti MIDI TAHER dan saksi YAHYA  tidak ada memiliki izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat SAMCODIN.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya