Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Tml 1.FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
2.MUHAMMAD OKTOFERRO RIZKY, S.H
HARJU ALS DIUN BIN KARONOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-757/O.2.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
2MUHAMMAD OKTOFERRO RIZKY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARJU ALS DIUN BIN KARONOK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HARJU Als DIUN Bin KARONOK bersama-sama dengan terdakwa JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Rangen RT 039, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 07.00 WITA terdakwa menghubungi JONI (DPO) melalui whatsapp menanyakan apakah ada sepeda motor Honda CRF dan berapa harganya, lalu dijawab JONI (DPO) ada 1 (satu) buah tapi jauh, kemudian terdakwa dan JONI (DPO) berjanji bertemu di Desa Hantakan.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WITA di Desa Hantakan terdakwa bertemu dengan JONI (DPO) yang datang bersama RIYAN (DPO). JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) menjelaskan jika ingin mendapatkan sepeda motor Honda CRF terdakwa harus ikut melakukan pencurian. Lalu terdakwa, JONI, dan RIYAN berboncengan tiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna Hitam menuju ke Arah Kalimantan tengah, hingga sampai di Ampah, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur sekira pukul 23.00 WIB,  Lalu terdakwa, JONI (DPO), dan RIYAN (DPO) berhenti untuk beristirahat di sekitar Pertanian Desa Rodok, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur.
  • Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa, JONI (DPO), dan RIYAN (DPO) berangkat ke tempat adanya motor Honda CRF yakni rumah saksi IRMA Als CIMA Binti BAHRUDIN yang beralamatkan di Rangen RT 039, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah yang sebelumnya sudah disurvei/dipantau oleh JONI (DPO) dan RIYAN (DPO). Setibanya di lokasi tersebut, JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF warna hitam merah No. Rangka MH 1KD1117RK486500, No. Mesin : KD-1E1485906 milik saksi HEDI Bin ARDIANSYAH yang terparkir di depan rumah saksi IRMA Als CIMA Binti BAHRUDIN dengan cara merusak pengaman kunci stang menggunakan kunci T dan memutus kabel untuk menghidupkan motor tersebut, sedangkan terdakwa melakukan pengawasan atau pemantauan di sekitar lokasi. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut kembali ke sekitar Pertanian Desa Rodok, sementara JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) berboncengan.
  • Kemudian JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) berangkat lagi mencuri hingga bolak balik 2 (dua) kali sedangkan terdakwa menunggu di sekitar Pertanian Desa Rodok. Sehingga total pencurian adalah 3 (tiga) unit sepeda motor honda CRF.
  • Kemudian JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF ke dalam hutan atau kebun karet yang ada di Pertanian Desa Rodok. Kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF warna hitam merah No. Rangka MH 1KD1117RK486500, No. Mesin : KD-1E1485906 milik saksi HEDI Bin ARDIANSYAH, JONI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF, dan RIYAN (DPO) menggunakan honda beat menginggalkan Pertanian Desa Rodok menuju arah Desa Hantakan. Sesampainya di Desa Hantakan, terdakwa membayar uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada JONI (DPO) dan RIYAN (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi HEDI Bin ARDIANSYAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 46.276.000,- (empat puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa HARJU Als DIUN Bin KARONOK bersama-sama dengan terdakwa JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Rangen RT 039, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 07.00 WITA terdakwa menghubungi JONI (DPO) melalui whatsapp menanyakan apakah ada sepeda motor Honda CRF dan berapa harganya, lalu dijawab JONI (DPO) ada 1 (satu) buah tapi jauh, kemudian terdakwa dan JONI (DPO) berjanji bertemu di Desa Hantakan.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WITA di Desa Hantakan terdakwa bertemu dengan JONI (DPO) yang datang bersama RIYAN (DPO). JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) menjelaskan jika ingin mendapatkan sepeda motor Honda CRF terdakwa harus ikut melakukan pencurian. Lalu terdakwa, JONI, dan RIYAN berboncengan tiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna Hitam menuju ke Arah Kalimantan tengah, hingga sampai di Ampah, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur sekira pukul 23.00 WIB,  Lalu terdakwa, JONI (DPO), dan RIYAN (DPO) berhenti untuk beristirahat di sekitar Pertanian Desa Rodok, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur.
  • Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa, JONI (DPO), dan RIYAN (DPO) berangkat ke tempat adanya motor Honda CRF yakni rumah saksi IRMA Als CIMA Binti BAHRUDIN yang beralamatkan di Rangen RT 039, Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah yang sebelumnya sudah disurvei/dipantau oleh JONI (DPO) dan RIYAN (DPO). Setibanya di lokasi tersebut, JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF warna hitam merah No. Rangka MH 1KD1117RK486500, No. Mesin : KD-1E1485906 milik saksi HEDI Bin ARDIANSYAH yang terparkir di depan rumah saksi IRMA Als CIMA Binti BAHRUDIN dengan cara merusak pengaman kunci stang menggunakan kunci T dan memutus kabel untuk menghidupkan motor tersebut, sedangkan terdakwa melakukan pengawasan atau pemantauan di sekitar lokasi. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut kembali ke sekitar Pertanian Desa Rodok, sementara JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) berboncengan.
  • Kemudian JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) berangkat lagi mencuri hingga bolak balik 2 (dua) kali sedangkan terdakwa menunggu di sekitar Pertanian Desa Rodok. Sehingga total pencurian adalah 3 (tiga) unit sepeda motor honda CRF.
  • Kemudian JONI (DPO) dan RIYAN (DPO) menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF ke dalam hutan atau kebun karet yang ada di Pertanian Desa Rodok. Kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF warna hitam merah No. Rangka MH 1KD1117RK486500, No. Mesin : KD-1E1485906 milik saksi HEDI Bin ARDIANSYAH, JONI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF, dan RIYAN (DPO) menggunakan honda beat menginggalkan Pertanian Desa Rodok menuju arah Desa Hantakan. Sesampainya di Desa Hantakan, terdakwa membayar uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada JONI (DPO) dan RIYAN (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi HEDI Bin ARDIANSYAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 46.276.000,- (empat puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya