Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
1.MUSOLI Bin WAGIMIN
2.WONI ANTO Bin WAGIMIN
3.TULUS AJI DINATA Bin SUGIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2210/O.2.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSOLI Bin WAGIMIN[Penahanan]
2WONI ANTO Bin WAGIMIN[Penahanan]
3TULUS AJI DINATA Bin SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia  terdakwa I MUSOLI Bin WAGIMIN, terdakwa II  WONI ANTO Bin WAGIMIN  dan  terdakwa III TULUS AJI DINATA Bin SUGIONO bersama-sama MUHAMMAD JAINI Bin BADRUL MUNIR usia 16 tahun, Zulianto alias Bapak Roni bin Samsul dan Karnasih bin Kardi Maliat ( tuntutannya diajukan secara terpisah), pada sekitar bulan Juni 2024 sekira jam 12.00 WIB dan pada hari Kamis  tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Juni 2024 dan Juli 2024 bertempat di areal kebun sawit PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)  Blok B25 Afdeling Plasma Karusen Janang Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena kejahatan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal saksi Zulianto alias Bapak Roni bin Samsul yang pernah bekerja selaku pelangsir buah sawit di divisi 4 PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) di bagian perawatan plasma B dan sudah berhenti bekerja sejak dua tahun yang lalu dan sebelumnya saksi Zulianto pernah kurang lebih 40 (empat puluh) kali melakukan pemanenan dan pelangsiran buah kelapa sawit di areal kebun sawit PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)  Blok B25 Afdeling Plasma Karusen Janang Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Zulianto sudah mengetahui buah kelapa sawit tersebut berada di Kawasan PT KSL ketika pada tahun 2024 sekira bulan Juni 2024  saksi Zulianto diminta bantuannya oleh saksi Karnasih bin Kardi Maliat (alm) untuk mencarikan orang melakukan pemanenan buah kelapa sawit di areal PT KSL, karena menurut saksi Karnasih lahan tersebut miliknya sejak tahun 2005 yang diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan (tanah belum bersertifikat) Nomor : 594.1/171/DT/Pem tanggal 24 Januari 2005 an. Karnasih dengan luasan 22.596,75  ha yang ditanami kebun karet, setelah mendengar permintaan saksi Karnasih tersebut, saksi Zulianto mengiyakan permintaannya dengan  mendatangi para terdakwa yang berada Trans 200 Desa Wuran Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Provinsi Kalimantan Tengah meminta para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini bin Badrul Munir (yang masih berusia 16 (enam belas) tahun untuk memanen buah kelapa sawit miliknya saksi Karnasih di TKP dengan memberikan upah Rp. 300.000,- / ton kepada para terdakwa saksi Muhammad Jaini dan para terdakwa mengiyakan permintaan saksi Zulianto lalu dibantu oleh saksi Sumarno dan saksi Aji Wisma Ariel alias Bapak Rama untuk menunjukkan arah jalan ke TKP, kemudian para terdakwa membawa 2(dua) buah dodos (alat pemanen buah) milik saksi Zulianto, 1(satu) buah arco (alat angkut buah) warna merah milik saksi Aji Wisma Ariel serta menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa Nopol dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Nopol KT-4994-NL setelah para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini, Sumarno dan Aji Wisma Ariel tiba di TKP, langsung   terdakwa Musoli, terdakwa Tulus dan sdr. Marno yang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua dodos tersebut  sekitar 997 kg lalu dimuat ke sebuah arco oleh terdakwa Woni Anto bersana saksi Muhammad Jaini dan disimpan di pinggir jalan dan dipindahkan kedalam sebuah kendaran pick up milik saksi Zulianto  

Bahwa setelah berhasil buah kelapa sawit tersebut berada didalam mobil pick up saksi Zulianto kemudian bersama supir sdr. Yudi membawanya ke PT. SGM menemui sdr. Budi  menjualnya dengan harga Rp. 2.293.100,- (dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah)  selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Zulianto memberikan upah kepada para terdakwa saksi Muhammad Jaini seluruhnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangka saksi Zulianto mendapatkan upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan kepada saksi Karnasih.

Bahwa perbutan para terdakwa tersebut tidak diketahui oleh pihak PT KSL sehingga para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, para terdakwa mengulangi perbuatannya dengan cara perbuatan yang sama seperti kejadian di bulan Juni 2024, dengan cara saksi Zulianto diminta bantuannya oleh saksi Karnasih untuk memanen kembali buah kelapa sawit di TKP yang sama, namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Imron SE bin Balonius selaku Mandor 1 Tanaman areal plasma sekira jam 09.40 Wib saat Saksi melintas dan mengecek lapangan di blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KSL di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Bartim Prov. Kalteng tersebut Saksi melihat ada 4 (empat) orang tidak dikenal yang Saksi ketahui bukan merupakan karyawan PT. KSL sedang memanen buat kelapa sawit di lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Sdra. EKO WAHYUDI selaku Field Manager via telepon  menyampaikan ada kegiatan panen buah sawit di lahan blok B 25 afdeling plasma Karusen Janang wilayah Desa Dayu, Kec. Karusen Janang, Kab. Bartim, Prov. Kalteng yang masuk dalam areal perbunan PT. KSL, selanjutnya saksi Eko semua tim untuk stand by dan memantau dari jauh kegiatan panen tersebut sambil menunggu tim dari Polres Bartim datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi dimaksud pada saat itu ada 2 (dua) orang yang duduk di pinggir jalan blok B 25 dan 3 (tiga) orang lainnya ada di dalam blok kebun yang selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT. KSL bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polres Bartim orang-orang tersebut diketahui telah melakukan pencurian buah sawit yang ada di dalam areal kebun blok B 25 afdeling plasma PT. KSL di wilayah Desa Dayu kemudian para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur dan bahwa buah kepala sawit yang sudah dipanen belum sempat dijual oleh saksi Zuliantooleh saksi Imron SE bin Balonius selaku Mandor 1 Tanaman areal plasma sekira jam 09.40 Wib saat Saksi melintas dan mengecek lapangan di blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KSL di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Bartim Prov. Kalteng tersebut Saksi melihat ada 4 (empat) orang tidak dikenal yang Saksi ketahui bukan merupakan karyawan PT. KSL sedang memanen buat kelapa sawit di lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Sdra. EKO WAHYUDI selaku Field Manager via telepon  menyampaikan ada kegiatan panen buah sawit di lahan blok B 25 afdeling plasma Karusen Janang wilayah Desa Dayu, Kec. Karusen Janang, Kab. Bartim, Prov. Kalteng yang masuk dalam areal perbunan PT. KSL, selanjutnya saksi Eko semua tim untuk stand by dan memantau dari jauh kegiatan panen tersebut sambil menunggu tim dari Polres Bartim datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi dimaksud pada saat itu ada 2 (dua) orang yang duduk di pinggir jalan blok B 25 dan 3 (tiga) orang lainnya ada di dalam blok kebun yang selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT. KSL bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polres Bartim orang-orang tersebut diketahui telah melakukan pencurian buah sawit yang ada di dalam areal kebun blok B 25 afdeling plasma PT. KSL di wilayah Desa Dayu kemudian para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur dan bahwa buah kepala sawit yang sudah dipanen belum sempat dijual oleh saksi Zulianto

Bahwa terdakwa Musoli, terdakwa Woni Anto, terdakwa Tulus Aji Dinata dan saksi Muhammad Jaini merupakan perkerja lepas / anak buah saksi Zulianto pada saat bekerja di Plasma PT. SGM di Bagian perawatan

Bahwa terkait dengan lahan yang di klaim pemilikannya oleh saksi Karnasih, telah dilakukan pembebasan lahan oleh PT KSL berdasarkan  Dokumen  Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lokasi blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KETAPANG SUBUR LESTARI   tahun 2012 dari Sdra. OEPON BRIEF  yaitu :

  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1025/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012  seluas 1,8172 Ha atas nama OEPON BRIEF,
  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1020/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012 seluas 2,0000 Ha atas nama OEPON BRIEF,
  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1050/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012 seluas 1,1473 Ha atas nama OEPON BRIEF. 

 Bahwa lahan yang dibebaskan oleh PT KSL tersebut sudah ditanami kebun plasma kelapa sawit dan sudah menjadi hak milik PT KSL.

  

Bahwa perbuatan para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini, saksi Zulianto, saksi Kanarsih telah mengakibat kerugian PT KSL sebagaimana acuan harga TBS periode Juni Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 525/428/PPHP/DISBUN/2024, Tanggal 5 Juli 2024 dengan penghitungan harga Rp 2.500,72  (dua ribu lima ratus rupiah) dalam hitungan perkilogramRp 6.020.767,5 (enam juta dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan acuan harga TBS periode Juni Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 525/428/PPHP/DISBUN/2024, Tanggal 5 Juli 2024 dengan penghitungan harga Rp 2.500,72  (dua ribu lima ratus rupiah) dalam hitungan perkilogram

 

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

 

Bahwa ia  terdakwa I MUSOLI Bin WAGIMIN, terdakwa II  WONI ANTO Bin WAGIMIN  dan  terdakwa III TULUS AJI DINATA Bin SUGIONO bersama-sama MUHAMMAD JAINI Bin BADRUL MUNIR usia 16 tahun, Zulianto alias Bapk Roni bin Samsul dan Karnasih bin Kardi Maliat ( tuntutannya diajukan secara terpisah ),   pada sekitar bulan Juni 2024 sekira jam 12.00 WIB dan pada hari Kamis  tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Juni 2024 dan Juli 2024 bertempat di areal Kebun sawit  PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)  di Luaw Buka Desa Dayu RT. 002 Kecamatan  Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi  Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang secara tidak sah mengerjakan, menguasai, menggunakan, menduduki, dan/atau Lahan Perkebunan” yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

Bahwa berawal saksi Zulianto alias Bapak Roni bin Samsul yang pernah bekerja selaku pelangsir buah sawit di divisi 4 PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) di bagian perawatan plasma B dan sudah berhenti bekerja sejak dua tahun yang lalu dan sebelumnya saksi Zulianto pernah kurang lebih 40 (empat puluh) kali melakukan pemanenan dan pelangsiran buah kelapa sawit di areal kebun sawit PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)  Blok B25 Afdeling Plasma Karusen Janang Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Zulianto sudah mengetahui buah kelapa sawit tersebut berada di Kawasan PT KSL ketika pada tahun 2024 sekira bulan Juni 2024  saksi Zulianto diminta bantuannya oleh saksi Karnasih bin Kardi Maliat (alm) untuk mencarikan orang melakukan pemanenan buah kelapa sawit di areal PT KSL, karena menurut saksi Karnasih lahan tersebut miliknya sejak tahun 2005 yang diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan (tanah belum bersertifikat) Nomor : 594.1/171/DT/Pem tanggal 24 Januari 2005 an. Karnasih dengan luasan 22.596,75  ha yang ditanami kebun karet, setelah mendengar permintaan saksi Karnasih tersebut, saksi Zulianto mengiyakan permintaannya dengan  mendatangi para terdakwa yang berada Trans 200 Desa Wuran Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Provinsi Kalimantan Tengah meminta para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini bin Badrul Munir (yang masih berusia 16 (enam belas) tahun untuk memanen buah kelapa sawit miliknya saksi Karnasih di TKP dengan memberikan upah Rp. 300.000,- / ton kepada para terdakwa saksi Muhammad Jaini dan para terdakwa mengiyakan permintaan saksi Zulianto lalu dibantu oleh saksi Sumarno dan saksi Aji Wisma Ariel alias Bapak Rama untuk menunjukkan arah jalan ke TKP, kemudian para terdakwa membawa 2(dua) buah dodos (alat pemanen buah) milik saksi Zulianto, 1(satu) buah arco (alat angkut buah) warna merah milik saksi Aji Wisma Ariel serta menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa Nopol dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Nopol KT-4994-NL setelah para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini, Sumarno dan Aji Wisma Ariel tiba di TKP, langsung   terdakwa Musoli, terdakwa Tulus dan sdr. Marno yang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua dodos tersebut  sekitar 997 kg lalu dimuat ke sebuah arco oleh terdakwa Woni Anto bersana saksi Muhammad Jaini dan disimpan di pinggir jalan dan dipindahkan kedalam sebuah kendaran pick up milik saksi Zulianto 

Bahwa setelah berhasil buah kelapa sawit tersebut berada didalam mobil pick up saksi Zulianto kemudian bersama supir sdr. Yudi membawanya ke PT. SGM menemui sdr. Budi  menjualnya dengan harga Rp. 2.293.100,- (dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah)  selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Zulianto memberikan upah kepada para terdakwa saksi Muhammad Jaini seluruhnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangka saksi Zulianto mendapatkan upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan kepada saksi Karnasih.

Bahwa perbutan para terdakwa tersebut tidak diketahui oleh pihak PT KSL sehingga para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, para terdakwa mengulangi perbuatannya dengan cara perbuatan yang sama seperti kejadian di bulan Juni 2024, dengan cara saksi Zulianto diminta bantuannya oleh saksi Karnasih untuk memanen kembali buah kelapa sawit di TKP yang sama, namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Imron SE bin Balonius selaku Mandor 1 Tanaman areal plasma sekira jam 09.40 Wib saat Saksi melintas dan mengecek lapangan di blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KSL di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Bartim Prov. Kalteng tersebut Saksi melihat ada 4 (empat) orang tidak dikenal yang Saksi ketahui bukan merupakan karyawan PT. KSL sedang memanen buat kelapa sawit di lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Sdra. EKO WAHYUDI selaku Field Manager via telepon  menyampaikan ada kegiatan panen buah sawit di lahan blok B 25 afdeling plasma Karusen Janang wilayah Desa Dayu, Kec. Karusen Janang, Kab. Bartim, Prov. Kalteng yang masuk dalam areal perbunan PT. KSL, selanjutnya saksi Eko semua tim untuk stand by dan memantau dari jauh kegiatan panen tersebut sambil menunggu tim dari Polres Bartim datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi dimaksud pada saat itu ada 2 (dua) orang yang duduk di pinggir jalan blok B 25 dan 3 (tiga) orang lainnya ada di dalam blok kebun yang selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT. KSL bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polres Bartim orang-orang tersebut diketahui telah melakukan pencurian buah sawit yang ada di dalam areal kebun blok B 25 afdeling plasma PT. KSL di wilayah Desa Dayu kemudian para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur dan bahwa buah kepala sawit yang sudah dipanen belum sempat dijual oleh saksi Zuliantooleh saksi Imron SE bin Balonius selaku Mandor 1 Tanaman areal plasma sekira jam 09.40 Wib saat Saksi melintas dan mengecek lapangan di blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KSL di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Bartim Prov. Kalteng tersebut Saksi melihat ada 4 (empat) orang tidak dikenal yang Saksi ketahui bukan merupakan karyawan PT. KSL sedang memanen buat kelapa sawit di lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Sdra. EKO WAHYUDI selaku Field Manager via telepon  menyampaikan ada kegiatan panen buah sawit di lahan blok B 25 afdeling plasma Karusen Janang wilayah Desa Dayu, Kec. Karusen Janang, Kab. Bartim, Prov. Kalteng yang masuk dalam areal perbunan PT. KSL, selanjutnya saksi Eko semua tim untuk stand by dan memantau dari jauh kegiatan panen tersebut sambil menunggu tim dari Polres Bartim datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi dimaksud pada saat itu ada 2 (dua) orang yang duduk di pinggir jalan blok B 25 dan 3 (tiga) orang lainnya ada di dalam blok kebun yang selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT. KSL bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polres Bartim orang-orang tersebut diketahui telah melakukan pencurian buah sawit yang ada di dalam areal kebun blok B 25 afdeling plasma PT. KSL di wilayah Desa Dayu kemudian para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur dan bahwa buah kepala sawit yang sudah dipanen belum sempat dijual oleh saksi Zulianto

Bahwa terdakwa Musoli, terdakwa Woni Anto, terdakwa Tulus Aji Dinata dan saksi Muhammad Jaini merupakan perkerja lepas / anak buah saksi Zulianto pada saat bekerja di Plasma PT. SGM di Bagian perawatan

Bahwa terkait dengan lahan yang di klaim pemilikannya oleh saksi Karnasih, telah dilakukan pembebasan lahan oleh PT KSL berdasarkan  Dokumen  Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lokasi blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KETAPANG SUBUR LESTARI   tahun 2012 dari Sdra. OEPON BRIEF  yaitu :

  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1025/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012  seluas 1,8172 Ha atas nama OEPON BRIEF,
  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1020/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012 seluas 2,0000 Ha atas nama OEPON BRIEF,
  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1050/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012 seluas 1,1473 Ha atas nama OEPON BRIEF. 

 Bahwa lahan yang dibebaskan tersebut oleh PT KSL sudah ditanami kebun plasma kelapa sawit dan sudah menjadi hak milik PT KSL.

 

Bahwa perbuatan para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini, saksi Zulianto, saksi Kanarsih telah mengakibatkan kerugian PT KSL sebagaimana acuan harga TBS periode Juni Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 525/428/PPHP/DISBUN/2024, Tanggal 5 Juli 2024 dengan penghitungan harga Rp 2.500,72  (dua ribu lima ratus rupiah) dalam hitungan perkilogramRp 6.020.767,5 (enam juta dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan acuan harga TBS periode Juni Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 525/428/PPHP/DISBUN/2024, Tanggal 5 Juli 2024 dengan penghitungan harga Rp 2.500,72  (dua ribu lima ratus rupiah) dalam hitungan perkilogram

 

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf a Jo Pasal 55 huruf  d UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa ia  terdakwa I MUSOLI Bin WAGIMIN, terdakwa II  WONI ANTO Bin WAGIMIN  dan  terdakwa III TULUS AJI DINATA Bin SUGIONO bersama-sama MUHAMMAD JAINI Bin BADRUL MUNIR usia 16 tahun, Zulianto alias Bapk Roni bin Samsul dan Karnasih bin Kardi Maliat ( tuntutannya diajukan secara terpisah ),   pada sekitar bulan Juni 2024 sekira jam 12.00 WIB dan pada hari Kamis  tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Juni 2024 dan Juli 2024 bertempat di areal Kebun sawit  PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)  di Luaw Buka Desa Dayu RT. 002 Kecamatan  Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi  Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan,  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal saksi Zulianto alias Bapak Roni bin Samsul yang pernah bekerja selaku pelangsir buah sawit di divisi 4 PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) di bagian perawatan plasma B dan sudah berhenti bekerja sejak dua tahun yang lalu dan sebelumnya saksi Zulianto pernah kurang lebih 40 (empat puluh) kali melakukan pemanenan dan pelangsiran buah kelapa sawit di areal kebun sawit PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)  Blok B25 Afdeling Plasma Karusen Janang Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Zulianto sudah mengetahui buah kelapa sawit tersebut berada di Kawasan PT KSL ketika pada tahun 2024 sekira bulan Juni 2024  saksi Zulianto diminta bantuannya oleh saksi Karnasih bin Kardi Maliat (alm) untuk mencarikan orang melakukan pemanenan buah kelapa sawit di areal PT KSL, karena menurut saksi Karnasih lahan tersebut miliknya sejak tahun 2005 yang diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan (tanah belum bersertifikat) Nomor : 594.1/171/DT/Pem tanggal 24 Januari 2005 an. Karnasih dengan luasan 22.596,75  ha yang ditanami kebun karet, setelah mendengar permintaan saksi Karnasih tersebut, saksi Zulianto mengiyakan permintaannya dengan  mendatangi para terdakwa yang berada Trans 200 Desa Wuran Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Provinsi Kalimantan Tengah meminta para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini bin Badrul Munir (yang masih berusia 16 (enam belas) tahun untuk memanen buah kelapa sawit miliknya saksi Karnasih di TKP dengan memberikan upah Rp. 300.000,- / ton kepada para terdakwa saksi Muhammad Jaini dan para terdakwa mengiyakan permintaan saksi Zulianto lalu dibantu oleh saksi Sumarno dan saksi Aji Wisma Ariel alias Bapak Rama untuk menunjukkan arah jalan ke TKP, kemudian para terdakwa membawa 2(dua) buah dodos (alat pemanen buah) milik saksi Zulianto, 1(satu) buah arco (alat angkut buah) warna merah milik saksi Aji Wisma Ariel serta menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa Nopol dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Nopol KT-4994-NL setelah para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini, Sumarno dan Aji Wisma Ariel tiba di TKP, langsung   terdakwa Musoli, terdakwa Tulus dan sdr. Marno yang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua dodos tersebut  sekitar 997 kg lalu dimuat ke sebuah arco oleh terdakwa Woni Anto bersana saksi Muhammad Jaini dan disimpan di pinggir jalan dan dipindahkan kedalam sebuah kendaran pick up milik saksi Zulianto 

Bahwa setelah berhasil buah kelapa sawit tersebut berada didalam mobil pick up saksi Zulianto kemudian bersama supir sdr. Yudi membawanya ke PT. SGM menemui sdr. Budi  menjualnya dengan harga Rp. 2.293.100,- (dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah)  selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Zulianto memberikan upah kepada para terdakwa saksi Muhammad Jaini seluruhnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangka saksi Zulianto mendapatkan upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan kepada saksi Karnasih.

Bahwa perbutan para terdakwa tersebut tidak diketahui oleh pihak PT KSL sehingga para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, para terdakwa mengulangi perbuatannya dengan cara perbuatan yang sama seperti kejadian di bulan Juni 2024, dengan cara saksi Zulianto diminta bantuannya oleh saksi Karnasih untuk memanen kembali buah kelapa sawit di TKP yang sama, namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Imron SE bin Balonius selaku Mandor 1 Tanaman areal plasma sekira jam 09.40 Wib saat Saksi melintas dan mengecek lapangan di blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KSL di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Bartim Prov. Kalteng tersebut Saksi melihat ada 4 (empat) orang tidak dikenal yang Saksi ketahui bukan merupakan karyawan PT. KSL sedang memanen buat kelapa sawit di lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Sdra. EKO WAHYUDI selaku Field Manager via telepon  menyampaikan ada kegiatan panen buah sawit di lahan blok B 25 afdeling plasma Karusen Janang wilayah Desa Dayu, Kec. Karusen Janang, Kab. Bartim, Prov. Kalteng yang masuk dalam areal perbunan PT. KSL, selanjutnya saksi Eko semua tim untuk stand by dan memantau dari jauh kegiatan panen tersebut sambil menunggu tim dari Polres Bartim datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi dimaksud pada saat itu ada 2 (dua) orang yang duduk di pinggir jalan blok B 25 dan 3 (tiga) orang lainnya ada di dalam blok kebun yang selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT. KSL bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polres Bartim orang-orang tersebut diketahui telah melakukan pencurian buah sawit yang ada di dalam areal kebun blok B 25 afdeling plasma PT. KSL di wilayah Desa Dayu kemudian para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur dan bahwa buah kepala sawit yang sudah dipanen belum sempat dijual oleh saksi Zuliantooleh saksi Imron SE bin Balonius selaku Mandor 1 Tanaman areal plasma sekira jam 09.40 Wib saat Saksi melintas dan mengecek lapangan di blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KSL di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Bartim Prov. Kalteng tersebut Saksi melihat ada 4 (empat) orang tidak dikenal yang Saksi ketahui bukan merupakan karyawan PT. KSL sedang memanen buat kelapa sawit di lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Sdra. EKO WAHYUDI selaku Field Manager via telepon  menyampaikan ada kegiatan panen buah sawit di lahan blok B 25 afdeling plasma Karusen Janang wilayah Desa Dayu, Kec. Karusen Janang, Kab. Bartim, Prov. Kalteng yang masuk dalam areal perbunan PT. KSL, selanjutnya saksi Eko semua tim untuk stand by dan memantau dari jauh kegiatan panen tersebut sambil menunggu tim dari Polres Bartim datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi dimaksud pada saat itu ada 2 (dua) orang yang duduk di pinggir jalan blok B 25 dan 3 (tiga) orang lainnya ada di dalam blok kebun yang selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT. KSL bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polres Bartim orang-orang tersebut diketahui telah melakukan pencurian buah sawit yang ada di dalam areal kebun blok B 25 afdeling plasma PT. KSL di wilayah Desa Dayu kemudian para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur dan bahwa buah kepala sawit yang sudah dipanen belum sempat dijual oleh saksi Zulianto

Bahwa terdakwa Musoli, terdakwa Woni Anto, terdakwa Tulus Aji Dinata dan saksi Muhammad Jaini merupakan perkerja lepas / anak buah saksi Zulianto pada saat bekerja di Plasma PT. SGM di Bagian perawatan

Bahwa terkait dengan lahan yang di klaim pemilikannya oleh saksi Karnasih, telah dilakukan pembebasan lahan oleh PT KSL berdasarkan  Dokumen  Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lokasi blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KETAPANG SUBUR LESTARI   tahun 2012 dari Sdra. OEPON BRIEF  yaitu :

  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1025/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012  seluas 1,8172 Ha atas nama OEPON BRIEF,
  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1020/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012 seluas 2,0000 Ha atas nama OEPON BRIEF,
  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1050/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012 seluas 1,1473 Ha atas nama OEPON BRIEF. 

 Bahwa lahan yang dibebaskan tersebut oleh PT KSL sudah ditanami kebun plasma kelapa sawit dan sudah menjadi hak milik PT KSL.

 

Bahwa perbuatan para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini, saksi Zulianto, saksi Kanarsih telah mengakibatkan kerugian PT KSL sebagaimana acuan harga TBS periode Juni Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 525/428/PPHP/DISBUN/2024, Tanggal 5 Juli 2024 dengan penghitungan harga Rp 2.500,72  (dua ribu lima ratus rupiah) dalam hitungan perkilogramRp 6.020.767,5 (enam juta dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan acuan harga TBS periode Juni Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 525/428/PPHP/DISBUN/2024, Tanggal 5 Juli 2024 dengan penghitungan harga Rp 2.500,72  (dua ribu lima ratus rupiah) dalam hitungan perkilogram

  

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo Pasal 55 huruf  d UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

Bahwa ia  terdakwa I MUSOLI Bin WAGIMIN, terdakwa II  WONI ANTO Bin WAGIMIN  dan  terdakwa III TULUS AJI DINATA Bin SUGIONO bersama-sama MUHAMMAD JAINI Bin BADRUL MUNIR usia 16 tahun,   pada sekitar bulan Juni 2024 sekira jam 12.00 WIB dan pada hari Kamis  tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Juni 2024 dan Juli 2024 bertempat di areal Kebun sawit  PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)  di Luaw Buka Desa Dayu RT. 002 Kecamatan  Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi  Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mengambil barang sesuatu  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Bahwa berawal saksi Zulianto alias Bapak Roni bin Samsul yang pernah bekerja selaku pelangsir buah sawit di divisi 4 PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) di bagian perawatan plasma B dan sudah berhenti bekerja sejak dua tahun yang lalu dan sebelumnya saksi Zulianto pernah kurang lebih 40 (empat puluh) kali melakukan pemanenan dan pelangsiran buah kelapa sawit di areal kebun sawit PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)  Blok B25 Afdeling Plasma Karusen Janang Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Zulianto sudah mengetahui buah kelapa sawit tersebut berada di Kawasan PT KSL ketika pada tahun 2024 sekira bulan Juni 2024  saksi Zulianto diminta bantuannya oleh saksi Karnasih bin Kardi Maliat (alm) untuk mencarikan orang melakukan pemanenan buah kelapa sawit di areal PT KSL, karena menurut saksi Karnasih lahan tersebut miliknya sejak tahun 2005 yang diperoleh berdasarkan Surat Pernyataan (tanah belum bersertifikat) Nomor : 594.1/171/DT/Pem tanggal 24 Januari 2005 an. Karnasih dengan luasan 22.596,75  ha yang ditanami kebun karet, setelah mendengar permintaan saksi Karnasih tersebut, saksi Zulianto mengiyakan permintaannya dengan  mendatangi para terdakwa yang berada Trans 200 Desa Wuran Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Provinsi Kalimantan Tengah meminta para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini bin Badrul Munir (yang masih berusia 16 (enam belas) tahun untuk memanen buah kelapa sawit miliknya saksi Karnasih di TKP dengan memberikan upah Rp. 300.000,- / ton kepada para terdakwa saksi Muhammad Jaini dan para terdakwa mengiyakan permintaan saksi Zulianto lalu dibantu oleh saksi Sumarno dan saksi Aji Wisma Ariel alias Bapak Rama untuk menunjukkan arah jalan ke TKP, kemudian para terdakwa membawa 2(dua) buah dodos (alat pemanen buah) milik saksi Zulianto, 1(satu) buah arco (alat angkut buah) warna merah milik saksi Aji Wisma Ariel serta menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa Nopol dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Nopol KT-4994-NL setelah para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini, Sumarno dan Aji Wisma Ariel tiba di TKP, langsung   terdakwa Musoli, terdakwa Tulus dan sdr. Marno yang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua dodos tersebut  sekitar 997 kg lalu dimuat ke sebuah arco oleh terdakwa Woni Anto bersana saksi Muhammad Jaini dan disimpan di pinggir jalan dan dipindahkan kedalam sebuah kendaran pick up milik saksi Zulianto 

Bahwa setelah berhasil buah kelapa sawit tersebut berada didalam mobil pick up saksi Zulianto kemudian bersama supir sdr. Yudi membawanya ke PT. SGM menemui sdr. Budi  menjualnya dengan harga Rp. 2.293.100,- (dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah)  selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Zulianto memberikan upah kepada para terdakwa saksi Muhammad Jaini seluruhnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangka saksi Zulianto mendapatkan upah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan kepada saksi Karnasih.

Bahwa perbutan para terdakwa tersebut tidak diketahui oleh pihak PT KSL sehingga para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, para terdakwa mengulangi perbuatannya dengan cara perbuatan yang sama seperti kejadian di bulan Juni 2024, dengan cara saksi Zulianto diminta bantuannya oleh saksi Karnasih untuk memanen kembali buah kelapa sawit di TKP yang sama, namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Imron SE bin Balonius selaku Mandor 1 Tanaman areal plasma sekira jam 09.40 Wib saat Saksi melintas dan mengecek lapangan di blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KSL di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Bartim Prov. Kalteng tersebut Saksi melihat ada 4 (empat) orang tidak dikenal yang Saksi ketahui bukan merupakan karyawan PT. KSL sedang memanen buat kelapa sawit di lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Sdra. EKO WAHYUDI selaku Field Manager via telepon  menyampaikan ada kegiatan panen buah sawit di lahan blok B 25 afdeling plasma Karusen Janang wilayah Desa Dayu, Kec. Karusen Janang, Kab. Bartim, Prov. Kalteng yang masuk dalam areal perbunan PT. KSL, selanjutnya saksi Eko semua tim untuk stand by dan memantau dari jauh kegiatan panen tersebut sambil menunggu tim dari Polres Bartim datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi dimaksud pada saat itu ada 2 (dua) orang yang duduk di pinggir jalan blok B 25 dan 3 (tiga) orang lainnya ada di dalam blok kebun yang selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT. KSL bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polres Bartim orang-orang tersebut diketahui telah melakukan pencurian buah sawit yang ada di dalam areal kebun blok B 25 afdeling plasma PT. KSL di wilayah Desa Dayu kemudian para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur dan bahwa buah kepala sawit yang sudah dipanen belum sempat dijual oleh saksi Zuliantooleh saksi Imron SE bin Balonius selaku Mandor 1 Tanaman areal plasma sekira jam 09.40 Wib saat Saksi melintas dan mengecek lapangan di blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KSL di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Bartim Prov. Kalteng tersebut Saksi melihat ada 4 (empat) orang tidak dikenal yang Saksi ketahui bukan merupakan karyawan PT. KSL sedang memanen buat kelapa sawit di lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Sdra. EKO WAHYUDI selaku Field Manager via telepon  menyampaikan ada kegiatan panen buah sawit di lahan blok B 25 afdeling plasma Karusen Janang wilayah Desa Dayu, Kec. Karusen Janang, Kab. Bartim, Prov. Kalteng yang masuk dalam areal perbunan PT. KSL, selanjutnya saksi Eko semua tim untuk stand by dan memantau dari jauh kegiatan panen tersebut sambil menunggu tim dari Polres Bartim datang ke TKP dan bersama-sama tim ke TKP tersebut. Pada saat sampai di lokasi dimaksud pada saat itu ada 2 (dua) orang yang duduk di pinggir jalan blok B 25 dan 3 (tiga) orang lainnya ada di dalam blok kebun yang selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT. KSL bersama-sama dengan pihak Kepolisian Polres Bartim orang-orang tersebut diketahui telah melakukan pencurian buah sawit yang ada di dalam areal kebun blok B 25 afdeling plasma PT. KSL di wilayah Desa Dayu kemudian para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur dan bahwa buah kepala sawit yang sudah dipanen belum sempat dijual oleh saksi Zulianto

Bahwa terdakwa Musoli, terdakwa Woni Anto, terdakwa Tulus Aji Dinata dan saksi Muhammad Jaini merupakan perkerja lepas / anak buah saksi Zulianto pada saat bekerja di Plasma PT. SGM di Bagian perawatan

Bahwa terkait dengan lahan yang di klaim pemilikannya oleh saksi Karnasih, telah dilakukan pembebasan lahan oleh PT KSL berdasarkan  Dokumen  Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lokasi blok B 25 afdeling plasma areal blok Dayu kebun PT. KETAPANG SUBUR LESTARI   tahun 2012 dari Sdra. OEPON BRIEF  yaitu :

  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1025/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012  seluas 1,8172 Ha atas nama OEPON BRIEF,
  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1020/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012 seluas 2,0000 Ha atas nama OEPON BRIEF,
  • 1 (satu) dokumen GRTT No : 1050/PEM-BA/GRTT/KSL/I/2012, Tanggal 02 Pebruari 2012 seluas 1,1473 Ha atas nama OEPON BRIEF. 

 Bahwa lahan yang dibebaskan tersebut oleh PT KSL sudah ditanami kebun plasma kelapa sawit dan sudah menjadi hak milik PT KSL.

 

Bahwa perbuatan para terdakwa bersama saksi Muhammad Jaini, saksi Zulianto, saksi Kanarsih telah mengakibatkan kerugian PT KSL sebagaimana acuan harga TBS periode Juni Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 525/428/PPHP/DISBUN/2024, Tanggal 5 Juli 2024 dengan penghitungan harga Rp 2.500,72  (dua ribu lima ratus rupiah) dalam hitungan perkilogramRp 6.020.767,5 (enam juta dua puluh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan acuan harga TBS periode Juni Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 525/428/PPHP/DISBUN/2024, Tanggal 5 Juli 2024 dengan penghitungan harga Rp 2.500,72  (dua ribu lima ratus rupiah) dalam hitungan perkilogram

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya