Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Tml AINI RUDY TUCH PANDUHUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUDY TUCH PANDUHUP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.700.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi atau perbuatan Melawan Hukum ) kepada Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat dengan membayar kerugian yang dialami Penggugat uang Pinjaman Rp. 9.000.000; + bunga 10% /bulan dan pinjaman tambahan Rp.1.500.000; sehingga total kerugian Penggugat Rp. 53.700.000;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak