Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
AGUS SALIM Als BANG ZAY Bin SALAMAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 440/O.2.17/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM Als BANG ZAY Bin SALAMAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM), pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekiranya jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kayu Desa Siong, RT.001, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 10.00 WIB mengamankan Anak MUHAMMAD RIZKY RAMADHANI Als RAMA Bin FAHROLIADY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) disebuah barak yang berada di Desa Patung RT. 04, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terhadap Anak MUHAMMAD RIZKY RAMADHANI Als RAMA Bin FAHROLIADY, dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) yang rumahnya berada di Desa Siong, RT.001, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan Terdakwa yang saat berada di rumahnya yaitu di Desa Siong, RT.001, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sekiranya jam 13.30 WIB, dan setelah dilakukan pengeledahan yang juga disaksikan warga setempat dan rekan saksi BRIPDA BAYU EKO P ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diletakan 1 (satu) paket di dalam senjata mainan anak dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diletakan di dalam sebuah boneka mainan warna kuning, yang ditujukkan langsung oleh Terdakwa AGUS SALIM Als BANG ZAY Bin SALAMAT (Alm)  kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit timbangan digital merek SCALE warna hitam, 1 (satu) buah  sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit  handpone  merek IPHONE 11 warna kuning dengan simcard provider 082246282928.
  • Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) peroleh dari sdra. YAHYA yang saat ini berada di Lapas Sampit dan harga narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk 2 (dua) paket seberat 2 (dua) Ons dan Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara dihubungi sdra. YAHYA via telepon untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket seberat 2 (dua) Ons tersebut di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Terdakwa disuruh sdra. YAHYA untuk menjual Narkotika jenis sabu tersebut di Kabupaten Barito Timur dan untuk pembayarannya dilakukan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah laku / terjual.
  • Bahwa kemudian dari 2 (dua) paket seberat 2 (dua) Ons yang telah Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) peroleh dari sdra. YAHYA tersebut, Terdakwa bagi menjadi beberapa plastik yaitu untuk berat narkotika 1 (satu) ons di bagi menjadi 20 (dua puluh) paket dan harga per/paket nya adalah senilai Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 5 (lima) gramnya dan dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s.d. Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 5 (lima) gram nya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD011/11133/31-I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Wiwik Endang Wardani, diperoleh hasil bahwa 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) memiliki berat bersih 5,13 (lima koma tiga belas) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,3 (nol koma nol tiga) gram, dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 5,11 (lima koma sebelas) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0063, tanggal 4 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening milik Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM), pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekiranya jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kayu Desa Siong, RT.001, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 10.00 WIB mengamankan Anak MUHAMMAD RIZKY RAMADHANI Als RAMA Bin FAHROLIADY (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) disebuah barak yang berada di Desa Patung RT. 04, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada saat dilakukan introgasi terhadap Anak MUHAMMAD RIZKY RAMADHANI Als RAMA Bin FAHROLIADY, dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) yang rumahnya berada di Desa Siong, RT.001, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan Terdakwa yang saat berada di rumahnya yaitu di Desa Siong, RT.001, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sekiranya jam 13.30 WIB, dan setelah dilakukan pengeledahan yang juga disaksikan warga setempat dan rekan saksi BRIPDA BAYU EKO P ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diletakan 1 (satu) paket di dalam senjata mainan anak dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diletakan di dalam sebuah boneka mainan warna kuning, yang ditujukkan langsung oleh Terdakwa AGUS SALIM Als BANG ZAY Bin SALAMAT (Alm)  kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit timbangan digital merek SCALE warna hitam, 1 (satu) buah  sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit  handpone  merek IPHONE 11 warna kuning dengan simcard provider 082246282928.
  • Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) peroleh dari sdra. YAHYA yang saat ini berada di Lapas Sampit dan harga narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk 2 (dua) paket seberat 2 (dua) Ons dan Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara dihubungi sdra. YAHYA via telepon untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket seberat 2 (dua) Ons tersebut di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Terdakwa disuruh sdra. YAHYA untuk menjual Narkotika jenis sabu tersebut di Kabupaten Barito Timur dan untuk pembayarannya dilakukan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah laku / terjual.
  • Bahwa kemudian dari 2 (dua) paket seberat 2 (dua) Ons yang telah Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) peroleh dari sdra. YAHYA tersebut, Terdakwa bagi menjadi beberapa plastik yaitu untuk berat narkotika 1 (satu) ons di bagi menjadi 20 (dua puluh) paket dan harga per/paket nya adalah senilai Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 5 (lima) gramnya dan dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s.d. Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 5 (lima) gram nya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD011/11133/31-I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Wiwik Endang Wardani, diperoleh hasil bahwa 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu milik Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) memiliki berat bersih 5,13 (lima koma tiga belas) gram, disisihkan untuk pengujian laboratoritum sebanyak 0,3 (nol koma nol tiga) gram, dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 5,11 (lima koma sebelas) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BALAI POM) Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0063, tanggal 4 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal bening milik Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) adalah benar kristal dengan bahan aktif Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa AGUS SALIM ALIAS BANG ZAY BIN SALAMAT (ALM) bukanlah dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya