Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Tml 1.EPRINALIA A.S.KEP.,MPH
2.YEMINA.S.PI
Kepolisian R I Cq Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq Kepolisian Resort Barito Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Tml
Tanggal Surat Jumat, 18 Mei 2018
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1EPRINALIA A.S.KEP.,MPH
2YEMINA.S.PI
Termohon
NoNama
1Kepolisian R I Cq Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq Kepolisian Resort Barito Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan para Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  • Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengakomodir hak asasi manusia didalamnya, dan mengatur secara tegas bagaimana cara penegak hukum menjalankan hukum materil dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang pada dasarnya mempunyai kedudukan hukum yang sama. Sehingga tindakan-tindakan penegak hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, tidaklah sewenang-wenang. Maka dari pada itu sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia, KUHAP mengatur tentang Lembaga Praperadilan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Koreksi atau pengujian keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dilakukan apabila wewenang oleh aparat dilaksanakan secara sewenang-wenang atau digunakan dengan maksud dan tujuan lain diluar dari yang atur secara tegas dalam KUHAP. Koreksi ini dilakukan guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini PEMOHON. Dengan demikian, maka dapat diartikan bahwa lembaga Praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identik dengan lembaga Pre-Trail yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Hebeas Corpus, yang pada hakekatnya memberi pengertian bahwa di dalam masyarakat yang berbudaya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin hak kemerdekaan setiap orang.
  • Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai suatu lembaga untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77  KUHAP, yang menyatakan :: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini, tentang”:

a.  Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

b.  Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

  • Bahwa secara khusus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor : 21/PUU/XII/2014, telah memberikan penegasan dan interpretasi bahwa  lembaga Praperadilan dapat memeriksa dan mengadli keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang merupakan objek dari Pasal 77 KUHAP.
  • Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU/XII/2014,  Lembaga Praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 

2. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  • Bahwa pada tanggal 10 April 2018, TERMOHON telah melakukan tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan serta penahanan terhadap diri PEMOHON (1), yang merupakan Pejabat Pembuat Komitment DAK Non Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur tahun 2018 dan PEMOHON (2) yang merupakan Pengelola Keuangan DAK Non Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur.
  • Bahwa  TERMOHON telah melakukan tindakan penggeledahan terhadap PEMOHON (1) pada saat PEMOHON (1) bersama-sama  dengan PEMOHON (2), berada di ruang Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur dan TERMOHON melakukan penggeledahan didalam ruangan tersebut tanpa adanya surat penggeledahan.
  • Bahwa dalam Proses Penggeledahan tersebut, TERMOHON menyita uang sebesar Rp. 1.835.455.364 – ( Satu Miliar delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan Sejumlah berkas penting yang menyangkut pengelolaan keuangan DAK Non Fisik serta dua buah unit handphone milik para pemohon.
  • Bahwa setelah penggeledahan diruang Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Barito Timur, PEMOHON (2) dibawa oleh TERMOHON menuju ruangan bidang kesehatan masyarakat, dan melakukan penggeledahan kembali serta menyita sejumlah berkas dan labtop. Bahwa penyitaan tersebut tanpa didasari oleh surat penyitaan dan surat tanda terima yang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang yang berlaku.
  • Bahwa sesuai  dengan ketentuan hukum yang berlaku,  setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum apakah itu penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan atau lain-lain harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh diatur  dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan lainnya.
  • Bahwa TERMOHON dalam hal ini adalah Anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang menjalankan tugas dan wewenang nya sebagai penyidik yang secara tegas diatur dalam KUHAP dan PERKAP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
  • Bahwa proses pengeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON didalam ruangan dinas PEMOHON merupakan tindakan pelanggaran hukum dan yang sewenang-wenang tanpa didasari oleh izin Ketua Pengadilan setempat yang sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 KUHAP, yang menyatakan :” Dengan Surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat Penyidik dalam melakukan Penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”.  Bahwa dalam penggeledahan tersebut, TERMOHON tidak menghadirkan saksi yang menyaksikan proses penggeledahan tersebut, hal ini merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Pasal 57 Ayat 3, PERKAP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang manajeman penyidikan tindak pidana, yang menyatakan : “ Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW atau Tokoh Masyrakat atau orang yang bertanggung jawab/menguasi tempat tersebut”.

 

  • Bahwa setelah melakukan Penggeledahan, TERMOHON tidak membuat Berita Acara Penggeledahan yang merupakan kewajiban dari penyidik, hal tersebut merupakan penggeledahan yang cacat hukum sehingga penggeledahan tersebut adalah batal demi hukum, yang sebagaimana diatur dalam Pasal 56 , Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajement Penyidikan Tindak Pidana.yang berbunyi : “Setelah Penggeledahan dilakukan, penyidik/penyidik pembantu wajib membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh tersangka atau keluarga atau orang yang menguasai tempat yang digeledah atau orang yang diberi kuasa”.

Bahwa setelah melakukan penggeledahan tehadap para PEMOHON, selanjutnya termohon melakukan penyitaan terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2018, sebesar Rp. 1.835.455.365. (Satu Miliar delapan Ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), yang berada dalam ruangan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur. Dana tersebut bersumber dari Dana Pusat yang harus dilaporkan ke Kementerian Kesehatan R.I, Kementrian Keuangan R,I dan Kementrian Dalam Negeri, secara berkala dan tepat waktu sebagai uang operasional Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung program prioritas nasional di bidang kesehatan masyarakat di Kabupaten Barito Timur ;

 

  • Bahwa Penyitaan terhadap dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2018 Triwulan ke I, sebesar Rp. 1.835.455.365. (Satu Miliar delapan Ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), tersebut, TERMOHON tidak menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat, bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TERMOHON, karena telah ditegaskan dalam Pasal 38 Ayat 1 KUHAP, yang menyatakan : “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin oleh ketua pengadilan negeri setempat”.  Bahwa penyitaan yang dapat dilakukan oleh penyidik dalam keadaan mendesak, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 38 Ayat 2 KUHAP, yaitu : “Dalam keadaaan sangat perlu dan mendesak  bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan”.Serta Pada saat penyitaan, TERMOHON pula tidak dilengkapi oleh surat perintah tugas penyitaan dan tidak membuat berita acara penyitaaan, hal ini merupakan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyitaan sehingga penyitaan tersebut adalah pelanggaran hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 60 Ayat (2) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajement Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi : “ Penyidik/penyidik pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik dan membuat berita acara penyitaan”.

 

  • Bahwa Penyitaan terhadap dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2018 Triwulan ke I, sebesar Rp. 1.835.455.365. (Satu Miliar delapan Ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), tersebut, TERMOHON menyipan dana tersebut di Polrest Barito Timur bukan di simpan dalam rekening bank khusus kepolisian, hal ini merupakan pelanggaran hukum dalam proses penyitaan yang sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 60 ayat 5  Perkap nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penydikan tindak pidana, yang berbunyi : “ Terhadap benda/barang sitaan berupa uang wajib disimpan di rekening khusus penampungan barang bukti Polri yang terdaftar di Kementrian Keuangan”.

Bahwa TERMOHON telah melakukan Penangkapan terhadap para PEMOHON tanpa didasari oleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang tertuang  dalam Pasal 1 Angka 14 KUHAP, yang menyatakan : “Perintah penangkapan dilakukan terhadap sesorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.

Bahwa Frasa “bukti Permulaan yang cukup”, dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP telah diuji oleh Makahamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU/XII/2014, yang amar putusannya menyatakan : “Bukti Permulaan Yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana.

Bahwa setelah dilakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan oleh TERMOHON, Para PEMOHON ditahan selama 1x24 Jam di Polrest Barito Timur tanpa adanya surat penahanan dari TERMOHON, Bahwa hal ini adalah proses penegakan hukum yang salah dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa dengan tegas dalam Pasal 45 Ayat (1) . PERKAP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Manajement Penyidikan Tindak Pidana, menyatakan : Penahanan Wajib dilengkapi surat perintah penahanan yang di keluarkan oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.

Lebih Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Pasal 45 Ayat (3) yang menyatakan : Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya Wajib disampaikan kepada keluarga dan/atau penasihat hukum tersangka.

Bahwa setalah 1 x 24 Jam, Para PEMOHON dilepaskan oleh TERMOHON dengan status yang tidak jelasdan bahwa Para PEMOHON tidak mengajukan penangguhan penahananakan tetapi para PEMOHON diwajibkan untuk melapor ke Polres Barito Timur dengan jangka waktu dua (2) kali dalam seminggu. Bahwa dengan tidak jelasnya status dari para PEMOHON maka tidak adanya kepastian hukum terhadap diri  Para PEMOHON.

Bahwa seseorang yang dikenakan wajib lapor adalah salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penahanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, yang berbunyi : “Atas Permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang,berdasarkan syarat yang ditentukan”.

Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam perkara aquo terindikasi berdasarkan atas dugaan kuat adanya tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh TERMOHON, dan tidak sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat penyelidikan (Due Process of Law) sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi aquo serta PERKAP Nomor : 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Kewajiban adanya syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum dalam melakukan serangkaian tindakan penyidikan adalah wajib adan mutlak yang diperlukan sebagai alat kontrol dan memastikan aparat tidak sewenang-wenang dalam melakukan apa yang menjadi tugasnya ;

Bahwa atas tindakan kesewenang-wenangan (Abuse of power) dari TERMOHON, PARA PEMOHON  sangat dirugikan secara material dan inmateril yang tidak ternilai jumlahnya, atas penggeledahan, penyitaan dan penangkapan serta penahanan terhadap diri Para PEMOHON dan secara tidak langsung Para PEMOHON telah mendapat sanksi sosial melalui media cetak ataupun media elektronik atas tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada Para PEMOHON.

Bahwa atas tindakan TERMOHON yang melakukan penyitaan terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, mengakibatkan terhambatya oprasional Puskesmas yang ada di Kabupaten Barito Timur, sehingga program prioritas nasional di bidang kesehatan masyarakat terhenti dan tidak terlaksana.

 

3.  PETITUM

 

Berdasarkan uraian dalil-dalil hukum tersebut di atas, selanjutnya kami memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Cq Hakim Tunggal yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan aquo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan penggeledahan, penyitaan dan penangkapan terhadap Para Pemohon Praperadilan adalah tidak sah secara hukum;
  3. Menghukum atau memerintahkan Termohon untuk mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Barito Timur kepada Pusat Kesehatan (Puskesmas) Tamiang layang sebesar Rp. 1.835.455.364 (Satu Miliar delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur ;
  4. Menghukum atau memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh dokumen penting dan dua buah handphone serta labtop yang telah disita  dari para Pemohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengakhiri penyidikan terhadap Para Pemohon;  
  6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik Para Pemohon dalam kedudukan dan harkat serta martabat Para Pemohon;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara

Atau

 

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pemohon Praperadilan tetap memohon agar berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusia serta memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya