Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2023/PN Tml VIVINITA YULIANA SURYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2023/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VIVINITA YULIANA SURYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama yang semula bernama VIVINITA YULIANA sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran an. JOCELINE VALENCIA NGUNTENG sesuai NIK 6213015402120001 tanggal 24 Pebruari 2012 menjadi VIVINITA YULIANA SURYANI adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Timur, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak