INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Tml | SANTAI S.Sos., Msi Bin Kurman Nyawit Alm. | Pem. Negara R.I. Cq. KAPOLRI Cq. Kapolda Kalimantan Tengah Cq. Kapolres Barito Timur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Tml | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2023/PN Tml | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa  berdasarkan dalil-dalil Pemohon dan fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang c.q. yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara Praperadilan ini untuk memanggil Pemohon dan Termohon serta memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut:
Â
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Â
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam pasal 6 (a) jo pasal 15 ayat (1) hurup c dan hurup g Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 wib dikantor DPMDSOS Kab. Barito Timur Jalan A Yani simpang Bedung Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur. Provinsi Kalimatan Tengah. sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : B / 59 / X / 2022 / SPKT / POLRES BARITO TIMUR / POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 05 Oktober 2022 Tentang tindak pidana pencabulan. Surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap./14/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 18 November 2022, dan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/17/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 18 November 2022. Surat pemberitahuan perpanjangan penahanan nomor: B/XII/1.24/2022/Reskrim tanggal 7 Desember 2022. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
Â
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
Â
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap  Pemohon  dalam  perkara  dugaan tindak Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 6 (a) jo pasal 15 ayat (1) hurup c dan hurup g Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
Â
5. Merehabilitasi Nama Baik Pemohon disertai dengan Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Â
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Praperadilan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |