Dakwaan |
Bahwa terdakwa BUSA Bin KARAK Pada hari sabtu tanggal 26 april 2014, sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat tinggal dwarung milik terdakwa dijalan Houling Batu Bara Exs pertamina Desa Matarah Rt 01 Kec Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur , dan termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanpa hak, dan melawan Hukum mermproduksi, mengedar, mengangkut dan menjual minuman beralkhol golongan b. Pasal 15 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 33 Tahun 2005 tentang perdaran dan pengawasan minuman beralkhol dikabupaten Barito Timur. |