Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
LASA RAHMATKU BIN TONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1388 /O.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LASA RAHMATKU BIN TONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa LASA RAHMATKU Bin TONI pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 skj. 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2024 bertempat di Desa Jaar RT 10 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 skj. 02.00 WIB Terdakwa pergi ke warung milik saksi INGGU yang beralamat di Desa Jaar RT 10 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki sambil membawa linggis dengan maksud untuk mencuri. Sesampainya di warung milik saksi INGGU Terdakwa melihat situasi sekitar dan ketika dirasa sudah aman Terdakwa mencongkel jendela dapur rumah saksi INGGU dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang Terdakwa bawa dari rumahnya. Lalu setelah jendela terbuka Terdakwa menutupi wajahnya dengan sebo sedangkan linggis di simpan di luar jendela. Selanjutnya Terdakwa memanjat ke jendela yang sudah Terdakwa rusak dan masuk ke bagian dapur rumah saksi INGGU. Setelah berhasil masuk Terdakwa melihat ada sebuah tas yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dan sebuah dompet yang juga berisi uang sebesar Rp. 5000.000.- (lima juta rupiah). Lalu seluruh uang tersebut Terdakwa masukan ke dalam saku celananya sedangkan tas dan dompet Terdakwa buang ke bawah kasur.
  • Kemudian Terdakwa menuju ke warung saksi INGGU melalui pintu dapur dan di dalam warung tersebut Terdakwa mengambil uang di dalam laci meja warung sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus rokok merk Sampoerna Merah. Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah saksi INGGU melalui jendela kamar tengah dan mengambil linggis milik Terdakwa yang ditinggalkan di luar jendela lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang dan barang di rumah dan warung saksi INGGU dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi INGGU selaku pemilik barang dan menimbulkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.200.000.- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya