Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Tml PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT BARUMBUT 1.SADRIANSYAH
2.NOR ANISA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT BARUMBUT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SADRIANSYAH
2NOR ANISA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.445.050,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 109.445.050,- ( SERATUS SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU LIMA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 92.256.267,- ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS ENAM PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 17.188.783,- ( TUJUH BELAS JUTA SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU

TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  2. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPORADIK/SURAT PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPFT) AN. SADRIANSYAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak