Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalh pemilik yang sah atas tanah yang berlokasi di Jalan Ampah-Buntok RT.09 Desa Jihi Bambulung Baru, Kecamatan Pematang Karau, Kabupten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 144 Tahun 1983 dengan luas 2000 M2, dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut:
a. Sebelah Timur berbatasan dengan Rida Nusa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ringga Maja;
- Sebelaah Utara berbatasan dengan Tanah Negara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara Ampah – Buntok;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat karena menguasai tanah milik Penggugat;
- Menyatakan transaksi jual beli yang telah dilakukan oleh Tergugat III kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat (BPN Barito Timur) atas nama Tergugat I telah cacat hukum dan harus ditarik Kembali oleh Turut Tergugat/ BPN Barito Timur;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dan akan ditambah 10 % pertahun jika perkara ini dilakukan upaya hukum sampai putusan ini inkrah dan dapat dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat atas tanah yang berlokasi di jalan Ampah-Buntok RT.09 Desa Jihi Bambulung Baru, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan bukti Sertifikat Nomor 144 Tahun 1983 dengan luas 2000 M2, dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut:
a. Sebelah Timur berbatasan dengan Rida Nusa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ringga Maja;
- Sebelaah Utara berbatasan dengan Tanah Negara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara Ampah – Buntok;
- Menghukum Para Tergugat Tergugat untuk mengembalikan tanah yang berlokasi di jalan Ampah-Buntok RT.09 Desa Jihi Bambulung Baru, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan bukti Sertifikat Nomor 144 Tahun 1983 dengan luas 2000 M2, dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut:
a. Sebelah Timur berbatasan dengan Rida Nusa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ringga Maja;
- Sebelaah Utara berbatasan dengan Tanah Negara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara Ampah – Buntok;
Kepada Penggugat dalaam keadaan baik dn kosong tanpa syarat apa pun sekaligus dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan diucapkan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voebaar bij vooraad) walau ada verset , banding, kasasi dan peninjauan Kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng;
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum Masyarakat (ex aequo et bono); |