Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
ISLAH Bin TAMBRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-245/O.2.17/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISLAH Bin TAMBRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ISLAH Bin TAMBRIN pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus dalam tahun 2023, bertempat di Desa Tampu Langit, Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruhlakukan, Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Gas, dan / atau Liquified Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal terdakwa ISLAH yang memiliki pangkalan LPG sebagaimana a dengan adanya surat Perjanjian Kerjasama Agen LPG 3 Kg atasnama PT. BARITO UTAMA SAKTI (PT. BUS) berdasarkan surat nomor : 027/PT. BUSLPG/I-2023 tanggal 02 Januari 2023 dengan ketentuan bahwa pangkalan Terdakwa mengambil / membeli LPG tabung 3 kg dari agen PT. BARITO UTAMA SAKTI (PT. BUS) dengan syarat :
  1. Harga tabung baru LPG 3 KG beserta isi Rp. 200.000/tabung;
  2. Harga refill LPG 3 KG ke pangkalan adalah Rp. 17.323/tabung;
  3. Daerah penyaluran : kota/kabupaten Barito Timur;
  4. Dilarang menimbun LPG 3 kg dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, menjual ke pelangsir atau pihak lain yang dapat menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg ;
  5. Hanya diperbolehkan menjual LPG 3 kg di sekitar pangkalan;
  6. Menjual LPG hanya kepada pengguna rumah tangga dan usaha mikro, dilarang menjual LPG 3 kg kepada restoran/hotel/cafe/industri/pengoplos;
  7. Menjual LPG 3 KG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 19.500 (sembilan belas ribu lima ratus rupiah)/tabung.

hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 25 tahun 2017 tentang  Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, namun pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi PAUJI dan terdakwa yang sebelumnya telah berjanjian untuk melakukan niaga jual beli LPG 3 kg kemudian saksi PAUJI datang ke pangkalan LPG milik terdakwa yang berada di Desa Tampu Langit Kec. Paju Epat dan menyampaikan ingin membeli LPG 3 kg sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) tabung yang akan dibawa dan dijual ke desa Lehai, Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan. Lalu saat itu juga terdakwa dan saksi PAUJI melakukan pengangkutan sebanyak 125 (seratus duapuluh lima) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup warna putih merek grandmax nopol DA 8853 DZ menuju ke lokasi sandar klotok milik saksi PAUJI di pinggir sungai Desa Tampu Langit, setelah selesai memuat semua gas tersebut ke perahu saksi PAUJI dan akan melakukan transaksi untuk pembayaran pada saat tersebut pihak kepolisian datang dan mengamankan 125 (seratus duapuluh lima) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau. Yangmana  anggota kepolisisan yakni saksi I YAPTO AGUNG dan saksi II MUCHAMMAD NUR FAUZI yang merupakan anggota Polres Barito Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat gas LPG 3 kg yang akan dikirim ke daerah Barito Selatan untuk dijual, selanjutnya kedua saksi langsung melakukan penyelidikan dan saat berada ditempat terdapat perahu dipinggir sungai atau aliran air di daerah Tampu Langit Kec. Paju Epat, Kab. Bartim yang bermuatan gas LPG 3 KG dan mendapatkan informasi bahwa perahu tersebut merupakan kepemilikan dari saksi PAUJI dan tabung gas LPG 3 kg tersebut berasal dari pangkalan terdakwa ISLAH yang diangkut oleh terdakwa bersama dengan saksi PAUJI dengan menggunakan 1 (satu) unit pick up yang kemudian diangkut ke perahu milik saksi PAUJI yang rencananya akan dibawa ke daerah Barito Selatan untuk dijual oleh saksi PAUJI. lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 125 (seratus duapuluh lima) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau, selanjutnya kedua saksi menanyakan mengenai izin pengangkutan tabung gas tersebut dan Terdakwa tidak dapat menunjukannya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa dan saksi PAUJI membawa 125 (seratus duapuluh lima) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up dan 1 (satu) unit perahu klotok dengan panjang 11 (sebelas) meter lebar kurang lebih 1 (satu) meter terbuat dari kayu dengan warna badan perahu biru muda tersebut tidak memenuhi standar atau persyaratan pengangkutan dan tidak memiliki izin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang sebagaimana a Pasal 13 Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan  Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, bahwa yang diperbolehkan untuk melakukan pengangkutan LPG jenis tertentu berupa LPG 3Kg bersubsidi hanya penyalur tertentu atau disebut agen LPG 3 kg bersubsidi yang ditunjuk oleh PT. Pertamina Patraniaga.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 125 (seratus duapuluh lima) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi brimola sesuai kuota pangkalan kemudian melakukan pembayaran melalui briva setelah itu Agen PT. BUS sesuai jadwal melakukan pengantaran ke tempat pangkalan milik terdakwa, yang mana terdakwa membeli LPG 3 kg tersebut dengan Harga Ecerah Tertinggi (HET) LPG 3 kg dari agen PT. BUS Rp. 17.323 (tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) pertabung lalu terdakwa menjual gas LPG 3 kg tersebut kepada saksi PAUJI dan masyarakat dengan harga Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah) pertabung dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus) pertabungnya yang kemudian gas LPG tersebut rencananya terdakwa akan jual sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) buah kepada saksi PAUJI dengan total harga Rp. 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian LPG 3 kg tersebut setelah terdakwa dan saksi PAUJI angkut menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup dan 1 (satu) unit perahu klotok dengan panjang 11 (sebelas) meter untuk dijual kembali di rumah saksi PAUJI di Desa Lehai, Kec. Dusun Hilir, Kab. Barito Selatan dan akan saksi PAUJI jual dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) pertabungnya.
  • Bahwa terdakwa telah menjual LPG 3 kg tersebut kepada saksi PAUJI sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
  1. Pada sekitar bulan Juli 2023 sebanyak 100 (seratus) tabung gas LPG 3 kg, dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash;
  2. Pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) tabung gas LPG 3 kg, dengan harga Rp. 750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Harga tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan untuk Desa Tampu Langit Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur Prop. Kalteng, dan Terdakwa menjual Gas LPG 3 kg tersebut diluar konsumen disekitar wilayah Barito Timur atau wilayah pangkalan terdakwa.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana a diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya