Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus/2024/PN Tml | 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. 2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. |
ISLAH Bin TAMBRIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-245/O.2.17/Eku.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa ISLAH Bin TAMBRIN pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus dalam tahun 2023, bertempat di Desa Tampu Langit, Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruhlakukan, Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Gas, dan / atau Liquified Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 25 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, namun pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi PAUJI dan terdakwa yang sebelumnya telah berjanjian untuk melakukan niaga jual beli LPG 3 kg kemudian saksi PAUJI datang ke pangkalan LPG milik terdakwa yang berada di Desa Tampu Langit Kec. Paju Epat dan menyampaikan ingin membeli LPG 3 kg sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) tabung yang akan dibawa dan dijual ke desa Lehai, Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan. Lalu saat itu juga terdakwa dan saksi PAUJI melakukan pengangkutan sebanyak 125 (seratus duapuluh lima) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup warna putih merek grandmax nopol DA 8853 DZ menuju ke lokasi sandar klotok milik saksi PAUJI di pinggir sungai Desa Tampu Langit, setelah selesai memuat semua gas tersebut ke perahu saksi PAUJI dan akan melakukan transaksi untuk pembayaran pada saat tersebut pihak kepolisian datang dan mengamankan 125 (seratus duapuluh lima) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau. Yangmana anggota kepolisisan yakni saksi I YAPTO AGUNG dan saksi II MUCHAMMAD NUR FAUZI yang merupakan anggota Polres Barito Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat gas LPG 3 kg yang akan dikirim ke daerah Barito Selatan untuk dijual, selanjutnya kedua saksi langsung melakukan penyelidikan dan saat berada ditempat terdapat perahu dipinggir sungai atau aliran air di daerah Tampu Langit Kec. Paju Epat, Kab. Bartim yang bermuatan gas LPG 3 KG dan mendapatkan informasi bahwa perahu tersebut merupakan kepemilikan dari saksi PAUJI dan tabung gas LPG 3 kg tersebut berasal dari pangkalan terdakwa ISLAH yang diangkut oleh terdakwa bersama dengan saksi PAUJI dengan menggunakan 1 (satu) unit pick up yang kemudian diangkut ke perahu milik saksi PAUJI yang rencananya akan dibawa ke daerah Barito Selatan untuk dijual oleh saksi PAUJI. lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 125 (seratus duapuluh lima) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau, selanjutnya kedua saksi menanyakan mengenai izin pengangkutan tabung gas tersebut dan Terdakwa tidak dapat menunjukannya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut;
Harga tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan untuk Desa Tampu Langit Kec. Paju Epat, Kab. Barito Timur Prop. Kalteng, dan Terdakwa menjual Gas LPG 3 kg tersebut diluar konsumen disekitar wilayah Barito Timur atau wilayah pangkalan terdakwa. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana a diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP --------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |