Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Tml PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT BARUMBUT 1.DIDIANSYAH
2.NORAIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Tml
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT BARUMBUT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIDIANSYAH
2NORAIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.442.610,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 107.442.610,- (SERATUS TUJUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU ENAM RATUS SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.184.240,-(SERATUS TUJUH JUTA SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS EMPAH PULUH) ditambah bunga sebesar 258.370,- (DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan  Sah  dan  berharga  sita  Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap  obyek  dalam  534 DESA RODOK atas nama DIDIANSYAH  Berikut  sekaligus  atas  tanah  dan  bangunan  yang  berdiri  di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak