Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.P/2023/PN Tml | ROHAYATI, S.Pd | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2023/PN Tml | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Dengan ini mengajukan permohonan Perwalian untuk anak yang belum dewasa, dengan alasan-alasan sebagai berikut : Menjual tanah ( di Jawa Tengah ) Sukoharjo.
Bahwa Pemohon Rohayati,S.Pd dengan Mardi, pada tanggal 31-05-1996 telah melangsungkan perkawinan secara sah di KUA Tamiang Layang sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor 135/91/06/VI/96 tertanggal 31-05-1996
Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai (2) orang anak diantaranya 1. Saftian Setiawan Rohmaputra, Jenis Kelamin Laki-Laki, lahir di Buntok, 17-05-1997 ( usia 26 Tahun ) 2. Andhika Dwicahya Pashaputra, jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Tamiang Layang, Tanggal 13-05-2010 ( usia 13 tahun );
Bahwa semasa hidup suami Pemohon memiliki sebidang tanah yangterletak di Sukoharjo sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan fisik atas Bidang Tanah Nomor 11.16.04.14.1.03954 tanggal 27-03-2017.
Bahwa Pemohon dan suami Pemohon masih mempunyai anak yang masih dibawah umur ( belum dewasa ); Andhika Dwicahya Pashaputra.
Bahwa suami pemohon bernama : Mardi, telah meninggal dunia pada tanggal 18 Pebruari 2019, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan kematian/Akta kematian no.388/JRNA-Skn/SKM /RSDS/11/2019 .
Bahwa setelah suami pemohon meninggal dunia , maka hak waris tanah tersebut sekarang atas nama pemohon yang belum dewasa; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |