Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Tml JODI SURYATNA ANTON WIJAYA Bin NENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/IV/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JODI SURYATNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON WIJAYA Bin NENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 Skj 03.00 Wib di Pasar Temanggung Jaya Karti Jl. A. Yani Rt. 14 Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Bartim, saksi pelapor Sdr MURJANI Als JANI sekitar jam 05.00 wib datang kepasar temanggung jaya karti tamiang layang dengan tujuan untuk berjualan, namun sesampainya dipasar saksi terkejut melihat tempe yang dipesanya dari penjual dari kelua yang diletakkan sebelumnya diatas lapak miliknya telah hilang sebagian, saksi memesan sebanyak 100 buah namun setelah dihitung telah hilang sebanyak 33 (tiga puluh tiga) buah, dan selain milik saksi tersebut tempe milik teman saksi sesama profesi yaitu Sdr TAFRIZI dan Sdri ELI SUSANTI juga hilang,yaitu tempe milik Sdr TAFRIZI hilang sebanyak 40 (empat puluh) buah, sedangkan tempe milik Sdri ELI SUSANTI sebanyak 2 (dua) buah, setelah mengetahui hilangnya tempe tersebut Saksi MURJANI Als JANI mendengar  informasi bahwa di toko sembako Sdr SAIFULLAH di Jl. A. Yani Rt. 16 Simpang Haringen ada yang meletakkan tempe ditoko tersebut, dan saksi lalu melaporkan kejadian ke Polsek Dusun Timur, dan pihak kepolisian Sektor Dusun Timur mendatangi dan mengamankan tersangka ANTON WIJAYA Bin NENO dan berdasarkan keterangan serta pengakuan dari tersangka bahwa benar tersangka sebelumnya ada mengambil tempe sebanyak 64 (enam puluh empat) buah dari lapak pasar temanggung jaya karti tamiang layang, dimana lapak tempat tersangka mengambil tempe tersebut adalah milik saksi dan temanya Sdr TAFRIZI dan Sdri ELI SUSANTI, setelah mengambil tempe tersebut tersangka kemudian membawa kewarung yang ada di sulung simpang tiga haringen akan tetapi warung tersebut belum buka sehingga tersangka meletakkan tempe hasil curianya di depan meja warung tersebut kemudian tersangka kembali ke lokasi pasar tamiang layang di lapak orang berjualan di seberang pasar untuk istirahat, dan sekitar jam 07.30 wib tersangka kembali ke warung tempat menaruh barang hasil curianya tersebut dengan maksud  untuk menjual tempe hasil curianya, namun tersangka langsung diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Dusun Timur, dan atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya