Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/2024/PN Tml | 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H 2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. |
ALVIAN ARIF WIRATAMA Bin YADI PRAYINTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2514/O.2.17/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa ALVIAN ARIF WIRATAMA Bin YADI PRAYINTO bersama-sama dengan Sdra. EWIN, Pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 Sekitar Jam 11.00 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di pinggiran jalan Tamiang Layang – Desa Jaweten, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekitar jam 15.30 bertempat di daerah Pinang Coal , Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “Melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
------ Pada tanggal 2 Agustus 2024 Tersangka ditunjuk oleh Saksi Daniel Hutabarat sebagai kepala armada untuk melakukan pengiriman BBM jenis solar ke PT. BARTIM COALINDO setelah mendapatkan informasi penunjukan tersebut Tersangka membawa unit tangki dengan nopol KH 8094 AN, setelah penyegelan kemudian Terdakwa diberikan surat jalan fuel truck setelah mendapatkan surat tersebut ke kantor PT. SINAR ALAM DUTA PERDANA untuk mengambil pakaian, setelah itu berangkat sekitar jam 15.00 wita dari Banjarmasin bersama dengan saudara Muhammad Rizal satu unit dengan Terdakwa, sesampainya di daerah kandangan pada tanggal 3 Agustus 2024 Skj 02.00 wita Terdakwa bersama Sdra. Sapru Jani, Sdra. Wawan, Sdra. Rizal dan Sdra. EWIN teman 1 unit Sdra. Sapru Jani melakukan istirahat kemudian Sdra. Sapru Jani bicara dengan Terdakwa membahas membongkar solar 2.000 liter yang mana rencananya unit Terdakwa yang dilakukan namun Terdakwa menjawab ”kenapa tidak unit kamu saja” kemudian Sdra. Sapru Jani menjawab ”kalau unit saksi nanti teman saksi minta banyak baik unit kamu saja, nanti kalau ada apa-apa saksi yang bertanggungjawab” kemudian Terdakwa bertanya ”seandainya disana membongkar gagal urusannya bagaimana” kemudian Sdra. Sapru Jani menjawab ”gampang saja nanti urusan saksi, nanti yang berdua (Sdra. Wawan dan Sdra. Rizal) nanti ada aja giliran mereka, nanti saksi minta Rp. 13.500.000 untuk Tersangka RP 3.500.000 dan orang bartim Rp. 10.000.000” kemudian berombongan berangkat sekitar jam 04.00 wita dari kandangan sedangkan Sdra. Rizal yang awal ikut saksi berganti ikut dengan Sdra. Wawan atas perintah Terdakwa yang mana Terdakwa diperintah oleh Sdra. Sapru Jani untuk Sdra. Rizal ikut Sdra. Wawan, kemudian sesampainya di daerah perbatasan kalteng dengan kalsel yaitu daerah Banyu Landas sehabis jembatan hauling berhenti pada warung atau toko. Pada tanggal 3 Agustus 2024 Skj. 07.00 wib yang mana Sdra. Sapru Jani paling depan unitnya, yang kedua unit yang Terdakwa bawa, dan yang terakhir unit yang dibawa Sdra. Wawan pada saat berhenti di daerah tersebut Sdra. Sapru Jani menurunkan dirigen sebanyak 3 dirigen yang sudah berisikan BBM setelah menurunkan dirigen tersebut, kemudian Sdra. Sapru Jani meminta kepada Terdakwa untuk menyampaikan kepada Sdra. Wawan dan Sdra. Rizal untuk berangkat terlebih dahulu bersama Sdra. Ewin untuk mencari tempat makan setelah mereka berangkat kemudian Terdakwa membuka segel 1 yang ada di samping tangki diluar bottom loading dengan cara memotong dengan gunting dan memakai obeng yang ada didalam unit, setelah membuka segel tersebut Tersangka membuka bottom loading yang masih disegel yang mana Terdakwa menumpahkan BBM jenis solar dibantu oleh pembelinya yaitu dengan ciri-ciri kepala agak botak, kulit putih dan memakai kacamata, kami menumpahkan ditempat tersebut sebanyak 245 liter dan punya Sdra. Sapru Jani sebanyak 3 dirigen kemudian Terdakwa diberikan uang oleh pembeli sebanyak Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak mengetahui nominal punya Sdra. Sapru Jani, setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa mau memberikan uang tersebut ke Sdra. Sapru Jani namun Sdra. Sapru Jani menjawab uangnya kamu bawa dulu nanti kalau uangnya sudah terkumpul semua baru itung-itungan setelah itu Terdakwa dengan Sdra. Sapru Jani berangkat kembali ke Barito Timur, kemudian sekitar jam 09.30 wib Tersangka dengan Sdra. Sapru Jani berhenti untuk makan di daerah Tamiang Layang bertemu Sdra. Rizal, Sdra. Wawan dan Sdra. Ewin setelah makan semuanya berangkat kembali pada saat sesampainya di daerah simpang empat jaweten berhenti kembali pada saat berhenti kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdra. Sapru Jani ”bagaimana kelanjutannya” Sdra. Sapru Jani menjawab ”sabar nanti saksi carikan” tidak lama Sdra. Ewin menghampiri kemudian bilang ”ikut saja aku, ada aja kenalan Terdakwa untuk menumpah di Tamiang Layang” Kemudian Terdakwa bersama Sdra. Ewin berangkat ke arah Tamiang Layang pada saat sebelum saksi berangkat Sdra. Sapru Jani, Sdra. Rizal dan Sdra. Wawan menunggu di simpang Empat Jaweten masuk dalam sebelah kanan kemudian sebelum Terdakwa berangkat Terdakwa dibawakan sebuah alat yang sebutannya kepala babi (sambungan yang ke bottom loading) kemudian Terdakwa berangkat balik ke arah Tamiang Layang bersama Sdra. Ewin sesampainya ditempat yang dituju tersebut, sekitar jam 11.00 wib kemudian Sdra. Ewin mengobrol dengan orang yang membeli tersebut seperti sudah akrab kemudian Terdakwa parkir agak masuk ke dalam kemudian ditutupi dari jalan memakai unit truk PS milik pembeli tersebut, kemudian Terdakwa turun dari unit Terdakwa kendarai tersebut setelah itu Terdakwa ke samping unit untuk memasang kepala babi (sambungan ke bottom loading) pembelinya memasangkan selang ke kepala babi (sambungan ke bottom loading) kemudian Sdra. Ewin menarik selangnya ke dalam rumah pembeli ditempatkan dalam drum yang sudah ada di dalam rumah kemudian Terdakwa membuka keran buttom loading tersebut, setelah membuka keran tersebut si pembeli dengan ciri-ciri kulit warna hitam dan rambutnya gondrong, lalu semuanya melakukan penumpahan dari tangki ditempat tersebut sebanyak 8 drum dengan jumlah 1.680 liter dari keterangan pembeli dan uang yang Terdakwa terima sebanyak Rp. 9.950.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya yang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikirimkan ke rekening Sdra. EWIN, setelah kami melakukan penumpahan tersebut Terdakwa dengan Sdra. Ewin berangkat ke simpang empat jaweten dan bertemu Sdra. Sapru Jani pada saat itu Sdra. Rizal dan Sdra. Wawan sudah tidak ada di simpang empat jaweten, setelah sampai di simpang empat jaweten tersebut Tersangka memberikan uang kepada Sdra. Sapru Jani sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas pembicaraan awal di daerah kandangan, setelah Sdra. Saru Jani menerima uang tersebut Sdra. Sapru Jani berangkat terlebih dahulu dan meninggalkan Terdakwa dengan Sdra. Ewin, Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra. Ewin berangkat, pada saat di perjalanan Terdakwa dengan Sdra. Ewin berhenti di dekat simpang empat kami singgah ditempat brilink untuk mengambil uang yang di transferkan sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tersebut, setekah mengambil uang tersebut Tersangka dengan Sdra. Ewin berangkat ke arah pinangkul, kemudian Terdakwa bertemu lagi Sdra. Sapru Jani di pinggir jalan daerah pinangkul kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) dari kekurangan pembicaraan awal kemudian lalu berangkat sama-sama menuju ke tempat Sdra. Rizal dan Sdra. Wawan menunggu, sekitar jam. 14.00 wib Terdakwa dengan Sdra. Sapru Jani sampai di warung yang disinggahi oleh Sdra. Rizal dan Sdra. Wawan serta Terdakwa bertemu dengan Sdra. Rizal dan Sdra. Wawan kemudian semuanya makan bersama-sama dan Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Sdra. Rizal, Sdra. Wawan dan Sdra. Ewin masing-masing Tersangka berikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saat itu Sdra. Wawan dan Sdra. Rizal bertanya kepada Terdakwa terkait uang apa, namun Terdakwa jawab aman saja, setelah selesai makan sembari mengobrol Terdakwa menanyakan kepada Sdra. Sapru Jani ”bagaimana bongkaranku ini” kemudian Sdra. Sapru Jani menjawab ”aman saja aku sudah kontek orang Barito Timur” sekitar jam 15.30 Wib Sdra. Wawan, Sdra. Rizal, Sdra. Sapru Jani dan Sdra. Ewin berangkat dulu ke atas untuk bongkar di Kabupaten Barito Timur pada saat itu Terdakwa ditinggal di simpang empat pinangkul atas perintah Sdra. Sapru Jani pada saat itu Sdra. Sapru Jani menjelaskan kepada Terdakwa bahwa kamu tinggal dulu dari pada nanti susah kalau kamu ikut naik juga ke atas nanti saja kalau kami habis naik, kemudian Terdakwa menunggu mereka turun dari atas. Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2024 sekitar jam 09.30 wib Tersangka ke bengkel yang berada di daerah pinangkul untuk membersihkan filter minyak karena ada kendala kemudian pada sekitar jam. 12.00 wib datanglah Sdra. Wawan dan Sdra. Ewin kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdra. Wawan dan Sdra. Ewin dimana Sdra. Sapru Jani kemudian mereka menjawab kemungkinan 2 (dua) jam lagi datang, karena lama menunggu Sdra. Sapru Jani, kemudian sekitar jam 13.30 Wib Terdakwa berangkat untuk mencari Sdra. Sapru Jani, saat di perjalanan mencari Sdra. Sapru Jani pada saat itu saksi bertemu Sdra. Sapru Jani di warung brilink arah ampah yang Terdakwa tidak mengetahui daerahnya, setelah bertemu lalu Terdakwa menanyakan kepada Sdra. Sapru Jani ”kaya apa bongkaranku” kemudian Sdra. Sapru Jani menjawab “putar balik aja nanti bepanderan di pinangkul” kemudian Terdakwa putar balik ke arah pinangkul pada saat diperjalanan Terdakwa bertemu Sdra. Ewin di warung tidak jauh dari lokasi Terdakwa bertemu dengan Sdra. Sapru Jani kemudian Terdakwa diberhentikan untuk singgah dahulu di warung tersebut oleh Sdra Ewin untuk menunggu Sdra. Sapru Jani lewat dan Terdakwa menunggu nya di pinggir jalan, tidak lama kemudian Sdra. Sapru Jani melintas kemudian Sdra Sapru Jani berhenti di depan warung tersebut karena Terdakwa berhentikan setelah itu saksi menanyakan ke Sdra. Sapru Jani “kayak apa lagi ini” kemudian saudara sapru jani menjawab “baik kamu turunkan 3.000 liter disini, nanti kisah insiden” kemudian Terdakwa balik ke unit yang Tersangka bawa pada saat itu Sdra. Ewin mendatangi Terdakwa bertanya “kayak apa ini, jadikah menurunkan 3.000 liter” kemudian saksi menjawab “bentar” kemudian Sdra. Ewin menjawab “kalau kamu tidak berani insiden biar Terdakwa saja yang membawa” kemudian Terdakwa mendatangi Sdra. Sapru Jani untuk menanyakan “tunggu aku lah” kemudian Sdra. Sapru Jani menjawab “iya, kutunggui tapi dicepati bongkarnya” kemudian Sdra. Ewin mengobrol dengan pemilik warung, tidak lama kemudian Terdakwa ditinggal oleh Sdra. Sapru Jani pada saat mau menumpah, kemudian sekitar jam 15.30 wib Tersangka menumpah bersama Sdra. Ewin awalnya menurunkan 200 liter kemudian tidak lama datang orang yang membawa mobil kijang kapsul warna hijau tua yang sudah mempersiapkan beberapa dirigen kemudian Terdakwa menumpahkan sebanyak 400 liter, setelah itu Tersangka diberikan uang sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian Sdra. Ewin meminta kepada Terdakwa sebanyak Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) untuk dibagikan kepada Sdra. Rizal dan Sdra. Wawan sebanyak Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per orang setelah menerima uang tersebut Sdra. Ewin langsung berangkat ke arah pinangkul, setelah memberikan uang tersebut Terdakwa berangkat ke pinangkul sendirian, setelah sampai di pinangkul sekitar jam 19.00 wib Terdakwa bertemu Sdra. Wawan, Sdra. Rizal, Sdra. Sapru Jani dan Sdra. Ewin, kemudian Terdakwa mendatangi Sdra. Sapru Jani untuk bertanya “kamu turun dulu” kemudian Sdra. Sapru Jani turun dari mobilnya dan ngobrol di warung tersebut, Terdakwa menanyakan kepada Sdra. Sapru Jani “kayak apa ini kelanjutannya” kemudian Sdra. Sapru Jani menjawab “uangnya sudah Terdakwa berikan sebanyak Rp. 3.000.000 kepada orang di Barito Timur untuk nutupi (unit Sdra Sapru Jani dan unit Sdra. Wawan) nanti Terdakwa kasih ke Sdra. Wawan, Sdra. Rizal, dan Sdra. Ewin sebanyak Rp. 1.000.000,- per orang, kalau kamu tidak berani kisah insiden kamu isi dengan air” kemudian saksi menjawab “kalau kamu mau kita berdua kisah insiden” kemudian Sdra. Sapru Jani menjawab “kalau sudah di isi air aman saja tergantung kamu alasannya” kemudian Sdra. Sapru Jani mendatangi Sdra. Rizal dan Sdra. Ewin untuk memindahkan alkon air dari unit Sdra. Sapru Jani ke unit Terdakwa, setelah memindahkan alkon tersebut Sdra. Sapru Jani langsung naik ke unitnya dan mengajak Sdra. Ewin untuk cepat naik karena mau berangkat, kemudian Sdra. Ewin masuk unit saudara SAPRU JANI, kemudian saudara SAPRU JANI memanggil saudara WAWAN setelah itu mereka mengobrol yang saksi tidak mengetahui apa isi obrolan tersebut, kemudian saudara SAPRU JANI langsung berangkat pulang, setelah saudara SAPRU JANI berangkat tersebut Terdakwa mendatangi saudara WAWAN untuk bertanya “BISA LAH LIHAT LOSIS KAMU” kemudian Terdakwa diperilihatkan losis milik saudara WAWAN pada saat itu saksi melihat tera atau sonding di suratnya awalnya 133,5 namun pada saat bongkar tulisannya 119,1 namun kurangnya di losis hanya 100 liter dari keterangan Sdra. WAWAN kemudian saksi mengobrol seperti biasa kemudian saksi meminta saudara RIZAL untuk menemani saksi naik ke Barito Timur namun saudara RIZAL tidak mau dengan alasan banyak urusan, kemudian Skj. 22.00 wib saudara WAWAN dan saudara RIZAL berangkat pulang namun sebelum mereka pulang saksi meminta kontak orang Bartim kemudian saksi diberikan nomor atas nama MUDI kemudian saksi chat meminta untuk dijemput namun tidak ada balasan, kemudian saksi baru ingat bahwa kepala babi dibawa saudara SAPRU JANI kemudian Terdakwa menelepon Sdra. Wawan untuk menyinggahi Sdra. Sapru Jani untuk menitipkan kepala babi kepada supir lain dari PT. SINAR ALAM DUTA PERDANA kemudian saudara WAWAN bilang “IYA”, Skj 23.30 wib Terdakwa melakukan pengisian air ke dalam tangki di warung Pinangkul di bagian belakang sambil menunggu kepala babi, selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2024 Skj 03.00 wib tidak ada kabar lagi kemudian Terdakwa tinggal istirahat, Skj. 08.00 wib Terdakwa bangun tidur saksi melihat ada sopir lain dari PT. SINAR ALAM DUTA PERDANA kemudian Terdakwa meminjam kepala babi terhadap supir tersebut Terdakwa mengobrol dengan sopir tersebut tidak lama kemudian mereka berangkat pulang, saat itu Terdakwa masih menunggu balasan dari Sdra. MUDI kemudian sekitar jam 14.00 wib Terdakwa ada menerima pesan dari saudara MUDI dengan isi chat memberikan nomor orang lain yang tidak ada namanya setelah itu saksi chat nomor tersebut namun tidak ada balasan, kemudian Skj 14.30 wib ada nomor yanag saksi tidak kenal mengatas namakan Sdra. BAGAS awal isi chatnya yaitu “jangan naik dulu sebelum saksi suruh naik” kemudian Terdakwa balas “iya pak” kemudian dibalas “aku tau losis kamu, kalau kamu mau kirimkan rp. 6.000.000 ke terdakwa biar aman” kemudian saksi balas “iya pak” saksi undur-undur untuk nego kemudian saksi menchat kembali “Terdakwa sanggupnya rp. 4.500.000” kemudian dijawab “cepat transfer, kalau sudah sampai di brilink nanti saksi kirim nomor rekening” kemudian Terdakwa jawab “DISINI BRILINKNYA TIDAK ADA SALDO YANG CUKUP” kemudian jawab “PINTAR-PINTAR BECARI AKAL KALAU MAU SELAMAT” kemudian Terdakwa telepon namun tidak angkat, kemudian saksi tanyakan kepada Sdra. MUDI apakah Sdra. BAGAS bekerja di PT. BARTIM COALINDO kemudian dijawab saudara MUDI bahwa benar Sdra. BAGAS ada bekerja di sana, tidak lama ada yang menchat saksi atas nama DUKI “DIMANA LOKASI” kemudian Terdakwa menjawab “Terdakwa berada di simpang empat pinangkul” kemudian dijawab “NANTI ADA AJA YANG JEMPUT” kemudian saksi jawab “OKE PAK”, kemudian sekitar jam. 16.00 wib ada yang mendatangi Terdakwa sekitar 3 (tiga) orang yang Terdakwa tidak kenal untuk menjemput mengarahkan ke PT. BARTIM COALINDO setelah itu Terdakwa bersama dengan jemput tersebut berangkat ke PT. BARTIM COALINDO, sampai di PT. BARTIM COALINDO bagian timbangan sekitar jam 19.00 wib kemudian di lakukan sonding oleh Sdra. DUKI, bahwa BBM yang Terdakwa bawa berkurang sebanyak 15,3 tera kemudian Terdakwa diminta untuk menginap dulu di kantor PT. BARTIM COALINDO, kemudian pada tanggal 6 Agustus 2024 Skj 10.00 wib Terdakwa ditanyakan oleh pihak kantor PT. BARTIM COALINDO dimana Terdakwa menjual BBM tersebut kemudian Terdakwa menjawab menjual BBM tersebut atas perintah Sdra. SAPRU JANI kemudian Terdakwa diminta membuat surat pernyataan tersebut, sekitar jam 11.00 wib Terdakwa diminta melakukan pembongkaran namun ditolak karena di cek ada kadar air kemudian Terdakwa diminta untuk pulang, kemudian Terdakwa turun dari PT. BARTIM COALINDO sekitar jam 13.00 wib, pada saat di istirahat di daerah Kandangan sekitar jam 23.00 wita Terdakwa ada di ketok pintu Terdakwa oleh orang kantor PT. SINAR ALAM DUTA PERDANA kemudian satu orang ikut Terdakwa di dalam unit, kemudian pada tanggal 7 Agustus 2024 sekitar jam 02.00 wita Terdakwa sampai di daerah Danau Salak saksi istirahat, kemudian sekitar jam 03.00 wita Terdakwa berangkat kembali, kemudian sekitar jam 04.00 wita didaerah Banjarbaru Terdakwa kehabisan minyak kemudian Terdakwa mencari minyak bersama orang kantor PT. SINAR ALAM DUTA PERDANA dan sekitar jam 05.00 wita Terdakwa sudah berada di unit untuk mengisikan minyak setelah mengisikan minyak saksi jalan kembali, kemudian sampai di daerah Basirih Banjarmasin minyaknya tidak mencukupi kemudian kami mencari minyak kembali setelah Terdakwa mendapatkan minyak langsung berangkat ke Kantor PT. SINAR ALAM DUTA PERDANA di jalan Belitung Darat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |