Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa ia terdakwa A. Rijali Als Jali Bin Usman (Alm), pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 08.00 Wib, bertempat di Gudang PT. Hokkian Anugerah Karisma Agung (HAKA) di Desa Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun tengah Kabupaten Barito Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang atau Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa A. Rijali Als Jali Bin Usman berdasarkan Surat Keterangan Kerja tanggal 16 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Rhizky Hidayat, terdakwa merupakan karyawan tetap di PT. Hokkian Anugerah Karisma Agung (HAKA) dan mulai kerja sejak 1 Juli 2023 sampai dengan sekarang, dengan jabatan terakhir sebagai karyawan Gudang / Penanggung Jawab Gudang PT. Forisa, yang pertama pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, terdakwa mengambil barang berupa 25 (dua puluh lima) kardus berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut. kemudian terdakwa memasukkan barang tersebut kedalam mobil box yang dikendarai oleh saksi Martuyu Als Iluk Bin Kasmin yang merupakan supir pengantar barang – barang di PT. HAKA untuk dijual, kemudian setelah barang tersebut terjual terdakwa medapatkan uang hasil penjualan tersebut sebesar ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Kemudian yang kedua pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, terdakwa mengambil 20 (dua puluh) kardus berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut yang kemudian di masukkan kembali kedalam mobil box yang dikendarai oleh saksi Martuyu Als Iluk Bin Kasmin yang merupakan supir pengantar barang – barang di PT. HAKA untuk dijual, kemudian setelah barang tersebut terjual terdakwa medapatkan uang hasil penjualan tersebut sebesar ± Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Kemudian yang ketiga pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, terdakwa mengambil 10 (sepuluh) kardus berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut yang kemudian di masukkan kembali kedalam mobil box yang dikendarai oleh saksi Martuyu Als Iluk Bin Kasmin yang merupakan supir pengantar barang – barang di PT. HAKA untuk dijual, kemudian setelah barang tersebut terjual terdakwa medapatkan uang hasil penjualan tersebut sebesar ± Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian yang keempat pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, terdakwa mengambil 10 (sepuluh) kardus berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut yang kemudian di masukkan kembali kedalam mobil box yang dikendarai oleh saksi Martuyu Als Iluk Bin Kasmin yang merupakan supir pengantar barang – barang di PT. HAKA untuk dijual, kemudian setelah barang tersebut terjual terdakwa medapatkan uang hasil penjualan tersebut sebesar ± Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian yang kelima pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, terdakwa mengambil 18 (delapan belas) kardus berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut yang kemudian di masukkan kembali kedalam mobil box yang dikendarai oleh saksi Pahmi Bin Sarbani (Alm) yang merupakan supir pengantar barang – barang di PT. HAKA untuk dijual, kemudian setelah barang tersebut terjual terdakwa medapatkan uang hasil penjualan tersebut sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2024, dilakukan Audit oleh PT. HAKA pusat di Gudang PT. HAKA Ampah Kota, kemudian dari hasil audit tersebut terdapat 18 (delapan belas) kardus yang tidak ada di dalam Gudang PT. HAKA Ampah Kota dengan rincian sebagai berikut :
Nama Produk
|
Jumlah Barang
|
Harga Jual
|
Jumlah
|
POP ICE MANGO 10S 1x5x5
|
5 krt 1 pac
|
268.502
|
1.396.212
|
POP ICE CHOCOLATE 10S 1x5x5
|
8 krt
|
268.502
|
2.148.019
|
POP ICE VANILA BLUE 10S 1x5x5
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
NE TOP ICE MILK GRAPE 10S 1x5x5
|
1 pac
|
218.931
|
36.488
|
PUDING SANTAN RASA PANDAN 36x1
|
1 pcs
|
296.370
|
8.233
|
POP ICE YOUGHURT SRTW 5x5x10x2
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
TOP ICE CHOCO KARAMEL 1x6x12
|
2 pcs
|
218.931
|
6.081
|
JELLY SHAKE COCONUT 340Ml 12x3
|
2 pcs
|
63.381
|
10.546
|
POP ICE CORN CARAMEL 1x5x5
|
2 krt
|
268.502
|
537.005
|
POP ICE UYU KOREAN MILKY TARO
|
1 krt 2 pack
|
268.502
|
322.203
|
|
|
Subtotal
|
5.001.809
|
|
|
Discount 3,00%
|
150.054
|
|
|
TOTAL
|
4.851.755
|
- Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024, dilakukan Audit Internal oleh PT. HAKA di Gudang PT. HAKA Ampah Kota, kemudian dari hasil audit tersebut terdapat 60 (enam puluh) kardus yang tidak ada isinya dengan rincian sebagai berikut :
Nama Produk
|
Jumlah Barang
|
Harga Jual
|
Jumlah
|
POP ICE GRAPE 10S 1x5x5
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
POP ICE MELON 10S 1x5x5
|
4 krt
|
268.502
|
1.074.009
|
POP ICE MANGO 10S 1x5x5
|
6 krt
|
268.502
|
1.611.014
|
POP ICE CHOCOLATE 10S 1x5x5
|
20 krt 1 pac
|
268.502
|
5.423.747
|
POP ICE CAPPUCINO 10S 1x5x5
|
3 krt
|
268.502
|
805.507
|
POP ICE AVOCADO 10S 1x5x5
|
7 krt
|
268.502
|
1.879.516
|
POP ICE CHOCOLATE MILK 10S 1x5
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
NEW TOP ICE MILK CHOCOLATE 10S
|
7 krt
|
218.931
|
1.532.516
|
THE SISRI GULA BATU AUFOIL 10S
|
2 krt
|
202.340
|
404.679
|
POP ICE CORN CARAMEL 1 x5x5
|
2 krt
|
268.502
|
537.005
|
POP ICE SU ITALIAN CHOCIATO 1x
|
5 krt
|
268.502
|
1.342.512
|
POP ICE UYU KOREAN MILKY STRAW
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
POP ICE UYU KOREAN MILKY ICE C
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
|
|
Subtotal
|
15.684.515
|
|
|
Discount 7,00%
|
1.097.916
|
|
|
TOTAL
|
14.586.599
|
- Bahwa dari hasil penjualan berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut terdakwa tidak menyetorkan uangnya kepada admin PT. HAKA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Hokkian Anugerah Karisma Agung (HAKA) mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 19.438.354,- (sembilan belas juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah).
------Perbuatan terdakwa A. Rijali Als Jali Bin Usman (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa A. Rijali Als Jali Bin Usman (Alm), pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 08.00 Wib, bertempat di Gudang PT. Hokkian Anugerah Karisma Agung (HAKA) di Desa Urup Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun tengah Kabupaten Barito Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang atau Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa A. Rijali Als Jali Bin Usman berdasarkan Surat Keterangan Kerja tanggal 16 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Rhizky Hidayat, terdakwa merupakan karyawan tetap di PT. Hokkian Anugerah Karisma Agung (HAKA) dan mulai kerja sejak 1 Juli 2023 sampai dengan sekarang, dengan jabatan terakhir sebagai karyawan Gudang / Penanggung Jawab Gudang PT. Forisa, yang pertama pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, terdakwa mengambil barang berupa 25 (dua puluh lima) kardus berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut. kemudian terdakwa memasukkan barang tersebut kedalam mobil box yang dikendarai oleh saksi Martuyu Als Iluk Bin Kasmin yang merupakan supir pengantar barang – barang di PT. HAKA untuk dijual, kemudian setelah barang tersebut terjual terdakwa medapatkan uang hasil penjualan tersebut sebesar ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Kemudian yang kedua pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, terdakwa mengambil 20 (dua puluh) kardus berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut yang kemudian di masukkan kembali kedalam mobil box yang dikendarai oleh saksi Martuyu Als Iluk Bin Kasmin yang merupakan supir pengantar barang – barang di PT. HAKA untuk dijual, kemudian setelah barang tersebut terjual terdakwa medapatkan uang hasil penjualan tersebut sebesar ± Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Kemudian yang ketiga pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, terdakwa mengambil 10 (sepuluh) kardus berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut yang kemudian di masukkan kembali kedalam mobil box yang dikendarai oleh saksi Martuyu Als Iluk Bin Kasmin yang merupakan supir pengantar barang – barang di PT. HAKA untuk dijual, kemudian setelah barang tersebut terjual terdakwa medapatkan uang hasil penjualan tersebut sebesar ± Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian yang keempat pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, terdakwa mengambil 10 (sepuluh) kardus berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut yang kemudian di masukkan kembali kedalam mobil box yang dikendarai oleh saksi Martuyu Als Iluk Bin Kasmin yang merupakan supir pengantar barang – barang di PT. HAKA untuk dijual, kemudian setelah barang tersebut terjual terdakwa medapatkan uang hasil penjualan tersebut sebesar ± Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian yang kelima pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, terdakwa mengambil 18 (delapan belas) kardus berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut yang kemudian di masukkan kembali kedalam mobil box yang dikendarai oleh saksi Pahmi Bin Sarbani (Alm) yang merupakan supir pengantar barang – barang di PT. HAKA untuk dijual, kemudian setelah barang tersebut terjual terdakwa medapatkan uang hasil penjualan tersebut sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2024, dilakukan Audit oleh PT. HAKA pusat di Gudang PT. HAKA Ampah Kota, kemudian dari hasil audit tersebut terdapat 18 (delapan belas) kardus yang tidak ada di dalam Gudang PT. HAKA Ampah Kota dengan rincian sebagai berikut :
Nama Produk
|
Jumlah Barang
|
Harga Jual
|
Jumlah
|
POP ICE MANGO 10S 1x5x5
|
5 krt 1 pac
|
268.502
|
1.396.212
|
POP ICE CHOCOLATE 10S 1x5x5
|
8 krt
|
268.502
|
2.148.019
|
POP ICE VANILA BLUE 10S 1x5x5
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
NE TOP ICE MILK GRAPE 10S 1x5x5
|
1 pac
|
218.931
|
36.488
|
PUDING SANTAN RASA PANDAN 36x1
|
1 pcs
|
296.370
|
8.233
|
POP ICE YOUGHURT SRTW 5x5x10x2
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
TOP ICE CHOCO KARAMEL 1x6x12
|
2 pcs
|
218.931
|
6.081
|
JELLY SHAKE COCONUT 340Ml 12x3
|
2 pcs
|
63.381
|
10.546
|
POP ICE CORN CARAMEL 1x5x5
|
2 krt
|
268.502
|
537.005
|
POP ICE UYU KOREAN MILKY TARO
|
1 krt 2 pack
|
268.502
|
322.203
|
|
|
Subtotal
|
5.001.809
|
|
|
Discount 3,00%
|
150.054
|
|
|
TOTAL
|
4.851.755
|
- Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024, dilakukan Audit Internal oleh PT. HAKA di Gudang PT. HAKA Ampah Kota, kemudian dari hasil audit tersebut terdapat 60 (enam puluh) kardus yang tidak ada isinya dengan rincian sebagai berikut :
Nama Produk
|
Jumlah Barang
|
Harga Jual
|
Jumlah
|
POP ICE GRAPE 10S 1x5x5
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
POP ICE MELON 10S 1x5x5
|
4 krt
|
268.502
|
1.074.009
|
POP ICE MANGO 10S 1x5x5
|
6 krt
|
268.502
|
1.611.014
|
POP ICE CHOCOLATE 10S 1x5x5
|
20 krt 1 pac
|
268.502
|
5.423.747
|
POP ICE CAPPUCINO 10S 1x5x5
|
3 krt
|
268.502
|
805.507
|
POP ICE AVOCADO 10S 1x5x5
|
7 krt
|
268.502
|
1.879.516
|
POP ICE CHOCOLATE MILK 10S 1x5
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
NEW TOP ICE MILK CHOCOLATE 10S
|
7 krt
|
218.931
|
1.532.516
|
THE SISRI GULA BATU AUFOIL 10S
|
2 krt
|
202.340
|
404.679
|
POP ICE CORN CARAMEL 1 x5x5
|
2 krt
|
268.502
|
537.005
|
POP ICE SU ITALIAN CHOCIATO 1x
|
5 krt
|
268.502
|
1.342.512
|
POP ICE UYU KOREAN MILKY STRAW
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
POP ICE UYU KOREAN MILKY ICE C
|
1 krt
|
268.502
|
268.502
|
|
|
Subtotal
|
15.684.515
|
|
|
Discount 7,00%
|
1.097.916
|
|
|
TOTAL
|
14.586.599
|
- Bahwa dari hasil penjualan berbagai macam minuman kemasan dari Gudang PT. HAKA tersebut terdakwa tidak menyetorkan uangnya kepada admin PT. HAKA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Hokkian Anugerah Karisma Agung (HAKA) mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 19.438.354,- (sembilan belas juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah).
------Perbuatan terdakwa A. Rijali Als Jali Bin Usman (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.------------------------ |