Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Tml JEKI PURWANTO, AMD AHMAD KUSASI Als SASI Bin HUSNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/0I/I/2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JEKI PURWANTO, AMD
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD KUSASI Als SASI Bin HUSNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 Skj. 10.00 Wib pada saat pelapor sedang asik berbincang - bincang dengan pedagang lainnya atas nama Sdr. H. AMAT ROKOK dan Sdr. H. IDUP yang berada disebelah lapak dagangan milik pelapor, pelapor mendengar teriakan dari salah satu masyarakat yang berada dibelakang lapak dagangan milik pelapor dengan kata-kata ALING…MALING…MALING”, mendengar hal tersebut pelapor langsung terkejut dan melihat beberapa orang berlarian dari samping lapak milik pelapor dan tidak beberapa lama datang beberapa orang laki-laki dewasa yang tidak pelapor kenal dengan mengantarkan1 (satu) buah tas coklat bermerekan BRILLIANT dan pada saat pelapor baru sadar bahwa yang telah dicuri adalah tas milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.-----

Pihak Dipublikasikan Ya