Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
JALIADI Als JALI Bin DARMAWI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2101/O.2.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALIADI Als JALI Bin DARMAWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

 

------- Bahwa Terdakwa JALIADI Als JALI Bin DARMAWI (Alm) pada Hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 Sekitar Jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di depan Masjid Al Wasilatul Jannah, Jl. Ampah-Tamiang Layang, Rangen RT.39, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

 

Bermula Pada Hari Senin Tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah di Desa Pasar Panas Rt.01, Kec. Kalua, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, terdakwa dihubungi via telepon oleh Sdra.MANDRA (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Ampah, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdra.MANDRA, berapa banyak narkotika jenis sabu yang akan terdakwa antarkan ke Ampah dan dijawab oleh Sdra. MANDRA (DPO) untuk tidak perlu tahu berapa banyak narkotika jenis sabu yang akan diantarkan ke Ampah tersebut kemudian terdakwa menanyakan kepada sdra. MANDRA (DPO) berapa upah terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian terdakwa dengan sdra. MANDRA (DPO)  men-sepakati upah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ersebut ke Ampah adalah senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ditambah dengan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram kemudian terdakwa meminta uang senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdra. MANDRA (DPO) untuk ongkos berangkat menuju ke Ampah, setelah itu sdra. MANDRA (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke rumah sdra. MANDRA (DPO) yang berada di Kec. Muara Harus, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel, didalam sebuah balon warna biru yang telah diletakkan disamping pagar rumah berikut dengan uang senilai Rp. 500.000,- kemudian setelah selesai teleponan dengan sdra. MANDRA (DPO) terdakwa langsung menuju kerumah sdra. MANDRA (DPO) dan sesampainya terdakwa disana, terdakwa sudah melihat sebuah balon berwarna biru yang diletakkan disamping pagar rumah kemudian terdakwa mengambil balon tersebut yang ketika mengambilnya dibawah balon tersebut ternyata dibawah balon tersebut sudah terdapat uang senilai Rp. 500.000,- kemudian setelah selesai mengambil narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa membawanya kembali kerumah terdakwa di Desa Pasar Panas RT.01, Kec. Kalua, Kab. Tabalong, Prov.Kalimantan Selatan. Sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka berangkat dari rumah tersangka menuju ke Ampah, Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim, Prov. Kalteng. dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah sambil membawa balon yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Selanjutnya pada tengah malamnya, Hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 Sekitar jam 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, akan ada seorang laki - laki yang merupakan Target Operasi ( TO ) yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan dengan ciri – ciri mengendarai sepeda motor Merk YAMAHA AEROX warna merah dari arah wilayah kalimantan selatan menuju Kab. Barito Timur, kemudian sekitar jam 00.50 WIB anggota satresnarkoba melakukan penyisiran di sekitaran Jalan Ampah - Tamiang Layang yang mana saat itu terlihat motor dengan ciri- ciri yang di informasikan sebelumnya sedang berada di Jalan Ampah - Tamiang Layang, Rangen Kel. Ampah Kota, setelah itu sekitar jam 01.30 wib anggota satresnarkoba polres bartim melakukan pencegatan di depan Mesjid Al Wasilatul Jannah Rangen, namun pada saat seseorang tersebut akan diberhentikan laki - laki yang mengendarai motor tersebut sempat melarikan diri serta membuang atau melempar 1 (satu) buah balon warna biru  dari kantong kiri jaket kulit berwarna hitam yang dipakai oleh terdakwa kemudian pada saat seseorang tersebut kabur anggota satresnarkoba polres bartim mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa kemudian saat laki - laki tersebut sudah di amankan petugas kepolisian dan mengakui identitasnya adalah bernama JALIADI Als JALI Bin DARMAWI (Alm) kemudian petugas memanggil warga  setempat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan Tindakan hukum berupa penggeledahan, kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa ke tempat barang bukti yang sempat di lempar/ dibuang oleh terdakwa, dan pada saat barang berupa 1 (satu) buah balon warna biru tersebut dibuka ternyata berisikan kantong plastik warna hitam dan didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih coklat kemudian setelah dibuka ditemukan 11 (sebelas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah selotip kecil,  1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil yang terbungkus 1 (satu) lembar tisu berwarna putih,  setelah itu petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan ditemukan benda – benda yang diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa, Uang tunai sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) rupiah di kantong jaket terdakwa, 1 (satu) unit handphone jenis “Samsung GT-E1272” dengan nomor imei 358305063957774, dan 1 (satu) unit simcard provider Telkomsel dengan nomor 081244883594 selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa menuju Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.84/11133/09/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 bahwa 11 (sebelas) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih : 36.11 gram.

 

------ Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai dengan Laporan Pengujian Kepala Tim Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan yang berada di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0392, tanggal 12 Juli 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto: 0,2873 gram (plastik klip kecil+kristal bening)), sampel yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar / Positif Methamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

------- Bahwa Terdakwa JALIADI Als JALI Bin DARMAWI (Alm) pada Hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 Sekitar Jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di depan Masjid Al Wasilatul Jannah, Jl. Ampah-Tamiang Layang, Rangen RT.39, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (gram), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula Pada Hari Senin Tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah di Desa Pasar Panas Rt.01, Kec. Kalua, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan, terdakwa dihubungi via telepon oleh Sdra.MANDRA (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Ampah, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdra.MANDRA, berapa banyak narkotika jenis sabu yang akan terdakwa antarkan ke Ampah dan dijawab oleh Sdra. MANDRA (DPO) untuk tidak perlu tahu berapa banyak narkotika jenis sabu yang akan diantarkan ke Ampah tersebut kemudian terdakwa menanyakan kepada sdra. MANDRA (DPO) berapa upah terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian terdakwa dengan sdra. MANDRA (DPO)  men-sepakati upah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ersebut ke Ampah adalah senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ditambah dengan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram kemudian terdakwa meminta uang senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdra. MANDRA (DPO) untuk ongkos berangkat menuju ke Ampah, setelah itu sdra. MANDRA (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke rumah sdra. MANDRA (DPO) yang berada di Kec. Muara Harus, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel, didalam sebuah balon warna biru yang telah diletakkan disamping pagar rumah berikut dengan uang senilai Rp. 500.000,- kemudian setelah selesai teleponan dengan sdra. MANDRA (DPO) terdakwa langsung menuju kerumah sdra. MANDRA (DPO) dan sesampainya terdakwa disana, terdakwa sudah melihat sebuah balon berwarna biru yang diletakkan disamping pagar rumah kemudian terdakwa mengambil balon tersebut yang ketika mengambilnya dibawah balon tersebut ternyata dibawah balon tersebut sudah terdapat uang senilai Rp. 500.000,- kemudian setelah selesai mengambil narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa membawanya kembali kerumah terdakwa di Desa Pasar Panas RT.01, Kec. Kalua, Kab. Tabalong, Prov.Kalimantan Selatan. Sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka berangkat dari rumah tersangka menuju ke Ampah, Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim, Prov. Kalteng. dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah sambil membawa balon yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Selanjutnya pada tengah malamnya, Hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 Sekitar jam 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, akan ada seorang laki - laki yang merupakan Target Operasi ( TO ) yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan dengan ciri – ciri mengendarai sepeda motor Merk YAMAHA AEROX warna merah dari arah wilayah kalimantan selatan menuju Kab. Barito Timur, kemudian sekitar jam 00.50 WIB anggota satresnarkoba melakukan penyisiran di sekitaran Jalan Ampah - Tamiang Layang yang mana saat itu terlihat motor dengan ciri- ciri yang di informasikan sebelumnya sedang berada di Jalan Ampah - Tamiang Layang, Rangen Kel. Ampah Kota, setelah itu sekitar jam 01.30 wib anggota satresnarkoba polres bartim melakukan pencegatan di depan Mesjid Al Wasilatul Jannah Rangen, namun pada saat seseorang tersebut akan diberhentikan laki - laki yang mengendarai motor tersebut sempat melarikan diri serta membuang atau melempar 1 (satu) buah balon warna biru  dari kantong kiri jaket kulit berwarna hitam yang dipakai oleh terdakwa kemudian pada saat seseorang tersebut kabur anggota satresnarkoba polres bartim mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa kemudian saat laki - laki tersebut sudah di amankan petugas kepolisian dan mengakui identitasnya adalah bernama JALIADI Als JALI Bin DARMAWI (Alm) kemudian petugas memanggil warga  setempat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan Tindakan hukum berupa penggeledahan, kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa ke tempat barang bukti yang sempat di lempar/ dibuang oleh terdakwa, dan pada saat barang berupa 1 (satu) buah balon warna biru tersebut dibuka ternyata berisikan kantong plastik warna hitam dan didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih coklat kemudian setelah dibuka ditemukan 11 (sebelas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah selotip kecil,  1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil yang terbungkus 1 (satu) lembar tisu berwarna putih,  setelah itu petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan ditemukan benda – benda yang diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa, Uang tunai sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) rupiah di kantong jaket terdakwa, 1 (satu) unit handphone jenis “Samsung GT-E1272” dengan nomor imei 358305063957774, dan 1 (satu) unit simcard provider Telkomsel dengan nomor 081244883594 selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa menuju Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.84/11133/09/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 bahwa 11 (sebelas) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih : 36.11 gram.

 

------ Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai dengan Laporan Pengujian Kepala Tim Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan yang berada di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0392, tanggal 12 Juli 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto: 0,2873 gram (plastik klip kecil+kristal bening)), sampel yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar / Positif Methamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya