Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUMARYANTO ALIAS SUMA BIN MUHAMMAD DONG, pada hari Minggu tertanggal 19 Januari 2025 sekiranya jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Barak Urup RT.40 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk jenis belati dengan panjang ±23 cm (dua puluh tiga centimeter), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekiranya jam 13.00 WIB, ketika Terdakwa SUMARYANTO alias SUMA bin MUHAMMAD DONG hendak pulang dari Mes PT. BHP Desa Jaweten menuju Desa Bambulung. Sebelum berangkat, Terdakwa dengan sengaja membawa senjata tajam jenis belati dengan panjang ±23 cm (dua puluh tiga centimeter) yang diselipkannya di dalam jok sepeda motor miliknya, pada kesempatan yang sama, Terdakwa juga membawa satu botol minuman keras jenis whisky yang telah dibelinya sebelumnya di Tamiang Layang. - Selanjutnya, dalam perjalanan menuju Desa Bambulung, Terdakwa singgah di Terminal Ampah Kota, di mana ia kembali membeli satu botol minuman keras jenis Anggur Merah. Setelah membeli minuman tersebut, Terdakwa mengonsumsi minuman tersebut sambil melanjutkan perjalanannya, ketika melewati Barak Urup RT.40 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, 1 - Terdakwa memutuskan untuk singgah di barak milik sepupu Terdakwa tersebut, kemudian, Terdakwa menghubungi Saksi Yuni Safitri alias Yuni binti Dardiansyah dan memintanya untuk datang menyusul ke barak tersebut. Setelah dihubungi Terdakwa, beberapa saat kemudian Saksi Yuni Safitri alias Yuni binti Dardiansyah tiba di barak tersebut, Terdakwa dan juga Saksi Yuni Safitri alias Yuni binti Dardiansyah kemudian bersantai bersama-sama sambil memakan gorengan yang telah mereka beli sebelumnya. Sementara itu, Terdakwa terus mengonsumsi sisa minuman Anggur Merah hingga Terdakwa mulai berada dalam kondisi mabuk. - - - Melihat kondisi Terdakwa yang semakin mabuk, Saksi Yuni Safitri alias Yuni binti Dardiansyah merasa khawatir dan segera meminta bantuan kepada pemilik barak sebelah, yaitu Sdr. Rizal alias Isek. Menanggapi permintaan tersebut, Sdr. Rizal alias Isek pun mendatangi barak tempat Terdakwa dan Saksi Yuni Safitri alias Yuni binti Dardiansyah berada. Namun, kehadiran Sdr. Rizal alias Isek justru membuat Terdakwa merasa tidak senang. Dalam keadaan mabuk, Terdakwa kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis belati dengan panjang sekitar ±23 cm (dua puluh tiga centimeter) dari dalam jok sepeda motornya. Dengan nada tinggi, Terdakwa menegur Sdr. Rizal alias Isek sambil berkata, "JANGAN IKUT CAMPUR URUSAN KAMI!". Merasa terancam, Sdr. Rizal alias Isek pun segera kembali ke baraknya. Setelah kejadian tersebut, Saksi Yuni Safitri alias Yuni binti Dardiansyah berinisiatif untuk menghubungi teman akrab Terdakwa, yaitu Saksi Muhammad Wahyu bin Tamrin. Beberapa saat kemudian, Saksi Muhammad Wahyu bin Tamrin tiba di barak dan melihat Terdakwa mengamuk dengan kondisi mabuk setelah meminum minuman beralkhohol sambil membawa senjata tajam jenis belati dengan panjang ±23 cm (dua puluh tiga centimeter) yang dikeluarkan/dihunuskan dan diacungkan kepada beberapa orang disekitar barak, kemudian Saksi Muhammad Wahyu Bin Tamrin mencoba menenangkan Terdakwa, dan tidak lama setelah itu datang beberapa anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah ke lokasi dan langsung memberikan peringatan dengan berteriak, "TIARAP... TIARAP... POLISI... POLISI!". Mendengar perintah tersebut, Terdakwa langsung tiarap, dan saat itu juga senjata tajam yang berada di tangannya diambil oleh anggota kepolisian. Setelah itu, kedua tangan Terdakwa segera diborgol, lalu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Dusun Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata penusuk atau senjata penikam berupa senjata tajam jenis belati dengan panjang ±23 cm (dua puluh tiga centimeter) tanpa di lengkapi dengan sarung tersebut adalah untuk jaga-jaga (jaga diri) dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, senjata tajam milik Terdakwa tersebut juga bukan merupakan senjata pusaka melainkan hanya senjata tajam biasa, serta dalam menguasai senjata penusuk atau senjata penikam tersebut Terdakwa tidak dilengkapi izin dari pihak yang berwenang. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.- |