Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.TONI SETIAWAN, S.H
3.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
HARDIYANTO Als BANTAT Bin SARKAWI (Alm) Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2613 /O.2.17/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2TONI SETIAWAN, S.H
3AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIYANTO Als BANTAT Bin SARKAWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ALBERTUS, S.H.HARDIYANTO Als BANTAT Bin SARKAWI Alm
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa HARDIYANTO Als BANTAT Bin SARKAWI pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 Sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Desa Pasar Panas Rt. 04 Kec Kelua Kab Tabalong Prop. Kalimantan selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu (pasal 84 Ayat 1 KUHAP) dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

------- Berawal masyarakat sering mencurigai gerak gerik Saksi SABRAN sebagai pengedar / penjual  narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kandris / Marahu kec. Banua Lima Kab Bartim Prop. Kalteng, kemudian Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi tersebut yang menyatakan bahwa Tersangka telah merusak warga Desa Kandris / Marahu karena telah menjual narkotika jenis sabu kepada salah satu warga Desa Kandris / marahu sehingga rumah tangga daripada warga tersebut berantakan, sehingga warga melaporkan hal tersebut, menyikapi informasi itu BRIGPOL RHYAN A. SINAGA bersama rekannya yaitu BRIPDA BAYU EKO PURNOMO serta Anggota dari Satresnarkoba lainnya melakukan (undercoverbuy) penyamaran pembelian terselubung pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus  2024 skj 15.30 wib di Desa Kandris RT. 01 Kec Banua lima Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dengan cara memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah Saksi SABRAN berangkat membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor petugas dari Satresnarkoba yang menyamar dan tidak lama kembali lagi ketempat semula lalu Saksi SABRAN menyerahkan narkotika jenis sabu kepada BRIPDA BAYU EKO PURNOMO sebanyak 1 (satu) paket dan BRIGPOL RHYAN A. SINAGA langsung mengatakan kepada Saksi SABRAN bahwa dari Kepolisian setelah itu langsung mengamankan Saksi SABRAN beserta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian BRIGPOL RHYAN A. SINAGA mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sempat di buang tanah di sekitar oleh Saksi SABRAN selanjutnya  BRIGPOL RHYAN A. SINAGA dan Saksi BRIPDA BAYU EKO PURNOMO bersama - sama anggota satresnarkoba Polres Bartim lainnya langsung mengamankan narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Saksi SABRAN sebanyak 2 (dua) paket dan petugas Kepolisian tersebut melakukan intrograsi terhadap Saksi SABRAN dan berdasarkan pengakuan Saksi SABRAN bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Terdakwa yang berada di Desa Pasar panas. Berdasarkan keterangan Saksi SABRAN bahwa narkotika jenis sabu itu di beli sebanyak 1 (satu) paket namun, pada saat diperjalanan berangkat pulang narkotika jenis sabu tersebut di bagi menjadi 2 (dua) paket dipindahkan ke plastik clip yang baru,  yang rencananya 1 (satu) paket untuk petugas yang menyamar dan 1 (satu) paket untuk Saksi SABRAN, Kemudian petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bartim melakukan pengembangan perkara menuju kediaman Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa lalu Saksi BRIGPOL RHYAN SINAGA dan BRIPDA BAYU EKO PURNOMO beserta anggota Satresnarkoba lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kediamannya di Desa Pasar Panas Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov Kalsel, lalu petugas Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggeledahan badan lalu menemukan berupa 1 (satu) kotak rokok Djie Sam Soe yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh ) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diletakan di kasur / tempat  tidur tertutup kain selimut dan menemukan uang tunai dari saku celana Terdakwa sebesar Rp. 1.590.000,- (Satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) serta mengamankan 1 (satu) buah Handpone merk OPPO, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa yang mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra. INGI yang beralamatkan di Desa Pasar Panas tidak jauh dari rumah Terdakwa, berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim bersama - sama Terdakwa dan Saksi SABRAN menuju kerumah Sdra. INGI untuk melakukan penangkapan namun sesampainya ditempat yang dituju Sdra. INGI tidak ada di rumah karena sudahl melarikan diri, selanjutnya Terdakwa dan Saksi SABRAN beserta barang bukt nyai dibawa menuju ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut

------ Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua) belas paket milik Terdakwa telah ditimbang dengan hasil penimbangan dari Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.91/11133/31-VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 diperoleh total berat bersih 5,10 gram, disisihkan untuk :

1. Pengujian laboratorium di kantor BPOM Kota Palangka Raya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram

2. Pembuktian di persidangan dengan berat bersih 4,98 gram

------- Hasil pemeriksaan Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.09.24.510, tanggal 6 September 2024 terhadap - Barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar (positif) Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika..

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa HARDIYANTO Als BANTAT Bin SARKAWI pada hari Jumat  tanggal 30 Agustus 2024 Sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Desa Pasar Panas Rt. 04 Kec Kelua Kab Tabalong Prop. Kalimantan selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu (pasal 84 Ayat 1 KUHAP) dengan ““tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bermula Saksi BRIPDA BAYU EKO PURNOMO dan Saksi BRIGPOL RHYAN A. SINAGA yan merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bartim telah melakukan penangkaoan terhadap Saksi SABRAN karena mempunyai 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan setelah ditanyakan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bartim kepada Saksi SABRAN diperoleh dari Terdakwa dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim tersebut langsung menuju ke rumah Terdakwa di Desa Pasar Panas Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov Kalsel dan sesampainya di rumah Terdakwa Saksi BRIGPOL RHYAN SINAGA dan BRIPDA BAYU EKO PURNOMO beserta anggota Satresnarkoba lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu petugas Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggeledahan badan lalu menemukan berupa 1 (satu) kotak rokok Djie Sam Soe yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh ) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang diletakan di kasur / tempat  tidur tertutup kain selimut dan menemukan uang tunai dari saku celana Terdakwa sebesar Rp. 1.590.000, (Satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) serta mengamankan 1 (satu) buah Handpone merk OPPO, selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa yang mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra. INGI yang beralamatkan di Desa Pasar Panas tidak jauh dari rumah Terdakwa, berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim bersama - sama Terdakwa dan Saksi SABRAN menuju kerumah Sdra. INGI untuk melakukan penangkapan namun sesampainya ditempat yang dituju Sdra. INGI tidak ada di rumah karena sudah melarikan diri, selanjutnya barang bukti dan Terdakwa serta Saksi SABRAN dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut

------ Bahwa terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua) belas paket milik Terdakwa telah ditimbang dengan hasil penimbangan dari Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.91/11133/31-VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 diperoleh total berat bersih 5,10 gram, disisihkan untuk :

    1. Pengujian laboratorium di kantor BPOM Kota Palangka Raya jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram
    2. Pembuktian di persidangan dengan berat bersih 4,98 gram

------- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor: PP.01.01.16A.09.24.510, tanggal 6 September 2024 terhadap -   Barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar (positif) Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya