Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.TONI SETIAWAN, S.H
DOMINGGUS YOES NARU Als MINGGUS Bin HERONIMUS GOGI NARU ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-642/O.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOMINGGUS YOES NARU Als MINGGUS Bin HERONIMUS GOGI NARU ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DOMINGGUS YOES NARU alias MINGGUS bin HERNONIMUS GOGI pada hari Sabtu  tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 01.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat  di kos/barak Jalan Manunggal  Gg. Obamaja RT. 06  Kelurahan Tamiang Kota Kecamatan Dusun Tengah  Kabupaten Barito  Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, telah  melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal  korban Wayan Mulyadi alias Wayan bin I Wayan Sarya sedang berada di rumah didatangi oleh terdakwa bersama sdr. Om Ina kemudian terdakwa meminjam Handphone saksi untuk mendepositokan sdr. Ina  bermain judi slot lalu terdakwa bermain judi slot hampir satu jam mengalami kekalahan dan terdakwa pulang sambil membawa sebuah parang milik saksi selanjutnya sekira jam 00.30 WIB, terdakwa mendatangi lagi rumah korban dengan menggedor-gedor pintu menanyakan kepada korban ” kenapa ada foto isteri terdakwa di galery HP korban dan ada riwayat Video call Whatssapp ” lalu dijawab korban ” Video call dengan isteri terdakwa menanyakan barang-barang yang sudah diambil atau yang belum diambil oleh terdakwa ” mendengar hal itu tiba-tiba terdakwa dengan menggunakan parang menebas/membacok satu kali mengenai bagian leher sebelah kiri korban dan korban langsung berlari keluar rumah tetapi terdakwa mengejar sambil memegang parang membacok kembali leher korban mengenai sebelah kanan dari arah belakang kemudian korban berteriak meminta tolong kepada tetangga sebelah namun tidak ada yang membantu dan terdakwa mengejar lagi terdakwa sehingga korban melakukan perlawanan dengan menggunakan sebuah helm menangkis serangan terdakwa dan saling bergulat sehingga jari telunjuk sebelah kiri korban mengalami luka, kemudian korban dalam keadana lemah meminta kepada terdakwa untuk mengantar ke Pos Satpam PLN  dengan menggunakan sepeda motor korban lalu dengan menggunakan pick up PLN menunju RSUD Tamiang Layang untuk mendapatkan tindakan medis

Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban Wayan Mulyadi alias Wayan bin I Wayan Sarya mengalami luka pada leher kanan dan kiri ditemuka putus pembuluh darah tulang leher kanan (ruptur arteri et vena cervalias dextra) putus sebagian pembuluh darah besar leher kanan dan kiri ( ruptur parsial ven jugularis dextra et sinetra) dan putus sebagian otot leher kanan dan kiri (ruptur parsial m sternocleidomastoideus destra et seinestra), sebagaimana Visum Et Revertum Nomor  :  812.5/345/RSUD TL/II/2024  tanggal 20 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr.  Puji Rahayu, Sp. FM  dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang, dengan hasil pemeriksaan

Pada pemeriksaan luar :

Luka lecet pada kepala, lengan atas dan bawa kiri, telapak tangan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri, punggung kaki kanan akibat kekerasan tumpul

Luka memar pada lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul

Luka tusuk pada leher kanan akibat kekerasan benda tajam

Luka iris pada leher kiri, ibu jari tangan kanan, jari telunjuk tangan kiri, tungkai atas kanan dan tungkai bawah kanan akibat kekerasan benda tajam

Hasil operasi eksplorasi luka pada leher kanan dan kiri ditemuka putus pembuluh darah tulang leher kanan (ruptur arteri et vena cervalias dextra) putus sebagian pembuluh darah besar leher kanan dan kiri ( ruptur parsial ven jugularis dextra et sinetra) dan putus sebagian otot leher kanan dan kiri (ruptur parsial m sternocleidomastoideus destra et seinestra)

Luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut

Bahwa korban berada  di RSUD Tamiang Layang  mendapatkan tindakan medis berupa operasi serta penjahitan luka akibat tebasan parang terdakwa dan saksi dirawat selama 5 (lima) hari.

 

------------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya