Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Tml PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT AMPAH 1.ALUSTIANI
2.APRIANNOR
3.ANIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Tml
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT AMPAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALUSTIANI
2APRIANNOR
3ANIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.523.337,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 76.523.337,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 54.042.193,- ( LIMA PULUH EMPAT JUTA EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 22.481.144,- ( DUA PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU SERATUS EMPAT PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor : 00262 atas nama ANIATI dan Sporadik 594/1/120/DT/Pem an. Jumiati yang telah dibeli oleh Sdri. Alustiani berdasarkan Surat Jual Beli Nomor : 594.4/06/K.A/Pem Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak