Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Tml 1.CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2.FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
ICHA Bin TENDA Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-918/O.2.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN HADI GUNAWAN, S.H.
2FAHREZI RIZAL NUR FAUZAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICHA Bin TENDA Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu Bahwa terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu RT. 001 Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) yang sedang berjalan menuju rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kupang Baru Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah melalui Desa Dayu melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dengan kunci yang masih di lubang kunci pada sepeda motor tersebut yang terparkir di Teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah. - Bahwa kondisi rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah terdapat pagar besi yang melintangi pekarangan rumah yang ada pagar besi tersebut, yang mana pada saat terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dengan kunci yang masih di lubang kunci pada sepeda motor tersebut terparkir di Teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, pagar besi tersebut dalam keadaan terbuka, sehingga muncul niat jahat terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) untuk mengambil sepeda motor yang ada di teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) tersebut. - Selanjutnya, terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) langsung masuk ke pekarangan rumah yang ada pagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan langsung mengeluarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dengan kunci yang masih di lubang kunci pada sepeda motor tersebut dari pekarangan rumah yang ada pagar besi sdra BAPAK JOAN dan membawa pergi sepeda motor tersebut dari rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) tanpa izin dari saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES selaku pemilik sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk dimiliki yang kemudian digadaikan oleh terdakwa senilai Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi. - Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang sedang mengantar sdra. ERWIN ke luar rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu RT. 001 Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) mendapati 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio terparkir di Teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah sudah tidak ada. - Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio terparkir di Teras rumah berpagar besi Sdra. BAPAK JOAN yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan NO. PLAT : KH 6434 KH, NO. RANGKA : MH31KP00CDJ643632, DAN NO. MESIN : 1KP643651 milik saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES digunakan oleh saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES untuk bekerja mencari sumber mata pencaharian sehari-hari. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm), saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES mengalami kerugian senilai Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------- ATAU Kedua Bahwa terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu RT. 001 Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) yang sedang berjalan menuju rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kupang Baru Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah melalui Desa Dayu melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dengan kunci yang masih di lubang kunci pada sepeda motor tersebut yang terparkir di Teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah. - Bahwa kondisi rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah terdapat pagar besi yang melintangi pekarangan rumah yang ada pagar besi tersebut, yang mana pada saat terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dengan kunci yang masih di lubang kunci pada sepeda motor tersebut terparkir di Teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, pagar besi tersebut dalam keadaan terbuka, sehingga muncul niat jahat terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) untuk mengambil sepeda motor yang ada di teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) tersebut. - Selanjutnya, terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) langsung masuk ke pekarangan rumah yang ada pagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan langsung mengeluarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dengan kunci yang masih di lubang kunci pada sepeda motor tersebut dari pekarangan rumah yang ada pagar besi sdra BAPAK JOAN dan membawa pergi sepeda motor tersebut dari rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) tanpa izin dari saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES selaku pemilik sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk dimiliki yang kemudian digadaikan oleh terdakwa senilai Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi. - Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang sedang mengantar sdra. ERWIN ke luar rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu RT. 001 Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) mendapati 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio terparkir di Teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah sudah tidak ada. - Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio terparkir di Teras rumah berpagar besi Sdra. BAPAK JOAN yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan NO. PLAT : KH 6434 KH, NO. RANGKA : MH31KP00CDJ643632, DAN NO. MESIN : 1KP643651 milik saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES digunakan oleh saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES untuk bekerja mencari sumber mata pencaharian sehari-hari. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm), saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES mengalami kerugian senilai Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------- ATAU Ketiga Bahwa terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu RT. 001 Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) yang sedang berjalan menuju rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kupang Baru Kec. Paku Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah melalui Desa Dayu melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dengan kunci yang masih di lubang kunci pada sepeda motor tersebut yang terparkir di Teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah. - Bahwa kondisi rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah terdapat pagar besi yang melintangi pekarangan rumah yang ada pagar besi tersebut, yang mana pada saat terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dengan kunci yang masih di lubang kunci pada sepeda motor tersebut terparkir di Teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, pagar besi tersebut dalam keadaan terbuka, sehingga muncul niat jahat terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) untuk mengambil sepeda motor yang ada di teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) tersebut. - Selanjutnya, terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm) langsung masuk ke pekarangan rumah yang ada pagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan langsung mengeluarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio dengan kunci yang masih di lubang kunci pada sepeda motor tersebut dari pekarangan rumah yang ada pagar besi sdra BAPAK JOAN dan membawa pergi sepeda motor tersebut dari rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) tanpa izin dari saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES selaku pemilik sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk dimiliki yang kemudian digadaikan oleh terdakwa senilai Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi. - Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang sedang mengantar sdra. ERWIN ke luar rumah saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu RT. 001 Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) mendapati 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio terparkir di Teras rumah berpagar besi saksi GANDA SAPUTRA Bin APEN D. MEKENG (Alm) yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah sudah tidak ada. - Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio terparkir di Teras rumah berpagar besi Sdra. BAPAK JOAN yang beralamat di Desa Dayu Kec. Karusen Janang Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan NO. PLAT : KH 6434 KH, NO. RANGKA : MH31KP00CDJ643632, DAN NO. MESIN : 1KP643651 milik saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES digunakan oleh saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES untuk bekerja mencari sumber mata pencaharian sehari-hari. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa ICHA Bin TENDA (Alm), saksi SARI HARATINI Als EKAT / MAMA JOAN Binti E.DANTES mengalami kerugian senilai Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya