Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
DATANIANTO ALS ATAK BIN DAYMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-41 /O.2.17/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DATANIANTO ALS ATAK BIN DAYMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Sekitar Jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Divisi 04 PT. Sawit Graha Manunggal (PT SGM) Blok V 04 yang ada di Desa Murutuwu, Kecamtan Paju Epat, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dan/atau setiap orang secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

            Bahwa bermula pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 15.30 WIB, terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO dengan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU yang bersama-sama pada saat itu sebagai Sopir di Divisi 6 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM), Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah mengantar hasil buah sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Setelah selesai pengantaran terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO dengan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU menuju pulang dan singgah untuk buang air besar di Divisi 04 PT. Sawit Graha Manunggal (PT SGM) Blok V 04 yang ada di Desa Murutuwu, Kecamtan Paju Epat, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah.

            Bahwa setelah selesainya buang air besar terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO dan Saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU merencanakan pemuatan buah sawit yang berada di lokasi Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) pada Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) Blok V 04 yang ada di Desa Murutuwu, Kecamtan Paju Epat, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO menggunakan dum truck saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU menuju Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) untuk melakukan pemuatan buah sawit (dum truk bertukar).

            Bahwa perbutan yang terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO dan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU tersebut lakukan tidak diketahui oleh pihak PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM).

            Pada saat terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO sedang memuat buah sawit sebanyak 9 (sembilan) janjang terdapat karyawan PT. Sawit Graha Manunggal (PT.SGM)  sebagai pemuat janjang buah sawit pada Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) Atas nama Saksi MURJANI Als IMUR Bin ABDULGANI yang melihat aksi terdakwa tersebut, kemudian terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO langsung pergi bergegas meninggalkan Divisi 4 (PT SGM).

            Bahwa kemudian 1 (satu) km dari lokasi pemuat buah sawit (Divisi 4), terdakwa  DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO bertemu dan bertukar dum truck dengan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU, kemudian terdakwa pulang, sedangkan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU pergi ke Divisi 6 dan buah sawit hasil pemuatan terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO yang berada di dum trucknya tersebut ditumpahkan di kebun sawit milik masyarakat di Divisi 6.

------ Bahwa terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO merupakan karyawan PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM)  yang ditugaskan sebagai pemuat dan terkadang sopir truk (apabila dibutuhkan) pada Divis 6 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) dengan menggunakan Truk milik Divis 6 PT. Sawit Graha Manunggal (PT.SGM) dan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU merupakan sopir truk rental dan bukan karyawan di PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM), serta menggunakan truk rental yang telah bekerja sama dengan PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM).

------ Bahwa berdasarkan berita acara pencurian tandan buah segar (TBS) yang dikeluarkan oleh PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) pada tanggal 26 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa kerugian perusahaan (PT. SGM) sebesar Rp. 2.846.571 (dua juta delapan ratus emapt puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO Bersama-sama KENNY ADE PUTRA pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 Sekitar Jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Divisi 04 Sawit Graha Manunggal (PT SGM) Blok V 04 yang ada di Desa Murutuwu, Kecamtan Paju Epat, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -----------------------------------------

            Bahwa bermula pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 15.30 WIB, terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO dengan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU yang bersama-sama sebagai Sopir di Divisi 6 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM), Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah mengantar hasil buah sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Setelah selesai pengantaran terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO dengan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU menuju pulang dan singgah untuk buang air besar di Divisi 04 PT. Sawit Graha Manunggal (PT SGM) Blok V 04 yang ada di Desa Murutuwu, Kecamtan Paju Epat, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah.

 

            Bahwa setelah selesainya buang air besar terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO dan Saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU merencanakan pemuatan buah sawit yang berada di lokasi Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) pada Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) Blok V 04 yang ada di Desa Murutuwu, Kecamtan Paju Epat, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO menggunakan dum truck saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU menuju Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) untuk melakukan pemuatan buah sawit (dum truk bertukar).

            Bahwa perbutan yang terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO dan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU tersebut lakukan tidak diketahui oleh pihak PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM).

            Pada saat terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO sedang memuat buah sawit sebanyak 9 (sembilan) janjang terdapat karyawan PT. Sawit Graha Manunggal (PT.SGM)  sebagai pemuat janjang buah sawit pada Divisi 4 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) Atas nama Saksi MURJANI Als IMUR Bin ABDULGANI yang melihat aksi terdakwa tersebut, kemudian terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO langsung pergi bergegas meninggalkan Divisi 4 (PT SGM).

            Bahwa kemudian 1 (satu) km dari lokasi pemuat buah sawit (Divisi 4), terdakwa  DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO bertemu dan bertukar dum truck dengan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU, kemudian terdakwa pulang, sedangkan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU pergi ke Divisi 6 dan buah sawit hasil pemuatan terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO yang berada di dum trucknya tersebut ditumpahkan di kebun sawit milik masyarakat di Divisi 6.

------ Bahwa terdakwa DATANIANTO Als ATAK Bin DAYMANTO merupakan karyawan PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM)  yang ditugaskan sebagai pemuat dan terkadang sopir truk (apabila dibutuhkan) pada Divis 6 PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) dengan menggunakan Truk milik Divis 6 PT. Sawit Graha Manunggal (PT.SGM) dan saksi KENNY ADE PUTRA Als ACUNG Bin WANGYU merupakan sopir truk rental dan bukan karyawan di PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM), serta menggunakan truk rental yang telah bekerja sama dengan PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM).

------ Bahwa berdasarkan berita acara pencurian tandan buah segar (TBS) yang dikeluarkan oleh PT. Sawit Graha Manunggal (PT. SGM) pada tanggal 26 Oktober 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa kerugian perusahaan (PT. SGM) sebesar Rp. 2.846.571 (dua juta delapan ratus emapt puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHPidana. ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya