Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAFI Als HAFI Bin H. SULAIMAN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 00.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung makan nasi goreng yang berada di depan gang Bakti Kel. Ampah, Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim, Prop. Kalteng atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa yang berada di tongkrongan di gang harapan kemudian karna akan membeli rokok sehingga terdakwa berjalan ketempat warung nasi goreng yang berada di depan gang Bakti di Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim, Prop. Kalteng, sesampainya ditempat tersebut lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi TAMIN dan pergi menggunakan sepeda motor tersebut membeli rokok, setelah itu terdakwa kembali ke warung tersebut dan mengembalikan sepeda motor beserta kuncinya pada saksi TAMIN selaku penjual nasi goreng diwarung tersebut. Pada saat terdakwa berada di warung nasi goreng tersebut terdakwa melihat adanya 1 (satu) unit handphone merek iphone XR warna hitam tergeletak di samping piring makan yang berada di atas meja yang terdapat di warung tersebut, melihat tidak adanya orang di meja tersebut kemudian terdakwa mengambil dan membawa handphone tersebut dan tanpa beritahukan kepada pemilik warung nasi goreng yakni saksi TAMIN, terdakwa masukkan 1 (satu) unit handphone merek iphone XR warna hitam kedalam kantong saku celana belakang tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya lalu dibawa kerumah terdakwa yang rencananya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone iphone XR warna hitam tersebut untuk digunakan kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit handphone merek iphone XR warna hitam di sebuah warung makan nasi goreng yang berada di depan gang Bakti Kel. Ampah, Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim, Prop. Kalteng tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi GUSTAPA, sehingga menimbulkan kerugian bagi saksi GUSTAPA sebesar Rp. 3.950.000 (tiga juta sembilan ratus lima puluh rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAFI Als HAFI Bin H. SULAIMAN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 00.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung makan nasi goreng yang berada di depan gang Bakti Kel. Ampah, Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim, Prop. Kalteng atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa yang berada di tongkrongan di gang harapan kemudian karna akan membeli rokok sehingga terdakwa berjalan ketempat warung nasi goreng yang berada di depan gang Bakti di Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim, Prop. Kalteng, sesampainya ditempat tersebut lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi TAMIN dan pergi menggunakan sepeda motor tersebut membeli rokok, setelah itu terdakwa kembali ke warung tersebut dan mengembalikan sepeda motor beserta kuncinya pada saksi TAMIN selaku penjual nasi goreng diwarung tersebut. Pada saat terdakwa berada di warung nasi goreng tersebut terdakwa melihat adanya 1 (satu) unit handphone merek iphone XR warna hitam tergeletak di samping piring makan yang berada di atas meja yang terdapat di warung tersebut, melihat tidak adanya orang di meja tersebut kemudian terdakwa mengambil dan membawa handphone tersebut dan tanpa beritahukan kepada pemilik warung nasi goreng yakni saksi TAMIN, terdakwa masukkan 1 (satu) unit handphone merek iphone XR warna hitam kedalam kantong saku celana belakang tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya lalu dibawa kerumah terdakwa yang rencananya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone iphone XR warna hitam tersebut untuk digunakan kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit handphone merek iphone XR warna hitam di sebuah warung makan nasi goreng yang berada di depan gang Bakti Kel. Ampah, Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim, Prop. Kalteng tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi GUSTAPA, sehingga menimbulkan kerugian bagi saksi GUSTAPA sebesar Rp. 3.950.000 (tiga juta sembilan ratus lima puluh rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----
|