Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Tml PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT SABARANG 1.DINI WAHYUNI
2.FARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT SABARANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DINI WAHYUNI
2FARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.855.270,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 66.855.270,- ( ENAM PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.005.589,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA LIMA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 31.879.681,- ( TIGA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No : 09 atas nama hanion Unting Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak