Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
ARIS KRISTIANTO Bin ERMAN DIAMSYAH Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-998/O.2.17/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2ANDI ROSADI HAMRI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS KRISTIANTO Bin ERMAN DIAMSYAH Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--Bahwa terdakwa ARIS KRISTIANTO Bin ERMAN DIAMSYAH (alm) pada hari Rabu tanggal 11 bulan Maret tahun 2026 sekitar pukul 00.30 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB di depan Rumah saksi AGOGO Alias Bapak Yogi Bin Tisur (alm), yang yang terletak di Desa Dayu, RT.003, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tampa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau memcoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari selasa tanggal 10 bulan Maret tahun 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa sedang berkumpul bersama beberapa rekannya di depan rumah saksi AGOGO Alias Bapak Yogi Bin Tisur (alm) yang beralamat di Desa Dayu RT.003, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras secara bersama-sama hingga larut malam, akibat mengonsumsi minuman keras tersebut, Terdakwa berada dalam keadaan mabuk dan kehilangan kemampuan untuk mengendalikan perilakunya lalu pada hari rabu tanggal 11 bulan maret tahun 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa pulang ke rumahnya yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi AGOGO Alias Bapak Yogi Bin Tisur (alm). Sesampainya di rumah, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata penusuk berupa tombak dengan panjang sekitar 1,9 (satu koma sembilan) meter yang terbuat dari kayu dan besi runcing pada bagian ujungnya. Selanjutnya Terdakwa membawa tombak tersebut menuju depan rumah saksi AGOGO Alias Bapak Yogi Bin Tisur (alm), setelah itu sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa balik ke rumahnya dan mengambil senapan Angin dan membawanya ke depan rumah saksi AGOGO Alias Bapak Yogi Bin Tisur (alm), selanjutnya 2 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa kembali ke rumahnya lalu balik ke depan rumah saksi AGOGO Alias Bapak Yogi Bin Tisur (alm) dengan membawa 1 (satu) bilah senjata penikam jenis mandau yang memiliki mata tajam dan dapat digunakan untuk melukai atau menghilangkan nyawa orang lain. - Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara berturut-turut membawa, menguasai, dan memiliki senjata pemukul, penikam, atau penusuk berupa tombak, senapan angin, dan mandau tanpa hak serta tanpa izin dari pihak yang berwenang dan dilakukan di tempat umum dan berpotensi membahayakan keselamatan orang lain maupun mengganggu ketertiban umum. ------Perbuatan terdakwa ARIS KRISTIANTO Bin ERMAN DIAMSYAH (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 307 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya