Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 116.556.188,- ( SERATUS ENAM BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.718.448,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS DELAPAN BELAS RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 31.889.512,- ( TIGA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS DUA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPORADIK/SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH Nomor : SPPT/DS.MTW/XII/2021 atas nama CAMELIA SARI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |