Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
AKHMAD RAMADANIANSYAH ALS DANI BIN SUPIANUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1664/O.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD RAMADANIANSYAH ALS DANI BIN SUPIANUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa AKHMAD RAMADANIANSYAH Als DANI BIN SUPIANUR bekerja di CV. Mikhael Misela Tjandra Kasih (MMTK) sebagai sales dan juga bagian pengantar barang ke toko-toko, juga selaku penagih uang dan penerima pembayaran uang dari toko-toko, khusus daerah Amuntai dan Barabai dengan Upah sebesar Rp. 2.900.000,- pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 Sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di CV. Mikhael Misela Tjandra Kasih (MMTK) di depan Rocket Chiken Karamah RT. 10 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bermula pada Hari Rabu Tanggal 08 Mei 2024 Sekitar Pukul 17.00 WIB di CV. Mikhael Misela Tjandra Kasih (MMTK) di depan Rocket Chiken Karamah RT. 10 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah memuat barang-barang sembako yang dipesan oleh HJ.NORHIDAYAT BIN.AS ARIANSYAH (Toko Haji Isar) ke dalam mobil truk BOX dan langsung mengantar barang tersebut ke Tamiang Layang untuk dipindahkan (transit) ke mobil Pick up Box dan keesokan harinya pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 Sekitar Pukul 07.00 WIB Terdakwa dengan Sdra. ABDUL GANI mengantar barang tersebut ke Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan di Toko Haji Isar sesampainya di tempat Toko Haji Isar dan sudah membayar barang tersebut sebsar Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya Sdr.ANDIS Bin BAHTIAR (pelapor) menanyakan kepada terdakwa karena terlambat datang dan menyetor uang hasil pengiriman melalui pesan Whatsapp terdakwa menerangkan bahwa masih dalam perjalanan dan uang masih dipegang terdakwa. Karena lama maka Sdr.ANDIS Bin BAHTIAR (pelapor) menanyakan kepada terdakwa lagi dan Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut sudah dipakainya untuk bermain judi Slot dan Sdr.ANDIS Bin BAHTIAR (pelapor) meminta untuk menggantikan uang tersebut, sampai dengan pagi harinya Jum'at tanggal 10 Mei 2024 Sekitar Pukul 07.00 WIB Terdakwa tidak juga menggantikan uang tersebut dan berkoordinasi dengan BOSS An. JIMMY TJANDRA dan Boss Memerintahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah, atas kejadian tersebut Pihak CV. Mikhael Misela Tjandra Kasih (MMTK) Mengalami Kerugian Sebesar 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah). Terdakwa menjelaskan bahwa maksud dan tujuan melakukan tindak pidana penggelapan adalah untuk menambah perekonomian tersangka sehari-hari dengan cara instan yaitu dengan bermain judi slot (mengalami kekalahan) dikarenakan gaji terdakwa hanya Rp 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) hanya cukup untuk makan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa AKHMAD RAMADANIANSYAH Als DANI BIN SUPIANUR pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 Sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di CV. Mikhael Misela Tjandra Kasih (MMTK) di depan Rocket Chiken Karamah RT. 10 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada Hari Rabu Tanggal 08 Mei 2024 Sekitar Pukul 17.00 WIB di CV. Mikhael Misela Tjandra Kasih (MMTK) di depan Rocket Chiken Karamah RT. 10 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah memuat barang-barang sembako yang dipesan oleh HJ.NORHIDAYAT BIN.AS ARIANSYAH (Toko Haji Isar) ke dalam mobil truk BOX dan langsung mengantar barang tersebut ke Tamiang Layang untuk dipindahkan (transit) ke mobil Pick up Box dan keesokan harinya pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 Sekitar Pukul 07.00 WIB Terdakwa dengan Sdra. ABDUL GANI mengantar barang tersebut ke Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan di Toko Haji Isar sesampainya di Toko Haji Isar diturunkan barang pesanan dan dibayarkan uang barang tersebut sebesar Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan pada malam harinya Sdr.ANDIS Bin BAHTIAR (pelapor) menayakan uang dari hasil penjualan barang sembako tersebut dari Toko Haji Isar yang sudah diserahkan kepada Terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada Sdr.ANDIS Bin BAHTIAR (pelapor) bahwa motornya sedang mogok agar diberi waktu lebih lama.
  • Selanjutnya Sdr.ANDIS Bin BAHTIAR (pelapor) menanyakan kepada terdakwa karena terlambat datang dan menyetor uang hasil pengiriman melalui pesan Whatsapp terdakwa menerangkan bahwa masih dalam perjalanan dan uang masih dipegang terdakwa. Karena lama maka Sdr.ANDIS Bin BAHTIAR (pelapor) menanyakan kepada terdakwa lagi dan Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut sudah dipakainya untuk bermain judi Slot dan Sdr.ANDIS Bin BAHTIAR (pelapor) meminta untuk menggantikan uang tersebut, sampai dengan pagi harinya Jum'at tanggal 10 Mei 2024 Sekitar Pukul 07.00 WIB Terdakwa tidak juga menggantikan uang tersebut dan berkoordinasi dengan BOSS An. JIMMY TJANDRA dan Boss Memerintahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah, atas kejadian tersebut Pihak CV. Mikhael Misela Tjandra Kasih (MMTK) Mengalami Kerugian Sebesar 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

------- Bahwa Terdakwa AKHMAD RAMADANIANSYAH Als DANI BIN SUPIANUR pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 Sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di CV. Mikhael Misela Tjandra Kasih (MMTK) di depan Rocket Chiken Karamah RT. 10 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bermula pada Hari Rabu Tanggal 08 Mei 2024 Sekitar Pukul 17.00 WIB di CV. Mikhael Misela Tjandra Kasih (MMTK) di depan Rocket Chiken Karamah RT. 10 Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah memuat barang-barang sembako yang dipesan oleh HJ.NORHIDAYAT BIN.AS ARIANSYAH (Toko Haji Isar) ke dalam mobil truk BOX dan langsung mengantar barang tersebut ke Tamiang Layang untuk dipindahkan (transit) ke mobil Pick up Box dan keesokan harinya pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 Sekitar Pukul 07.00 WIB Terdakwa dengan Sdra. ABDUL GANI mengantar barang tersebut ke Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan di Toko Haji Isar sesampainya di tempat Toko Haji Isar dan sudah membayar barang tersebut sebsar Rp. 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya Sdr.ANDIS Bin BAHTIAR (pelapor) menanyakan kepada terdakwa karena terlambat datang dan menyetor uang hasil pengiriman melalui pesan Whatsapp terdakwa menerangkan bahwa masih dalam perjalanan dan uang masih dipegang terdakwa. Karena lama maka Sdr.ANDIS Bin BAHTIAR (pelapor) menanyakan kepada terdakwa lagi dan Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut sudah dipakainya untuk bermain judi Slot dan Sdr.ANDIS Bin BAHTIAR (pelapor) meminta untuk menggantikan uang tersebut, sampai dengan pagi harinya Jum'at tanggal 10 Mei 2024 Sekitar Pukul 07.00 WIB Terdakwa tidak juga menggantikan uang tersebut dan berkoordinasi dengan BOSS An. JIMMY TJANDRA dan Boss Memerintahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah, atas kejadian tersebut Pihak CV. Mikhael Misela Tjandra Kasih (MMTK) Mengalami Kerugian Sebesar 24.900.000,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah). Terdakwa menjelaskan bahwa maksud dan tujuan melakukan tindak pidana penggelapan adalah untuk menambah perekonomian tersangka sehari-hari dengan cara instan yaitu dengan bermain judi slot (mengalami kekalahan) dikarenakan gaji terdakwa hanya Rp 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) hanya cukup untuk makan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya