Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Tml SYAHRANI REKO, S.KOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1REKO, S.KOM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil penggugat sebsar Rp.22.500.000, (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) secara tunai dan langsung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,
  4. menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini

Subsidair

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak