Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
1.EBES DIANTO ALS EBES BIN DAKENG
2.ZEPRIANTO Als BAPA ELVA Bin RIZALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-338/O.2.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBES DIANTO ALS EBES BIN DAKENG[Penahanan]
2ZEPRIANTO Als BAPA ELVA Bin RIZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------

Bahwa terdakwa I EBES DIANTO Bin DAKENG (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II ZEPRIANTO Als BAPAK ELVA Bin RIZALI pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 00.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Nansarunai, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, serta menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian”, dilakukan dengan cara: - - - - Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Nansarunai, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur sering adanya pejudian “POK” menggunakan kartu remi, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 00.20 Wib saksi DEDE RANDI Bin SAPTO AWAL DJIDAN dan saksi MUCHAMMAD NUR FAUZI Bin SURYADI (anggota Satreskrim Polres Barito Timur) mengecek kebenaran informasi tersebut dan benar mendapati adanya permainan judi di pekarangan rumah saksi SRI WAHYUNI Als MAMA KENY yang saat itu terdapat terdakwa I EBES DIANTO Bin DAKENG (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II ZEPRIANTO Als BAPAK ELVA Bin RIZALI, saksi SRI WAHYUNI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi MARTINU (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang melakukan perjudian jenis pok menggunakan kartu remi yang dilakukan pengamanan dan penangkapan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan uang sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, kartu remi Las Vegas sebanyak 112 (seratus dua belas) lembar, 11 (sebelas) kotak kartu remi Las Vegas dan 1 (satu) buah toples dengan tutup berwarna merah. Selain itu ditemukan pula saat penggeledahan badan dan pakaian pada terdakwa I EBES DIANTO Bin DAKENG (Alm) terdapat uang tunai sebesar Rp. 4.790.000 (empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) didalam pakaian, dompet dan tas selempang serta pada terdakwa II ZEPRIANTO Als BAPAK ELVA Bin RIZALI ditemukan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) pada pakaian yang kemudian atas terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Barito Timur Untuk di proses Lebih Lanjut; Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi Pok dengan menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya, bahwa adapun cara perjudian jenis POK dengan menggunakan Kartu remi dengan uang taruhan yang dilakukan sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) kemudian jika ada yang menang POK (kartunya habis dikeluarkan) maka semua yang kalah akan membayar sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) kepada yang menang namun apabila yang menang tersebut tidak POK (kartunya tidak habis dikeluarkan akan tetapi kartu yang ada ditangan jumlahnya kecil) maka yang kalah paling banyak membayar sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan yang kalah lainnya hanya sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)dan permainan pada malam tersebut telah dilakukan sebanyak 6 (enam) putaran permainan. Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis POK dengan menggunakan kartu remi tersebut untuk dapat menang hanya mengandalkan keberuntungan semata, tidak ada diperlukan cara atau teknik khusus; Bahwa para terdakwa melakukan perjudian tanpa ijin dari pihak yang berwenang; -------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1, dan ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEDUA ATAU ---------

Bahwa terdakwa I EBES DIANTO Bin DAKENG (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II ZEPRIANTO Als BAPAK ELVA Bin RIZALI pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 00.20 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Nansarunai, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum”, dilakukan dengan cara: - - - - Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Nansarunai, Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur sering adanya pejudian “POK” menggunakan kartu remi, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 00.20 Wib saksi DEDE RANDI Bin SAPTO AWAL DJIDAN dan saksi MUCHAMMAD NUR FAUZI Bin SURYADI (anggota Satreskrim Polres Barito Timur) mengecek kebenaran informasi tersebut dan benar mendapati adanya permainan judi di pekarangan rumah saksi SRI WAHYUNI Als MAMA KENY yang saat itu terdapat terdakwa I EBES DIANTO Bin DAKENG (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II ZEPRIANTO Als BAPAK ELVA Bin RIZALI, saksi SRI WAHYUNI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi MARTINU (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang melakukan perjudian jenis pok menggunakan kartu remi yang dilakukan pengamanan dan penangkapan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan uang sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, kartu remi Las Vegas sebanyak 112 (seratus dua belas) lembar, 11 (sebelas) kotak kartu remi Las Vegas dan 1 (satu) buah toples dengan tutup berwarna merah. Selain itu ditemukan pula saat penggeledahan badan dan pakaian pada terdakwa I EBES DIANTO Bin DAKENG (Alm) terdapat uang tunai sebesar Rp. 4.790.000 (empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) didalam pakaian, dompet dan tas selempang serta 1 (satu) unit sepedamotor vixion dengan nopol KH 4067 KB. Kemudian pada terdakwa II ZEPRIANTO Als BAPAK ELVA Bin RIZALI ditemukan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) pada pakaian dan 1 (satu) unit sepedamotor revo Nopol KH 3833 KH yang selanjutnya atas terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Barito Timur Untuk di proses Lebih Lanjut; Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi Pok dengan menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya, bahwa adapun cara perjudian jenis POK dengan menggunakan Kartu remi dengan uang taruhan yang dilakukan sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) kemudian jika ada yang menang POK (kartunya habis dikeluarkan) maka semua yang kalah akan membayar sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) kepada yang menang namun apabila yang menang tersebut tidak POK (kartunya tidak habis dikeluarkan akan tetapi kartu yang ada ditangan jumlahnya kecil) maka yang kalah paling banyak membayar sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan yang kalah lainnya hanya sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)dan permainan pada malam tersebut telah dilakukan sebanyak 6 (enam) putaran permainan. Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis POK dengan menggunakan kartu remi tersebut untuk dapat menang hanya mengandalkan keberuntungan semata, tidak ada diperlukan cara atau teknik khusus; Bahwa para terdakwa melakukan perjudian tanpa ijin dari pihak yang berwenang; -------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya