Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.ANGGA SAPUTRA S.H.
SULAIMAN JAYA ALS KREY BIN EDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2419 /O.2.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2ANGGA SAPUTRA S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN JAYA ALS KREY BIN EDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN JAYA Als KREY Bin EDIYANSYAH Pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 Sekitar Jam 06.30 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di SDN 2 Ampah, Jl. Tamiang Layang – Ampah Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

------ Pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 Skj 06.30 saat saksi Samiah, S.Pd dan saksi Agnes Alfiani Deby Floredama sampai di sekolah SDN 2 Ampah diberitahukan oleh guru yang lainnya bahwa sekolah kebongkaran dan melihat ruangan guru sudah berantakan dan saat di cek ada barang yang hilang yaitu berupa 4 (empat) unit chorombok milik kantor SDN 2 Ampah serta 1(satu) unit televisi dan melihat teralis jendela kantor sudah dalam keadaan terpotong dan terbuka, akibat kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

---- Bahwa pada hari jumat tanggal 16 agustus  2024 Skj 10.00 Wib Terdakwa ingin mengambil buah kelapa di dekat SDN 2 AMPAH lalu memanjat pohon kelapa tersebut, setelah Terdakwa    memetik buah kelapa tersebut  setelah itu Terdakwa turun dari  pohon kelapa tersebut dan ingin mengumpulkan buah kelapa tersebut dan Terdakwa melihat ada tumpukan panci di semak-semak dekat pohon kelapa yang Terdakwa panjat Ketika didekati ternyata ada tumpukan panci-panci dan setelah dicek lebih dekat ada 1 (satu) unit Chorombok, melihat itu kemudian Terdakwa bawa 1 (unit) Chrombok tersebut dan sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa mendatangi Saksi Rahmat Baihaki yang sedang berada di PDAM Talohen, lalu Terdakwa bilang “amat minta tolong carikan tempat gadai laptop”  Saksi Rahmat Baihaki jawab “leptop tersebut milik siapa” dan di jawab oleh Terdakwa “punya saya” dan Saksi Rahmat Baihaki jawab Kembali “yaudah nanti saya bantu carikan tempat gadai nya”.setelah itu Saksi Rahmat Baihaki ambil laptop dari Terdakwa dan di bawa ke tempat teman Saksi Rahmat Baihaki yaitu Sdra. Ilham yang beralamat di Desa Tampungulung, sesampai nya di tempat Sdra. ILHAM lalu Sdra ILHAM mau membantu untuk menggadai laptop tersebut dan Saksi Rahmat Baihaki menerima uang sebesar RP.300.000 (Tiga ratus rubu) dari Sdra ILHAM, setelah itu Saksi Rahmat Baihaki langsung pulang dan kembali mendatangi Terdakwa dan memberikan uang sebesar RP.300.00 kepada Tersangka dan Saksi Rahmat Baihaki pun langsung pergi.

--- Bahwa 1(satu) unit elektronik laptop merk Zyrex Chromebook M432-1 yang diberikan Tersangka kepada Saksi Rahmat Baihaki adalah benar laptop milik SDN 2 Ampah.

---  Akibat Kejadian tersebut SDN 2 Ampah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa SULAIMAN JAYA Als KREY Bin EDIYANSYAH Pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 Sekitar Jam 06.30 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di SDN 2 Ampah, Jl. Tamiang Layang – Ampah Kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

------ Pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 Skj 06.30 saat saksi Samiah, S.Pd dan saksi Agnes Alfiani Deby Floredama sampai di sekolah SDN 2 Ampah diberitahukan oleh guru yang lainnya bahwa sekolah kebongkaran dan melihat ruangan guru sudah berantakan dan saat di cek ada barang yang hilang yaitu berupa 4 (empat) unit chorombok milik kantor SDN 2 Ampah serta 1(satu) unit televisi dan melihat teralis jendela kantor sudah dalam keadaan terpotong dan terbuka, akibat kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

---- Bahwa pada hari jumat tanggal 16 agustus  2024 Skj 10.00 Wib Terdakwa ingin mengambil buah kelapa di dekat SDN 2 AMPAH lalu memanjat pohon kelapa tersebut, setelah Terdakwa    memetik buah kelapa tersebut  setelah itu Terdakwa turun dari  pohon kelapa tersebut dan ingin mengumpulkan buah kelapa tersebut dan Terdakwa melihat ada tumpukan panci di semak-semak dekat pohon kelapa yang Terdakwa panjat Ketika didekati ternyata ada tumpukan panci-panci dan setelah dicek lebih dekat ada 1 (satu) unit Chorombok, melihat itu kemudian Terdakwa bawa 1 (unit) Chrombok tersebut dan sekitar jam 20.00 Wib Terdakwa mendatangi Saksi Rahmat Baihaki yang sedang berada di PDAM Talohen, lalu Terdakwa bilang “amat minta tolong carikan tempat gadai laptop”  Saksi Rahmat Baihaki jawab “leptop tersebut milik siapa” dan di jawab oleh Terdakwa “punya saya” dan Saksi Rahmat Baihaki jawab Kembali “yaudah nanti saya bantu carikan tempat gadai nya”.setelah itu Saksi Rahmat Baihaki ambil laptop dari Terdakwa dan di bawa ke tempat teman Saksi Rahmat Baihaki yaitu Sdra. Ilham yang beralamat di Desa Tampungulung, sesampai nya di tempat Sdra. ILHAM lalu Sdra ILHAM mau membantu untuk menggadai laptop tersebut dan Saksi Rahmat Baihaki menerima uang sebesar RP.300.000 (Tiga ratus rubu) dari Sdra ILHAM, setelah itu Saksi Rahmat Baihaki langsung pulang dan kembali mendatangi Terdakwa dan memberikan uang sebesar RP.300.00 kepada Tersangka dan Saksi Rahmat Baihaki pun langsung pergi.

--- Bahwa 1(satu) unit elektronik laptop merk Zyrex Chromebook M432-1 yang diberikan Tersangka kepada Saksi Rahmat Baihaki adalah benar laptop milik SDN 2 Ampah

---  Akibat Kejadian tersebut SDN 2 Ampah mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------

 

Pihak Dipublikasikan Ya